Sabtu, 17 Mei 2008

Parpol Tidak Bisa Menarik Dukungan Setelah Mendaftar

Jakarta, DEMOS NTT Online- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengatakan koalisi partai atau partai politik yang sudah mencalonkan dan mendaftarkan pasangan kepala daerah ke KPU daerah tidak bisa menarik dukungannya dan mencalonkan orang yang berbeda.
Menurut Anshary, di Jakarta, Jumat (16/5), ketentuan tersebut juga berlaku bagi pemilihan kepala daerah di Nusa Tenggara Timur. Meskipun tidak eksplisit disebutkan dalam peraturan yang ada, berdasarkan kajian tim hukum KPU, partai atau koalisi partai yang telah mendaftarkan pasangannya, tidak dapat menarik dukungan.
"Berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2004 dan peraturan KPU, partai dan koalisi partai yang sudah menandatangani kesepakatan mencalonkan seseorang dan mendaftar tidak boleh menarik dukungannya," katanya di gedung KPU.
Sebelumnya, Ketua KPU Abdul Hafiz mengirimkan surat ke KPU NTT yang isinya rekomendasi untuk dilakukan peninjauan kembali penetapan pasangan calon peserta pemilihan gubernur NTT periode 2008-2013 karena dinilai terdapat kekeliruan substansial dan prosedural sehingga berdampak pada gugatan hukum.
Adanya surat dari KPU Pusat kepada KPU NTT itu setelah mendalami laporan dari pasangan calon Benny K Harman-Alfred M Kasse yang disampaikan pada 11 Mei 2008.
KPU Pusat meminta KPU NTT meninjau kembali penetapan pasangan calon peserta Pilgub NTT periode 2008-2013 dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 2 UU No.22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu serta Pasal 59 ayat (5) huruf c UU No.32 Tahun 2004.
Pasal ini menyatakan bahwa "Partai politik atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan pasangan calon, wajib menyerahkan surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau pimpinan partai politik yang bergabung".
Ketentuan pasal tersebut diimplementasikan dalam formulir Model B3-KWK yang menegaskan bahwa "Surat pernyataan gabungan partai politik tidak akan menarik pencalonan atas pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah".
Namun, KPU pusat menemukan sejumlah kejanggalan, terutama dari parpol pengusung yang melakukan tarik-menarik dukungan, padahal sudah mengisi dan menandatangani formulir Model B3-KWK.
Ia mengatakan anggota KPU Provinsi NTT akan datang ke KPU untuk membahas masalah tersebut.
"Surat yang dikirim tidak meminta untuk membatalkan tetapi mempertimbangkan kembali keputusan yang sudah dikeluarkan. Karena dari kajian kami memang ada beberapa hal yang secara prosedural belum dilakukan KPU setempat," katanya.
Ia mengakui surat tersebut dibuat tanpa ada rapat pleno anggota KPU karena alasan sejumlah anggota KPU bertugas keluar kota. Namun, pada Jumat (16/5) telah dilakukan rapat pleno mengenai surat yang dikirimkan KPU pusat dan hasilnya rapat pleno menyetujui isi surat, katanya.
Sebelumnya, pada 5 Mei lalu, KPU NTT menetapkan tiga calon peserta Pilgub NTT, yakni pasangan Ibrahim Agustinus Medah-Paulus Moa yang diusung Partai Golkar, pasangan Frans Lebu Raya-Esthon Foenay yang diusung PDI Perjuangan, dan pasangan Gaspar Parang Ehok-Yulius Bobo yang diusung sejumlah parpol yang tergabung dalam Koalisi Abdi Flobamora.
Penetapan calon peserta Pilgub NTT ini mendapat protes dari massa dan simpatisan pendukung Benny K Harman-Alfred M Kasse (Harkat) serta pasangan Kombes Pol Alfons Loemau-Frans Salesmen yang dinyatakan gugur tanpa ada suatu argumentasi hukum yang jelas dari KPU NTT.
Akibatnya, KPU NTT kemudian mengambil langkah untuk menghentikan sebagian jadwal dan tahapan Pilgub NTT mulai 6-14 Mei 2008 tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD NTT, Gubernur NTT dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sementara itu, pada Jumat (16/5) sore, puluhan orang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli NTT mengadakan aksi unjuk rasa di depan gedung KPU perihal surat yang dikirimkan KPU Pusat untuk KPU NTT.
Agustinus Siki, dalam keterangan tertulisnya mengatakan terdapat kejanggalan surat yang dikirimkan KPU karena nomor surat ditulis dengan menggunakan tangan dan tanpa rapat pleno.
Mereka memprotes keabsahan surat tersebut dan menilai terdapat persekongkolan untuk untuk merusak daerah dan mengganggu stabilitas masyarakat.(ANTARA News)

