Sabtu, 17 April 2010

DPRD NTT Diminta Nonaktifkan Paulinus Domi

Paulinus ditahan Sebagai Tersangka korupsi
pos kupang/novemy leo
meridian dado
Kamis, 15 April 2010 | 18:27 WIB
JAKARTA, POS KUPANG.com --- Dengan ditahannya Anggota DPRD NTT, Paulinus Domi oleh jaksa dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Ende sebesar Rp 3,5 M, maka DPRD NTT diharapkan segera menonaktifkan mantan Bupati Ende tersebut.
Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT, Meridian
Dado, mengatakan, dengan menonaktifkan Paulinus Domi, maka aparat penegak hukum dapat efektif dan leluasa dalam memeriksa yang bersangkutan.
“Seharusnya DPRD NTT segera menonaktifkan untuk sementara waktu terhadap Paulinus Domi dari jabatannya selaku anggota DPRD NTT. Nonaktif itu sampai ada putusan hukum yang bersifat final tentang bersalah atau tidaknya yang bersangkutan dalam kasus tersebut,” kata Meridian Dado kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/4/2010).
Menurut Dado, jika hasil penyidikan dan penuntutan di pengadilan nanti, Paulinus terbukti bersalah maka statusnya selaku anggota DPRD NTT bisa diaktifkan kembali.
Sebaliknya, kalau Paulinus terbukti bersalah maka Paulinus harus dinonaktifkan secara tetap dan segara dilakuakan proses PAW terhadap yang bersangkutan.
Dado mengatakan, sebagai elemen kemasyarakatan di NTT, pihaknya merasa wajib untuk mempersoalkan manakala lembaga DPRD NTT hanya diisi oleh figure yang bermasalah secara hukum.
“Kami sebagai rakyat NTT berkepentingan untuk bersuara manakala lembaga DPRD NTT tidak menonaktifkan figure yang tersangkut kasus dugaan korupsi, kata Dado.
Sebab apabila tersangka Paulinus Domi tidak dinonaktifkan, demikian Dado, maka akan muncul pertanyaan dari masyarakat, bagaimana mungkin DPRD NTT sanggup menyelesaikan berbagai masalah pelik rakyat di NTT sementara lembaga DPRD itu sendiri justru diisi oleh figur bermasalah
“Jangankan lembaga DPTD NTT membiarkan demokratisiasi dan suara rakyat ternodai dengan tidak melakukan tindakan apapun terhadap tersangka Paulinus Domi," kata Dado.
"Bukanlah alangkah lebih baik melengserkan satu figur anggota DPRD yang bermasalah daripada citra dan martabat lembaga DPRD NTT secara menyeluruh menjadi tercederai,” tambah Dado. (vel)

Simon Hayon: Keputusan yang Aneh

Sabtu, 17 April 2010 | 10:48 WIB
BAKAL calon Bupati Flores Timur, Simon Hayon menilai keputusan KPUD Flores Timur yang tidak meloloskan dirinya dan pasangannya, Fransiskus Diaz Alffi, adalah keputusan yang aneh.
"Ini memang keputusan aneh. Kami akan melakukan protes terhadap keputusan KPUD," tegas Simon Hayon saat dihubungi Pos Kupang dari Kupang, Jumat (16/4/2010) malam.
Simon Hayon mengatakan, dia bersama Diaz Alffi dan koalisi parpol berkoordinasi dengan pengurus pusat parpol pengusung, KPUD Propinsi NTT dan KPU Pusat di Jakarta untuk menyelesaikan masalah ini.
Simon Hayon menjelaskan, pada masa verifikasi tahap I selama 29 Maret - 11 April 2010, KPUD Flores Timur memberitahukan kepada parpol koalisi tentang ada dua bahan yang masih kurang, yaitu nomor rekening dan surat pernyataan koalisi. Pada tanggal 1 April, bahan itu sudah diserahkan ke KPUD setempat. "Ada tanda terimanya dan KPUD menyatakan sudah OK (lengkap)," katanya.
Simon Hayon mengatakan, sejak tanggal 1 April, ada waktu selama 10 hari, dimana kalau masih ada kekurangan, maka KPUD Flores Timur berkewajiban untuk memberitahukan kepada koalisi pengusung bakal calon. "Faktanya tidak ada pemberitahuan kekurangan administrasi," katanya.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Flores Timur, Nani Bethan, juga menilai alasan KPUD Flores Timur menggugurkan Simon Hayon- Diaz Alffi, terkesan dibuat-buat.
"Substansinya apa? Berita acara apa yang diminta? Pada masa perbaikan, KPUD hanya meminta surat pernyataan koalisi serta nomor rekening. Dan itu sudah kami masukkan. Tidak ada masalah lainnya. Ini alasan yang dibuat-buat," kata Nani Bethan dengan nada tinggi, saat dihubungi dari Kupang, tadi malam.
Dia menjelaskan, perlu tidaknya berita acara mekanisme penjaringan, pernah diangkat dalam pertemuan dengan anggota KPUD Flores Timur, Abdulkadir. Saat itu, Abdulkadir mengakui tidak ada berita acara mekanisme penjaringan koalisi karena setiap parpol mempunyai mekanisme internal yang berbeda. Yang dibutuhkan adalah surat pernyataan koalisi.
"Kalau minta berita acara mekanisme penjaringan koalisi, berita acara apa? Setiap parpol punya mekanisme penjaringan berbeda. Ini alasan yang dibuat-buat," tegasnyan.
Nani Bethan juga menyatakan, dia akan melaporkan masalah ini ke DPD I Partai Golkar NTT dan DPP Partai Golkar untuk segera mengambil sikap.
Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Propinsi NTT, Bone Pukan menilai, KPUD Flores Timur tidak transparan. "Mengapa pada masa verifikasi, KPUD tidak sampaikan ada kekurangan bahan? KPUD jangan main sembunyi- sembunyi begitu," kata Bone Pukan yang menghubungi Pos Kupang, semalam.
Menurut Bone Pukan, dalam pasal 44 PP No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dinyatakan bahwa KPUD memberitahukan secara tertulis hasil penelitian terhadap surat-surat pencalonan dan lampirannya. "Tapi KPUD Flores Timur tidak lakukan itu. Apa maksud KPUD ini?" ujar Bone Pukan.
Ketua DPD I Partai Golkar Propinsi NTT, Drs. IA Medah dalam pesan singkatnya yang dikirim kepada Pos Kupang,  mengatakan, "Seharusnya KPUD Flores Timur meminta kepada parpol pengusung dan paket untuk melengkapi administrasi kalau ada yang tidak lengkap. Bukannya diam-diam untuk dengan sengaja menggugurkan."
Medah mengatakan, Golkar NTT masih menunggu laporan dari ketua DPD II Partai Golkar Flores Timur. "Jika sudah ada laporan, Golkar akan mengambil langkah-langkah menyikapi keputusan KPUD Flores Timur tersebut," demikian Medah. (aca/gem)