KPU NTT Wajib Laksanakan Keputusan KPU Pusat

Kupang, DEMOS NTT Online - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) wajib melaksanakan keputusan KPU pusat, tentang peninjauan kembali penetapan pasangan calon peserta Pilgub NTT periode 2008-2013.
“Kalau keputusan KPU provinsi atau kabupaten/kota itu keluar dari bingkai aturan maka, KPU pusat mengambil langkah untuk meninjau kembali keputusan itu,” kata Pengamat Hukum Tata Negara, DR. Stefanus Jhon Kota, SH. Mhum, di Kupang, Jumat(16/5).
Dia mengemukakan pandangan itu, berkaitan dengan polemik seputar surat KPU pusat No.926/15/V/2008 tanggal 14 Mei 2008 yang meminta KPU NTT meninjau kembali penetapan pasangan calon peserta Pilgub NTT periode 2008-2013 karena masih banyak mengandung masalah.
Dalam hubungan dengan surat KPU pusat ini, ada sejumlah kalangan yang berpendapat bahwa keputusan KPU Provinsi NTT bersifat final dan tidak bisa dianulir oleh KPU pusat.
Sementara KPU NTT sendiri mengatakan akan mendalami dan membahas surat KPU pusat itu lebih lanjut dengan desk pilkada NTT.
Menurut Kota, tidak ada alasan bagi KPU Provinsi NTT untuk mengabaikan surat KPU pusat karena hubungan antara KPU pusat dan daerah merupakan hubungan yang bersifat hirarkis.
Artinya, konsekwensi dari hubungan yang bersifat hirarkis ini, maka jika ada keputusan yang menyimpang dari bingkai aturan maka KPU pusat dapat meninjau kembali dan wajib dilaksanakan di semua tingkatan.
Apalagi salah satu tugas dan wewenang dari KPU provinsi dan kabupaten/kota adalah mengamankan tugas-tugas yang diberikan oleh KPU pusat, kata Ketua Jurusan Program Magister Hukum, Univeritas Nusa Cendana Kupang ini.
Karena itu, jika ada pihak yang memiliki pandangan lain tentang kewenangan KPU pusat, berarti yang bersangkutan belum memahami secara utuh UU Nomor:22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu.
“Jadi bagi saya, kalau ada pihak yang memiliki pandangan lain, maka yang bersangkutan masih menggunakan rujukan PP 6 Tahun 2005,” katanya.
Dalam surat dari KPU Pusat yang bersifat penting dan segera itu ditandatangani oleh Ketua KPU Pusat, Prof Dr H.A Hafiz Anshary AZ,MA, dan disampaikan pula kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur NTT, dan Panwaslu Pilgub NTT.
Adanya surat “teguran” dari KPU Pusat kepada KPUD NTT itu setelah mendalami laporan dari pasangan calon Benny K Harman-Alfred M Kasse yang disampaikan pada 11 Mei 2008.
Dalam surat tersebut, KPU Pusat menemukan ada sejumlah kejanggalan, terutama dari parpol pengusung yang melakukan tarik-menarik dukungan, padahal sudah mengisi dan menandatangani formulir Model B3-KWK.
Dalam hubungan dengan keputusan KPUD NTT menetapkan tiga paket calon tersebut, KPU Pusat menilai KPUD NTT sudah melakukan kekeliruan substantif dan prosedural sehingga berdampak pada gugatan hukum.
Guna menghindari hal tersebut, KPU Pusat minta KPUD NTT meninjau kembali penetapan pasangan calon peserta Pilgub NTT periode 2008-2013 dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 2 UU No.22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu serta Pasal 59 ayat (5) huruf c UU No.32 Tahun 2004.
Pasal ini menyatakan bahwa “partai politik atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan pasangan calon, wajib menyerahkan surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau pimpinan partai politik yang bergabung”.
Ketentuan pasal tersebut kemudian diimplementasikan dalam formulir Model B3-KWK yang menegaskan bahwa “Surat pernyataan gabungan partai politik tidak akan menarik pencalonan atas pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah” serta ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf b Peraturan KPU No.07 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepada Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Ketentuan tersebut, bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (antara)