Simon Hayon Tidak Lolos Cabup Flotim

Dok Pos Kupang
Drs. Simon Hayon
Sabtu, 17 April 2010 | 10:44 WIB
KUPANG, POS KUPANG.Com -- Paket incumbent, Drs. Simon Hayon-Fransiskus Diaz Alffi tidak lolos menjadi calon Bupati-Wakil Bupati Flotim dalam Pemilu Kada Flotim. Menurut KPUD Flotim, pasangan ini tidak memenuhi persyaratan administrasi.
KPUD setempat dalam rapat pleno hari Kamis (15/4/2010), menetapkan lima paket calon bupati dan wabup, melalui keputusannya No. 043/Kpts/KPU- FLT/018.433980/2010. Lima paket calon tersebut adalah  Yoseph Yulius Diaz - Drs. Markus Amalebe Tokan; Felix Fernandez, SH,CN-M. Ismail Arkiang, S.H, M.H; Hironimus Semau Johny Odjan, S.Sos - H. Ludin Lega, S.H; Yoseph Lagadoni Herin, S.Sos-Valentinus Tukan, S.AP dan Drs. Yeremias Bunganaen, M.Sc, Ph.D - Drs. Kristoforus Keban (calon perseorangan).
Sementara pasangan Simon Hayon-Diaz Alffi tidak masuk dalam daftar paket calon yang maju dalam Pemilu Kada  3 Juni 2010. Simon Hayon yang adalah Bupati Flotim dan Diaz Alffi adalah Sekda Flotim ini diusung Partai Golkar, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) dan Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya).
Terpentalnya paket ini dari pentas Pemilu Kada tahun ini, merupakan pukulan bagi Partai Golkar yang untuk kedua kalinya gagal meloloskan calonnya ke Pemilu Kada di Flotim.
Menurut Ketua KPUD Kabupaten Flores Timur, Bernadus Boro Tupen, S.Pd, imon Hayon-Diaz Alffi yang diusung Koalisi Gewayan Tana Lamaholot itu,  tidak memenuhi syarat karena dokumen yang diserahkan pada masa perbaikan 1 April 2010 adalah dokumen kesepakatan bersama paket Gewayan Tana Lamaholot Nomor 02/PG- PKPB-Gerindra/FLotim/III/2010.
"Dokumen yang harus dilengkapi adalah keputusan parpol/gabungan parpol yang mengatur mekanisme penjaringan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilengkapi berita acara proses penjaringan sebagaimana amanat peraturan KPU No. 68 Tahun 2009 pasal 13 ayat 2 huruf l," jelas Tupen yang dihubungi dari Kupang, Jumat (16/4/2010) malam.
"Kami melihat secara totalitas. Kalau hanya surat pernyataan saja tidak cukup," katanya.
Juru Bicara KPUD Propinsi NTT, Drs. Djidon de Haan mengatakan, KPUD Flotim sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan. "KPUD Flotim sudah mengingatkan kepada Paket Gewayan Tana Lamaholot untuk melengkapi berita acara koalisi dan kesepakatan partai pendukung tapi tidak direspon," kata Djidon.
Dia menegaskan, Simon Hayon-Diaz Alffi mendaftar dengan dukungan koalisi parpol. Dengan demikian, semua persyaratan administrasi harus berdasarkan berita acara koalisi.
"Golkar merupakan salah satu parpol yang tergabung dalam koalisi itu sehingga tidak bisa mengajukan persyaratan administrasi secara sendiri-sendiri," kata Djidon.
Menurut Djidon, berita acara koalisi dan kesepakatan bergabung dalam koalisi itu sesuai amanah UU Nomor 32 Tahun 2004 dan peraturan KPU No. 68 Tahun 2009, khusus mengenai pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Dua regulasi itu mengatur, secara jelas syarat administrasi yang harus dipenuhi bakal calon. Salah satunya adalah berita acara koalisi jika calon didukung lebih dari satu parpol," tandas Djidon. (aca/gem)

Mberu Tanda Tangan Kuitansi

POS KUPANG/BENNY JAHANG
Drs. Iskandar Mohamad Mberu duduk dikursi saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis (15/4/2010).
Jumat, 16 April 2010 | 12:28 WIB
KUPANG, POS KUPANG.Com -- Mantan Sekda Kabupaten Ende, Drs. Iskandar Mohamad Mberu, pernah dua kali menandatangani kuitansi pencairan dana atas permintaan Samuel Matutina, pada bulan November 2005.
Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Made Sudatmika, S,H, dalam sidang perdana kasus korupsi dana APBD Kabupaten Ende dengan terdakwa Drs. Iskandar Mohamad Mberu. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Umbu Jamah, S,H di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis (15/4/2010). Sidang dihadiri kuasa hukumnya Aloysius Balun, S.H, Cs, dan  diikuti beberapa anggota keluarga terdakwa.
Dalam dakwaan JPU itu dibeberkan bahwa perbuatan tindak pidana  korupsi  yang dilakukan terdakwa Iskandar Mohamad Mberu, sekalipun dilakukan secara terpisah dan berlanjut sejak 15 Oktober 2005 hingga 11 April 2008 bertempat di Kantor Bupati Ende Jalan El Tari Kelurahan Mautapaga, Kabupaten Ende.
Menurut dakwaan JPU, terdakwa telah bertindak melampaui kewenangannya sebagai Sekda Kabupaten Ende dengan menandatangani dua buah kuitansi pembayaran seolah- olah digunakan untuk pembayaran panjar jasa transportasi udara Gatari Airline tanpa didukung alat bukti.
Dua kali proses pencairan uang seperti yang dibeberkan JPU,  Made Sudatmika dalam sidang, yakni satu lembar kuitansi ditandatangani pada tanggal 1 November 2005 sebesar  Rp 1.467. 633.000 yang dibuktikan dengan adanya Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 0763/01/RS/PD/2005. Kuitansi kedua ditandatangani terdakwa pada tanggal 29 November 2005 sebesar Rp 50 juta dibuktikan dengan SPM Nomor 0854/02/RS/BS/2005.
Dengan adanya SPM sehingga Kepala Bagian Keuangan Setda  Kabupaten Ende, mencairkan dana tersebut di kantor Bank NTT Cabang Ende, dan disimpan di kas bantuan keuangan untuk  bantuan organisasi profesi dan organisasi vertikal.
Sementara itu, terdakwa Samuel Matutina, yang juga terlibat dalam kasus bobolnya dana APBD Kabupaten Ende sebesar Rp 3,5 miliar, sudah mulai menjalani proses persidangan di PN Kupang, Rabu (14/4/2010).  (ben)