Massa Segel Pintu Gerbang KPU NTT


Kupang, DEMOS NTT Online - Ratusan pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT, Alfons Loemau-Frans Salesman, Jumat menyegel pintu gerbang Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Jalan Polisi Militer No.1 Kupang.
Penyegelan yang dilakukan pendukung pasangan yang disebut ‘AMSAL’ itu karena tidak puas dengan sikap KPU NTT yang mengabaikan surat KPU Pusat yang meninjau kembali keputusan KPU Provinsi NTT tanggal 5 Mei tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT periode 2008-2013.
Surat KPU pusat nomor:926/15/V/2008 tertanggal 14 Mei meminta agar KPU Provinsi NTT meninjau kembali penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Umum Gubernur NTT tahun 2008.
Surat KPU yang ditandatangani Ketua KPU Pusat, Prof. Dr. H.A Hafiz Anshary AZ, MA ini, merujuk pada laporan KPU Provinsi NTT pada rapat konsultasi tanggal 12 Mei dan surat dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT atas nama Dr. Beny Harman-Alfred Kase tanggal 11 Mei.
Dalam surat tersebut, KPU pusat menegaskan bahwa proses penetapan pasangan calon yang dilakukan KPU Provinsi NTT mengandung kekeliruan substantif dan prosedural.
Koordinator pengunjuk rasa, Arzan Bala menegaskan, tidak akan meninggalkan KPU Provinsi NTT sebelum ada peninjauan kembali terhadap keputusan KPU Provinsi NTT tanggal 5 Mei, yang menetapkan tiga pasangan calon sebagai peserta Pemilu Gubernur NTT.
Keputusan pleno KPU Provinsi NTT pada 5 Mei itu menetapkan tiga pasangan calon yakni Drs. Frans Lebu Raya-Esthon Foenay yang diusung PDI Perjuangan, Ibrahim Agustinus Medah-Paulus Moa yang diusung Partai Golkar dan Gaspar Parang Ehok-Yulius Bobo diusung gabungan partai politik.
Dua pasangan lainnya yakni Beny Harman-Alfred Kase dan Alfon Loemau-Frans Salesman yang juga didukung gabungan partai politik dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat dukungan partai politik.
Dua jam setelah pengumuman hasil pleno, gelombang unjuk rasa terus melakukan protes ke KPU karena telah menyalahi aturan dalam penetapan pasangan calon.
Arzan Bala menilai ada konspirasi antara KPU dengan pasangan calon tertentu dalam proses Pemilu Gubernur NTT.
Karena itu, pihaknya akan menuntut agar KPU NTT membatalkan keputusan sebelumnya dan melakukan proses ulang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan massa masih bertahan di KPU Provinsi NTT, sementara Polisi Pamong Praja dan aparat kepolisian melakukan penjagaan di sekitar KPU.
Keterangan yang diperoleh dari petugas keamanan menyebutkan bahwa semua anggota KPU NTT bersama Desk Pilkada sudah berangkat ke Jakarta untuk melakukan konsultasi terhadap surat KPU pusat. (antara)

Proses Ulang Pilgub NTT Merupakan Pilihan Terbaik

Kupang, DEMOS NTT Online - Proses ulang pemilu Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Nusa Tenggara Timur (NTT) 2008-2013 merupakan pilihan politik terbaik, meski KPUD NTT sudah menggelar pencabutan nomor undian bagi tiga paket calon yang dinyatakan lolos untuk bertarung dalam arena Pilgub NTT Juni mendatang.
Rekomendasi dari KPU Pusat yang menyebut KPUD NTT perlu meninjau kembali keputusannya karena melakukan kekeliruan substansial dan prosedural dalam proses Pilgub NTT, bukanlah sebuah bentuk intervensi seperti yang ditafsir banyak kalangan, tetapi langkah itu diambil dengan mengacu pada sejumlah aturan UU yang menjadi dasar pijakan dalam proses pilkada.
“KPU wajib memberikan pertimbangan-pertimbangan ke KPU Provinsi, Kabupaten/Kota jika menyalahi aturan dalam menjalankan tugasnya. Hal ini, tidak bisa dikatakan sebagai bentuk intervensi karena hirarkinya memang demikian,” kata pengamat hukum dan politik, Nicolaus Pira Bunga SH.MHum di Kupang, Jumat (16/5).
Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang mengemukakan pandangannya tersebut menyusul surat dari KPU Pusat No.926/15/V/2008 tanggal 14 Mei 2008 yang meminta KPUD NTT meninjau kembali keputusannya, karena proses dan penetapan pasangan calon peserta Pilgub NTT 2008 mengandung kekeliruan substansial dan prosedural.
Pada 5 Mei lalu, KPUD NTT menetapkan tiga peket calon peserta Pilgub NTT, yakni pasangan Ibrahim Agustinus Medah-Paulus Moa (Tulus) yang diusung Partai Golkar, pasangan Frans Lebu Raya-Esthon Foenay (Fren) diusung PDI Perjuangan serta paket Gaspar Parang Ehok-Yulius Bobo (Gaul) yang diusung sejumlah parpol yang tergabung dalam Koalisi Abdi Flobamora.
Penetapan paket calon peserta Pilgub NTT ini langsung mendapat protes dari massa dan simpatisan pendukung paket Benny K Harman-Alfred M Kasse (Harkat) serta pasangan Kombes Pol Alfons Loemau-Frans Salesmen (Amsal) yang dinyatakan gugur tanpa ada suatu argumentasi hukum yang jelas dari KPUD NTT.
Akibat tak mampu menghadapi tekanan politik, KPUD NTT kemudian mengambil langkah untuk menghentikan sebagian jadwal dan tahapan Pilgub NTT mulai 6-14 Mei 2008 tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD NTT, Gubernur NTT dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Setelah jadwal penundaan itu berakhir, KPUD NTT langsung menggelar pleno penetapan nomor undian bagi paket calon yang dinyatakan lolos dalam Pilgub NTT, namun setelah pleno KPUD NTT langsung dihadapkan dengan sebuah masalah baru soal surat dari KPU Pusat tersebut.
Ketua KPUD NTT, Robinson Ratu Kore bersama empat anggotanya, masing-masing John Depa, John Lalongkoe dan Hans Ch Louk langsung mengadakan rapat bersama Desk Pilkada NTT untuk membahas surat dari KPU tersebut.
Rapat yang berlangsung di ruang kerja Sekda NTT, Ir Jamin Habib yang juga Ketua Desk Pilkada NTT pada Kamis (15/5) malam langsung memutuskan untuk meminta konsultasi lanjutan dengan KPU Pusat di Jakarta menyangkut langkah-langkah selanjutnya dalam proses Pilgub NTT.
Tim tersebut sudah terbang ke Jakarta pada Jumat pagi untuk meminta penjelasan lebih lanjut dari KPU Pusat serta Menteri Dalam Negeri setelah KPUD NTT dinyatakan melakukan kekeliruan substansial dan prosedural dalam proses Pilgub NTT.
Pira Bunga mengatakan, proses ulang Pilgub NTT merupakan pilihan politik terbaik dengan melakukan verifikasi ulang terhadap paket calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013 yang melamar ke KPUD NTT pada tahapan pendafataran calon.
Dalam kaitan dengan proses ulang ini, tambahnya, KPU Pusat harus mengambil alih semua urusan dan mengawasi mekanisme kerja KPUD NTT untuk mencegah terjadinya kekeliruan yang sama dalam proses sebelumnya.
“Langkah ini merupakan pilihan politik terbaik sekaligus menutup malu anggota KPUD NTT yang telah melakukan kekeliruan substansial dan prosedural dalam proses Pilgub NTT,” kata Pira Bunga. (antara)