Paulinus Domi: Tunggu di Meja Hijau

Paulinus Domi dikunjungi 18 anggota DPRD NTT
Jumat, 16 April 2010 | 12:11 WIB
KUPANG, POS KUPANG.Com -- Mantan Bupati  Ende,  Drs. Paulinus Domi,  menyatakan siap menunggu di meja hijau (pengadilan) untuk mempertanggungjawabkan dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Ende tahun anggaran 2005 dan 2008 sebesar Rp 3,5 miliar yang dituduhkan kepadanya.
"Saya baik-baik. Jangan tanya banyak kepada saya. Nanti saja di meja hijau," kata Paulinus Domi, yang kini anggota DPRD NTT, saat ditemui di sela-sela menerima  kunjungan 18 anggota DPRD NTT di Lapas Penfui, Kamis (15/4/2010). 
Delapan belas angota Dewan yang mengunjungi Paulinus Domi, yakni Ketua DPRD NTT, Drs. Ibrahim Agustinus Medah, Wakil Ketua, Nelson Matara, LS Foenay dan  Anselmus Talo, Ketua Fraksi NTT Sejahtera, Somie Pandie, Ketua Fraksi Abdi Flobamora, Daud Saleh Ludji, Ketua Fraksi Gerindra, Gabriel Beri Binna, Ketua Fraksi Hanura, Stanis Ngawang, Sekretaris Fraksi Golkar, Nixon Mesakh, anggota lainnya, Alfred Baun, Fery Kase, Piet Rego, Merci Piwung, Rambu Marisi, Alfridus Bria, Jimy Sianto, Jainal Abidin Tayeb dan Alex Kase. 
Para wakil rakyat ini memberikan peneguhan agar Paulinus Domi tabah menjalani proses hukum tersebut. Kepada sesama anggota Dewan, Paulinus Domi  menyampaikan terima kasih. Menurut dia, kunjungan sejak Rabu (14/4/2010), ia ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende, sangat berarti baginya. Kunjungan itu, kata Paulinus Domi, memberikan kekuatan baginya menghadapi proses hukum.
Medah yang ditemui usai mengunjungi Pauliunus Domi, mengatakan, DPRD NTT sangat menghargai hukum. DPRD NTT taat hukum. Demikian pun Partai Golkar NTT, karena Paulinus Domi berasal dari Partai Golkar. Baik Dewan maupun Golkar sangat menghargai proses hukum, asalkan sesuai aturan.
Pada jumpa pers di ruang kerjanya, Kamis (15/4/2010), Medah mengaku kaget atas penahanan Paulinus Domi. Setelah konsultasi dengan penasehat hukum Paulinus Domi, akan diajukan penangguhan penahanan, kata Medah, Paulinus Domi baru mengetahui kalau ada izin pemeriksaan dirinya dari Mendagri.
"Saya undang penasehat hukumnya membicarakan langkah-langkah yang ditempuh. Menurut penasehat hukum Paulinus Domi, hingga saat ini belum ada izin penahanan anggota Dewan. Saya sudah tugaskan Nixon Mesakh, mengmabil langkah-langkah menolong Paulinus Domi," kata Medah.
Medah menegaskan, DPRD NTT menghormati proses hukum yang berlaku. Langkah yang diambil oleh Dewan harus menaati ketentuan yang berlaku. "Jangan  ambil langkah kontra produktif," tandasnya.
Medah mengatakan, BAP sudah P-21 dan sudah layak disidangkan. "Kemarin dipanggil untuk diserahkan ke Kejari Ende untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri   Ende. Jika demikian sidang untuk Paulinus Domi akan berjalan sesuai  jadwalnya.
Ditanya soal penonaktifan  sementara, Medah mengatakan, akan diproses jika yang bersangkutan sudah status terdakwa agar tidak terganggu persidangan. Walau dinonaktifkan sementara, kata Medah, hak-haknya tetap diberikan, kecuali yang berkaitan dengan aktivitas Dewan, seperti perjalanan dinas ditiadakan. Gaji dan tunjangan lain, kata Medah, tetap dibayar. Jika sudah ada keputusan hukum tetap, lanjut mantan bupati Kupang  ini, baru diproses pemberhentian dan Golkar sebagai partai akan mengusulkan PAW ke KPUD NTT. (gem)  