Proses Ulang Pilgub NTT Merupakan Pilihan Terbaik

Kupang, DEMOS NTT Online - Proses ulang pemilu Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Nusa Tenggara Timur (NTT) 2008-2013 merupakan pilihan politik terbaik, meski KPUD NTT sudah menggelar pencabutan nomor undian bagi tiga paket calon yang dinyatakan lolos untuk bertarung dalam arena Pilgub NTT Juni mendatang.Rekomendasi dari KPU Pusat yang menyebut KPUD NTT perlu meninjau kembali keputusannya karena melakukan kekeliruan substansial dan prosedural dalam proses Pilgub NTT, bukanlah sebuah bentuk intervensi seperti yang ditafsir banyak kalangan, tetapi langkah itu diambil dengan mengacu pada sejumlah aturan UU yang menjadi dasar pijakan dalam proses pilkada.“KPU wajib memberikan pertimbangan-pertimbangan ke KPU Provinsi, Kabupaten/Kota jika menyalahi aturan dalam menjalankan tugasnya. Hal ini, tidak bisa dikatakan sebagai bentuk intervensi karena hirarkinya memang demikian,” kata pengamat hukum dan politik, Nicolaus Pira Bunga SH.MHum di Kupang, Jumat (16/5).Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang mengemukakan pandangannya tersebut menyusul surat dari KPU Pusat No.926/15/V/2008 tanggal 14 Mei 2008 yang meminta KPUD NTT meninjau kembali keputusannya, karena proses dan penetapan pasangan calon peserta Pilgub NTT 2008 mengandung kekeliruan substansial dan prosedural.Pada 5 Mei lalu, KPUD NTT menetapkan tiga peket calon peserta Pilgub NTT, yakni pasangan Ibrahim Agustinus Medah-Paulus Moa (Tulus) yang diusung Partai Golkar, pasangan Frans Lebu Raya-Esthon Foenay (Fren) diusung PDI Perjuangan serta paket Gaspar Parang Ehok-Yulius Bobo (Gaul) yang diusung sejumlah parpol yang tergabung dalam Koalisi Abdi Flobamora.Penetapan paket calon peserta Pilgub NTT ini langsung mendapat protes dari massa dan simpatisan pendukung paket Benny K Harman-Alfred M Kasse (Harkat) serta pasangan Kombes Pol Alfons Loemau-Frans Salesmen (Amsal) yang dinyatakan gugur tanpa ada suatu argumentasi hukum yang jelas dari KPUD NTT.Akibat tak mampu menghadapi tekanan politik, KPUD NTT kemudian mengambil langkah untuk menghentikan sebagian jadwal dan tahapan Pilgub NTT mulai 6-14 Mei 2008 tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD NTT, Gubernur NTT dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).Setelah jadwal penundaan itu berakhir, KPUD NTT langsung menggelar pleno penetapan nomor undian bagi paket calon yang dinyatakan lolos dalam Pilgub NTT, namun setelah pleno KPUD NTT langsung dihadapkan dengan sebuah masalah baru soal surat dari KPU Pusat tersebut.Ketua KPUD NTT, Robinson Ratu Kore bersama empat anggotanya, masing-masing John Depa, John Lalongkoe dan Hans Ch Louk langsung mengadakan rapat bersama Desk Pilkada NTT untuk membahas surat dari KPU tersebut.Rapat yang berlangsung di ruang kerja Sekda NTT, Ir Jamin Habib yang juga Ketua Desk Pilkada NTT pada Kamis (15/5) malam langsung memutuskan untuk meminta konsultasi lanjutan dengan KPU Pusat di Jakarta menyangkut langkah-langkah selanjutnya dalam proses Pilgub NTT.Tim tersebut sudah terbang ke Jakarta pada Jumat pagi untuk meminta penjelasan lebih lanjut dari KPU Pusat serta Menteri Dalam Negeri setelah KPUD NTT dinyatakan melakukan kekeliruan substansial dan prosedural dalam proses Pilgub NTT.Pira Bunga mengatakan, proses ulang Pilgub NTT merupakan pilihan politik terbaik dengan melakukan verifikasi ulang terhadap paket calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013 yang melamar ke KPUD NTT pada tahapan pendafataran calon.Dalam kaitan dengan proses ulang ini, tambahnya, KPU Pusat harus mengambil alih semua urusan dan mengawasi mekanisme kerja KPUD NTT untuk mencegah terjadinya kekeliruan yang sama dalam proses sebelumnya.“Langkah ini merupakan pilihan politik terbaik sekaligus menutup malu anggota KPUD NTT yang telah melakukan kekeliruan substansial dan prosedural dalam proses Pilgub NTT,” kata Pira Bunga. (antara)