Gubernur Harus Cepat Berikan Bantuan Pangan

Kekeringan di NTT
IBRAHIM A. MEDAH
Jumat, 16 April 2010 | 12:35 WIB
KUPANG, POS KUPANG.Com -- Ketua DPRD NTT, Drs. Ibrahim Agustinus Medah, mengingatkan Gubernur NTT, agar cepat memberikan bantuan pangan untuk desa-desa yang dilanda kekeringan.
"Saya sudah komunikasikan dengan gubernur, baik melalui surat, telepon dan menemui langsung. Saya minta gubernur secepatnya memberikan bantuan pangan dan memikirkan bantuan jangkan panjang karena dampaknya bisa sampai setahun," kata Medah pada jumpa pers di ruang  kerjanya, Kamis (15/4/2010).
Menurut Medah, ada korelasi antara kekeringan, gagal tanam, gagal panen dan rawan pangan. Untuk itu, tegas Medah, pemerintah harus cepat mengantisipasi agar tidak terjadi kelaparan.
Medah mengatakan, kekeringan berdampak sampai setahun  perlu dibuka lapangan kerja agar warga bisa bekerja dan mendapatkan uang untuk kebutuhan hidup. Pemerintah juga  perlu memberikan bantuan ternak kecil yang mudah dipelihara dan cepat mendatangkan uang. "Jangan berpikir yang muluk-muluk, memberikan ternak sapi," katanya.
Medah menjelaskan, pemerintah pusat sudah mengalokasikan bantuan untuk desa-desa yang kering di NTT dengan beras 100 ton/kabupaten. Dia mengharapkan, bantuan beras itu segera didistribusikan secara adil dan tepat sasaran sehingga rakyat yang didera kekeirngan bisa bergairah.
DPRD NTT, juga akan mengundang Bulog membahas soal stok beras sebagai langkah antisipasi. Dewan meminta gubernur agar bertindak cepat sehingga rakyat tidak menjadi korban kelaparan.
Di tempat terpisah, Sekretaris Bimas NTT, Ir. Edgar  Tibuludji mengatakan, hasil pendataan sementara, di Kabupaten Sumba Timur terdapat 152 desa dan di TTS terdapat 31 desa yang dikategorikan berisiko tinggi sehingga perlu diatasi segera. Desa-desa itu, kata Tibuludji,  dilanda kekeringan yang serius. Untuk Sumba Timur telah dikunjungi gubernur dan TTS akan dikunjungi juga.
Saat berkunjung ke Sumba Timur, Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya meminta Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora mempercepat distribusi beras untuk orang miskin (raskin). Beras bantuan pemerintah pusat sebanyak 100 ton harus secepatnya didistribusikan kepada warga yang dilanda kekeringan. Namun, gubernur meminta pemerintah setempat mendatanya seakurat mungkin sehingga bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Dari Mbay, Ibu kota Kabupaten Nagekeo dilaporkan sekitar 1.373,55 hektar (ha) tanaman pertanian di empat kecamatan terancam gagal panen. Tanaman yang terancam gagal panen tersebut terdapat di Kecamatan Wolowae seluas 322,9 ha, Nangaroro seluas 67,90 ha, Aesesa seluas 756,75 ha, dan Kecamatan Aesesa Selatans eluas 226 ha.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Nagekeo, Drs. Paulus Kadju, saat panen raya jagung hibrida di kebun percontohan Komando Distrik  Militer (Koramil) 1625-05 Distrik Aesesa-Riung, di Mbay, Kamis (15/4/2010).
Kadju mengatakan, kegiatan panen raya jagung hibrida bisi 16 di kebun percontohan keluarga besar Koramil Aesesa-Riung merupakan bukti upaya dan kerja keras.  Kebun percontohan tersebut seluas 3,5 ha. Hasil panen jagung hibrida bisi 16 dari lahan tersebut mencapai 5,270 ton. (gem/ee)