Selasa, 06 Mei 2008

PKB Dalam “Layang-layang” Politik Pilgub NTT

OLEH: Lorensius Molan

Kupang, NTT Online - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nusa Tenggara Timur (NTT) seperti tengah bermain layang-layang politik dalam arena pemilihan gubernur-wakil gubernur periode 2008-2013 di provinsi kepulauan ini, dengan taktik tarik-ulur paket calon sesuai dengan arah angin kepentingan.

Taktik tarik ulur benang sesuai arah angin kepentingan agar layangangan tetap di udara itu tampak dari sikap DPW PKB NTT pimpinan Elya Ludji Pau (Ketua Dewan Syura) dan Daniel Hurek (Ketua Dewan Tanfidz) mendaftar paket Gaspar Parang Ehok-Yulius Bobo (Gaul) sebagai calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT ketika KPUD NTT membuka pintu pendaftaran pada 8 April 2008.

Ketika mendaftarkan paket tersebut bersama Koalisi Abdi Flobamora, DPW PKB NTT tidak mengantongi surat keputusan dari DPW PKB tentang paket calon yang disetujui oleh induk organisasinya, tetapi hanya bermodalkan restu dari KH Abdurrahman “Gus Dur” Wahid selaku Ketua Dewan Syura PKB.

“Gus Dur adalah pimpinan tertinggi PKB. Apa yang dikatakan Gus Dur wajib kami hormati dan laksanakan,” komentar Elyas Ludji Pau, Ketua Dewan Syura DPW PKB NTT ketika ditanya Antara soal keabsahan dukungan DPW PKB NTT kepada paket “Gaul” yang diusung Koalisi Abdi Flobamora itu.

Hal ini menjadi serius karena DPW PKB melalui surat keputusannya No.3077/DPP-02/IV/A.1/IV/2008 tanggal 7 April 2008 malah menetapkan Benny K Harman-Alfred Kasse (Harkat) sebagai calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013, bukan Gaspar Parang Ehok-Yulius Bobo.

Menjelang penutupan pendaftaran calon gubernur-wakil gubernur di KPUD NTT pada 14 April 2008, DPW PKB NTT pimpinan Elyas Ludji Pau dan Daniel Hurek juga ikut mendaftar paket tersebut bersama Koalisi NTT Bangkit.

Dalam verifikasi tahap pertama pada 21 April 2008, KPUD NTT menyatakan paket “Harkat” yang ikut diusung oleh DPW PKB NTT tidak “mengandung masalah” karena berdasarkan hasil klarifikasi ke DPP PKB di Jakarta pada 18 April 2008, DPP PKB tetap bersikap pada paket “Harkat” yang diperkuat lagi dengan sebuah keputusan No.3128/DPP-03/IV/B.1/IV/2008 tanggal 18 April 2008.

Memasuki verifikasi tahap kedua yang berakhir pada 28 April 2008, DPW PKB NTT kembali menyatakan dukungannya kepada paket “Gaul” atas dasar sepucuk surat dari KH Abdurrahman “Gus Dur” Wahid dan menganulir SK DPP No.3077/DPP-02/IV/A.1/IV/2008 dengan sebuah SK DPW PKB No.059/DPW.02/A.1/IV/2008 tanggal 28 April 2008.

“Kami tidak akan menunggu lagi surat keputusan baru dari DPP PKB soal penetapan Gaspar Parang Ehok-Yulius Bobo (Gaul) sebagai calon gubernur-wakil gubernur. Langkah politik yang kami ambil sudah cukup tepat karena Pilgub NTT merupakan domain DPW PKB NTT, bukan DPP,” kata Daniel Hurek yang juga Wakil Walikota Kupang itu.

Mantan Ketua DPW PKB NTT, Yucundianus Lepa melukiskan langkah politik yang diambil Elyas Ludji Pau dan Daniel Hurek terlalu kekanak-kanakan karena tidak memiliki sikap politik yang tegas dalam menentukan pilihan soal paket calon yang menjadi idamannya PKB.

“DPW PKB NTT seperti tengah bermain layang-layang dalam arena Pilgub NTT. Mereka menarik benang sesuai arah angin kepentingan agar layangan tetap saja mengudara tanpa memperhitungkan putusnya benang itu,” komentar pengamat hukum dan politik dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nicolaus Pira Bunga SH.MHum.

Pengamat hukum tata negara dan administrasi pemerintahan dari Undana Kupang, Dr John Stefanus Kotan SH,MHum mengatakan, rekomendasi dari Ketua Dewan Syura DPP PKB, KH Abdurrahman “Gus Dur” Wahid tidak bisa dijadikan sebagai rujukan hukum untuk mencabut dukungan kepada paket “Harkat” yang sudah direstui oleh PKB sebagai institusi organisasi politik.

“Penarikan dukungan itu hanya dengan SK dari DPP PKB pula, bukan hanya rekomendasi dari Ketua Dewan Syura DPP PKB karena paket Benny K Harman-Alfred Kasse (Harkat) sudah ditetapkan berdasarkan SK No.3077/DPP-02/IV/A.1/IV/2008 tanggal 7 April 2008 sebagai calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013,” katanya.

Kotan menambahkan, SK DPW PKB NTT No.059/DPW.02/A.1/IV/2008 tanggal 28 April 2008 bukan sebuah keputusan hukum yang tepat untuk mencabut dukungan kepada paket “Harkat” dan menjadikan keputusan itu sebagai landasan hukum baru untuk mendukung paket Gaspar Parang Ehok-Yulius Bobo (Gaul).

“Ini sebuah langkah politik DPW PKB NTT yang kebablasan, dan tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat,” kata dosen Fakultas Hukum Undana Kupang itu.

DPW PKB NTT pimpinan Elyas Ludji Pau dan Daniel Hurek bersama Koalisi Abdi Flobamora yang terdiri dari PPDI, Partai Pelopor, PNBK dan PKB mendaftar paket “Gaul” sebagai calon gubernur-wakil gubernur di KPUD NTT pada 8 April 2008, tanpa mengantongi SK dari DPP PKB tentang penetapan paket calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013.

SK DPP PKB No.3077/DPP-02/IV/A.1/IV/2008 menetapkan paket Benny K Harman-Alfred Kasse (Harkat) sebagai calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013.

DPW PKB NTT ikut lagi mendaftar paket tersebut di KPUD NTT pada 14 April 2008 bersama Koalisi NTT Bangkit yang terdiri dari PPDI, Partai Demokrat, PPP, PPD dan PPDK serta PKB.

Menjelang masa penutupan verifikasi tahap kedua pada 28 April 2008, DPW PKB NTT mengambil keputusan politik untuk mendukung paket “Gaul” dengan menerbitkan SK No.059/DPW.02/A.1/IV/2008 tanggal 28 April 2008 yang intinya menarik dukungan kepada paket “Harkat” yang sudah direstui DPP PKB dengan hanya mengacu pada surat rekomendasi dari Gus Dur sebagai Ketua Dewan Syura DPW PKB.

“Gus Dur adalah pimpinan tertinggi PKB. Apa yang dikatakan Gus Dur, wajib kami laksanakan. Atas dasar ini kami menarik dukungan dari paket ‘Harkat’ dan menjatuhkan pilihan politik kepada paket ‘Gaul’ yang sudah didaftar oleh DPW PKB NTT di KPUD sebelumnya,” kata Ludji Pau.

Setelah PKB membuka pintu politik bagi paket “Harkat”, kata dia, tak pernah ada komunikasi politik di antara paket tersebut dengan PKB sebagai parpol pengusung, tetapi paket tersebut lebih memilih melakukan komunikasi politik dengan PPDI yang tengah dilanda masalah itu.

“Kami merasa seperti dilecehkan dan hanya dijadikan sebagai kuda tunggangan belaka oleh paket tersebut. Dengan mencermati kondisi yang ada, kami memandang penting untuk menarik dukungan, dan Gus Dur selaku pimpinan tertinggi PKB mengiyakan langkah politik yang diambil DPW PKB NTT untuk mendukung paket ‘Gaul’,” katanya.

Ketua Dewan Tanfidz DPW PKB NTT, Daniel Hurek juga mengatakan bahwa pihaknya tidak perlu lagi menunggu revisi SK dari DPP PKB untuk mendukung paket Gaspar Parang Ehok-Yulius Bobo (Gaul) karena waktunya sudah mepet.

“Saya tidak perlu lagi menunggu revisi SK dari DPP PKB soal dukungan kepada paket ‘Gaul’. Langkah yang kami ambil sudah cukup tepat, karena kami tidak sedang dalam masalah,” kata Hurek yang juga Wakil Walikota Kupang itu.

Menurut John Kotan, langkah politik yang diambil DPW PKB NTT itu mencerminkan bahwa dalam tubuh partai tersebut sedang dilanda konflik sehingga tidak mampu me-manage sebuah keputusan yang tepat dalam mengambil sebuah keputusan politik.

Sesuai ketentuan UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, konflik yang dihadapi PKB saat ini harus diselesaikan secara internal atau melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai kesepakatan di luar pengadilan.

Ia menambahkan, SK DPW PKB NTT tidak serta merta menganulir SK DPP PKB yang telah menetapkan paket “Harkat” sebagai calon gubernur-wakil gubernur, tetapi harus ada SK baru yang dikeluarkan oleh DPP PKB sebagai induk organisasi partai politik tersebut untuk menganulir SK yang sudah dikeluarkan sebelumnya.

“Berdasarkan tata aturan, partai politik atau gabungan partai politik tidak boleh mengusung dua paket dalam pilkada. KPUD NTT berkewajiban untuk menganulir paket yang diusung PKB, baik untuk Harkat maupun Gaul karena aturannya memang demikian. Ini pilihan politik terbaik bagi KPUD NTT,” ujarnya. (antara)

Tiga Pasangan Calon Jadi Peserta Pilgub NTT

Kupang, Demos NTT Online - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam rapat pleno Senin, menetapkan tiga pasangan calon gubernur NTT untuk menjadi peserta dalam pemilihan 2 Juni mendatang.

Tiga pasangan calon itu adalah pasangan Gaspar Parang Ehok/Yulius Bobo yang diusung gabungan partai politik, Drs. Frans Lebu Raya/Ir. Esthon Foenay yang diusung PDI Perjuangan dan pasangan Ibrahim Agustinus Meda/Paulus Moa dari Partai Golkar.

Penetapan pasangan calon itu melalui keputusan KPU Provinsi NTT nomor:19./KPU/NTT/IV/2008, yang ditandatangani empat anggota KPU yakni Robinson Ratu Koreh (ketua), Jhon Depa, Hans Louk dan Jhon Lalongkoe (anggota).

Ketua KPU Provinsi NTT, Robinson Ratu Koreh menegaskan keputusan KPU itu setelah mencermati seluruh berkas pasangan calon pada tahapan verifikasi terakhir.

“Keputusan KPU ini telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Robinson Ratu Koreh.

Mengenai ketidakhadiran salah seorang anggota KPU dalam rapat pleno, dia mengatakan, semua anggota telah diundang untuk hadir dalam rapat pleno.

Ketidakhadiran anggota KPU, Yoseph Dasi Djawa, SH dalam rapat pleno penetapan KPU, adalah hak dan tidak ada paksaan, tetapi seluruh keputusan KPU adalah sah.

Keterangan yang diperoleh menyebutkan, ketidakhadiran Yoseph Dasi Djawa dalam rapat pleno penetapan pasangan calon tersebut, karena ada sejumlah alasan krusial yang dianggap bisa menyeret KPU ke dalam masalah hukum.

Dalam penetapan pasangan Gaspar Parang Ehok/Yulius Bobo misalnya, KPU menggunakan rujukan SK DPP PKB tertanggal 24 April, yang baru diserahkan pada tanggal 2 Mei lalu ke KPU Provinsi NTT.

SK ini menimbulkan perdebatan di internal KPU karena bertentangan dengan keputusan DPW PKB NTT tertanggal 28 April tentang penarikan dukungan dan penetapan pasangan calon atas nama Gaspar Parang Ehok-Yulius Bobo dengan menggunakan rujukan surat Gus Dur tertanggal 21 April, tetapi tidak menggunakan SK tanggal 24 Apri sebagai rujukan.

Masalah lain adalah ijazah salah satu calon Wakil Gubernur yang hanya menggunakan keterangan dari Sekda NTT dan dilegalisir oleh Badan Diklat NTT.

Mestinya, jika ijazah yang bersangkutan hilang, maka harus ada surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Terhadap masalah ini, Ketua KPU NTT, Robi Ratu Koreh menegaskan, dalam penelitian aktual yang dilakukan KPU, semua persyaratan dinyatakan sah dan tidak ada masalah. (antara)

Unjuk Rasa Desak KPU Tunda Pleno Penetapan Cagub NTT

Kupang, Demos NTT Online - Puluhan massa yang tergabung dalam Front Penegak Keadilan (FPK) NTT, Senin mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penetapan pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur NTT.
Alasannya karena, KPU NTT telah menunjukkan sikap keberpihakan pada pasangan calon tertentu, dalam verifikasi akhir berkas pasangan calon yang berakhir Senin dini hari, kata Koordinator Front Penegak Keadilan NTT, Ny. Ananto Aryanto, di Kupang, Senin.
“Kami melihat bahwa KPU sudah tidak netral dalam melakukan verifikasi berkas pasangan calon, sehingga kami minta supaya KPU harus bekerja secara profesional dengan memperhatikan fakta-fakta hukum,” katanya.
Partai Pelopor misalnya, seharusnya memberikan dukungan kepada pasangan calon Drs. Alfons Loemau, dan Frans Salesman, berdasarkan surat penegasan dari DPP Partai Pelopor tertanggal 2 Mei, tetapi KPU justru mempertahankan dukungan Pelopor kepada pasangan Gaspar Parang Ehok/Yulius Bobo.
Surat penegasan tersebut bernomor:080/Sek-DPP/PP/V-08, tertanggal 2 Mei yang ditandatangani Pelaksana Harian Ketua Umum DPP Partai Pelopor, Eko Suryo Santjojo, SH,BBA dan Wakil Sekjen, Ir. Ristiyanto.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa, DPP Partai Pelopor dengan ini menegaskan bahwa Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT dari Partai Pelopor yang sah dan diakui adalah Alfon Loemau dan Frans Salesman.
Pasangan calon ini telah ditetapkan sebelumnya melalui Surat Keputusan DPP Partai Pelopor nomor:612.D/SK-DPP/PP/IV-08 tertanggal 7 April 2008.
“Surat dari Partai Pelopor ini sudah jelas menetapkan pasangan Alfon Loemau dan Frans Salesman, tetapi mengapa KPU Provinsi NTT menetapkan pasangan Gaspar parang Ehok/Yulius Bobo yang mendapat dukungan dari Partai Pelopor,” katanya.
Ini mengindikasikan bahwa, KPU tidak lagi netral tetapi memberikan dukungan pada pasangan calon tertentu, kata Ny. Ananto.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan pengujuk rasa yang berjumlah sepuluh orang sedang berdialog dengan KPU dibawa kawalan aparat kepolisian.
Belum diperoleh kepastian, jam berapa KPU mengumumkan hasil pleno penetapan pasangan calon dari jadwal sebelumnya pukul.11 Wita yang sudah ditetapkan. (antara)

Keputusan KPUD NTT Dinilai Cacat Hukum


Kupang, Demos NTT Online - Keputusan KPUD Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meloloskan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013 atas nama Gaspar Parang Ehok-Yulius Bobo (Gaul) cacat hukum, karena diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sedang bermasalah.

“KPUD NTT seakan buta dan tuli terhadap fakta hukum menyangkut perselisihan dalam tubuh PKB. Keputusaan meloloskan `Gaul` sebagai peserta Pilgub NTT pada 2 Juni mendatang, secara substansial adalah cacat hukum,” kata pengamat hukum administrasi negara dan pemerintahan, DR John Stefanus Kotan SH.MHum di Kupang, Senin.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang mengemukakan pandangannya tersebut berkaitan dengan keputusan KPUD NTT di Kupang, Senin, yang meloloskan paket “Gaul” sebagai peserta Pilgub NTT bersama pasangan Ibrahim Agustinus Medah-Paulus Moa (Tulus) yang diusung Partai Golkar dan pasangan Frans Lebu Raya-Esthon L Foenay (Fren) yang diusung PDI Perjuangan.

Sebelumnya, sebanyak 29 pakar hukum dari beberapa perguruan tinggi di Kota Kupang juga menyerukan kepada KPUD NTT untuk mendiskualifikasi PKB, karena ada konflik internal Dewan Pengurus Pusat (DPP) partai tersebut.

Selain dualisme kepengurusan PKB di tingkat pusat, kata Kotan, di tingkat DPW NTT juga terjadi dualisme kepemimpinan, yakni DPW PKB pimpinan Elyas Ludji Pau (Ketua Dewan Syura) dan Daniel Hurek (Ketua Dewan Tanfidz) hasil Muswillub beberapa waktu lalu di Kupang.

Di sisi lain, SK DPP PKB pimpinan Muhaimin Iskadar yang dinilai sah oleh Departemen Hukum dan HAM, menetapkan Amiruddin Hassan sebagai Ketua Dewan Syura dan Yucundianus Lepa sebagai Ketua Dewan Tanfidz DPW PKB NTT.

“Bagaimana mungkin keputusan KPUD NTT yang meloloskan `Gaul` sebagai salah satu peserta Pilgub NTT pada 2 Juni mendatang itu tidak mengandung cacat hukum? Ini merupakan bentuk kepentingan yang ditonjolkan oleh KPUD NTT dalam arena Pilgub NTT dengan mengabaikan aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Menurut dia, penetapan paket “Gaul” menjadi salah satu perserta Pilgub NTT itu sebenarnya tidak dibolehkan secara hukum, karena salah satu partai pengusung di antaranya, PKB sedang dilanda masalah.

Karena itu, KPUD NTT tidak memiliki dasar hukum apapun untuk meloloskan paket tersebut, karena masih terjadi dualisme kepemimpinan dalam tubuh partai tersebut, baik di tingkat pusat maupun daerah. antara

Tiga Pasang Cagub-Cawagub Lolos Verifikasi KPU NTT

Laporan Alex Dimoe

Kupang, NTT Online - Komisi Pemilihan Umun Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui pleno menetapkan 3 pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur NTT.

“Penetapan ketiga nama calon gubernur dan wakil gubernur berdasarkan surat nomer 13/B/BA/KPU NTT/2008.Adalah sebagai berikut,pertama Drs.Gaspar Parang Ehok - Julius Bobo,SE,MM (Gaul), kedua Drs.Frans Lebu Raya - Ir.Esthon Foenay (Frent) dan ketiga Drs.Ibrahim A.Medah - Drs.Paulus Moa (Tulus),” jelas ketua KPU NTT,Ir.Roby Ratu Kore kepada wartawan hari ini di Kupang.

Roby menambahkan,penyebarluasan berita ketiga cagub dan cawagub itu berdasarkan Peraturan Pemerintah nomer 6 pasal 50 tentang pengumuman hasil pleno kepada masyarakat melalui media masa. (ntt online)