Selasa, 13 April 2010

Bupati Terlibat Kematian Yohakim

Orasi Aldiras di DPRD Lembata
LEWOLEBA, POS KUPANG.Com -- "Bupati  terlibat kematian Yohakim. Dia yang mengotaki pembunuhan Yohakim  karena Yohakim menyetujui konservasi  di Laut Sawu. Saya bertanggung jawab atas pertanyataan saya hari ini,"   tegas  Sekretaris Aldiras, Alex Murin dalam orasi di gedung DPRD Lembata, Senin  (12/4/2010).
Vonis majelis hakim  atas lima terdakwa pembunuh Yohakim Laka Loi Langodai ditanggapi  Aliansi Kebenaran dan Keadilan Anti Kekerasan (Aldiras) dengan menggelar demonstrasi damai dan orasi.
Selain di hadapan wakil rakyat, orasi Aldiras juga berlangsung di jalan raya depan Mapolres  Lembata, Kejaksaan Negeri Lewoleba dan Pengadilan Negeri Lembata. Pentolan demo Aldiras, Piter Bala Wukak, S.H, dan Paulus Makarius Dolu, S.Fil, mendesak segera ditetapkan saksi ad charge (saksi meringankan) menjadi tersangka keterangan palsu. Keterangan mereka bertolak belakang, tidak bersesuaian dan diitolak majelis hakim. Ini dibuktikan vonis 17 tahun penjara atas terdakwa Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk, Bambang Trihantara,  menggagas  kematian Yohakim. Terdakwa Lambertus Bedi Langodai, Muhamad Pitang, dan Mathias Bala Langobelen dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Pernyataan Alex Murin tentang keterlibatan bupati Lembata, menggagetkan Wakil Ketua DPRD, Yoseph Meran Lagaor bersama angota dewan, Antonius Gelat, Hasan Baha, Fery Koban, Servas Ladoangin yang menerima kehadiran massa Aldiras di teras DPRD Lembata.  Pernyataan Alex didengar ratusan  PNS  Setda Lembata, Sekretariat DPRD Lembata, anggota Satpol  PP dan warga yang menyaksikan orasi Aldiras dari halaman luar gedung wakil rakyat ini.
Alex naik "panggung" mobil pick up yang parkir di teras DPRD Lembata. Dia menyatakan  kekuasaan mempengaruhi penyelidikan kasus  kematian Yahakim,  dipetieskan. Tetapi tekanan dan perjuangan keras Aldiras  terus mendorong penyidik Polres  Lembata dipimpin Kapolres, AKBP Marthin Yohannes, S.H sehingga kasus ini menemui titik terang. Lima terdakwa divonis bersalah membunuh Yohakim.
"Aldiras sudah menang 5-0. Lima terdakwa divonis bersalah. Bedi, Bala dan Pitang divonis 15 tahun penjara, Bambang dan Erni Manuk 17 tahun penjara. Gol berikutnya  para saksi palsu," kata Alex Murin berapi-api.
Alex mengungkapkan, darah  almahrum Yohakim masih mengalir dan mendorong pengungkapan dugaan keterlibatan Bupati Lembata. Yohakim dibunuh karena menyetujui konservasi di Laut Sawu, sesuatu yang berseberangan dengan kebijakan bupati. "Kenapa dia (Yohakim) dibunuh setelah pulang dari Manado mengikuti konferensi kelautan internasional. Karena di sana dia setuju konservasi. Dia juga akan  bawa semua data rencana konservasi ke Departemen Kelautan dan Perikanan RI di Jakarta. Kalau konservasi dilakukan, mereka tidak bisa dapat uang," tandas Alex.
Alex dikonfirmasi Pos Kupang usai berorasi menyatakan siap bertanggungjawab atas pernyataanya. "Saya tanggung jawab pernyataan saya bahwa bupati terlibat kematian Yohakim. Darah Yohakim yang mendorong saya mengungkapkannya. Masih banyak informasi yang akan saya sampaikan. Tapi, saya buka pelan-pelan. Tunggu saja kalau DPRD sudah panggil dia," janji Alex.
Alex  menyadari  resiko dari kecaman kerasnya terhadap bupati sudah pernah menimpanya, setelah demo Aldiras tahun lalu. Banwas  Lembata  diperintahkan bupati supaya turun periksa  proyek kaliandra di Dinas Pertanian  seharga Rp 16 juta  dikerjakannya. Aparat Banwas mengakui  pemeriksaan ini atas perintah bupati.
"Tanaman kaliandra saat itu saya bawa dari Maumere, belum sempat dibagikan kepada masyarakat. Saya tunjukkan kaliandra kepada  aparat Banwas. Apa lagi tindakannya kali ini, pernyataan saya  bahwa Andreas Duli Manuk, otak kematian Yohakim. Saya sudah siap," tantang Alex.
Anggota DPRD Lembata periode 2004-2009, Yohanes Vianey Burin, S.H, membeberkan lagi keterangan bupati yang disampaikannya pada paripurna DPRD Lembata periode lalu. Yohakim dibunuh karena masalah proyek di DKP.  DPRD periode ini disarankan  mendesak bupati menjelaskan kematian Yohakim dan keterlibatan anaknya setelah putusan majelis hakim.
Koordinator umum Aldiras, Paulus Makarius Dolu, S.Fil, menyatakan vonis 15 dan 17 tahun penjara membuktikan lima terdakwa bersalah. Meski mereka banding, Aldiras dan jaringannya akan mengawasi  seluruh prosesnya  bahkan sampai kasasi di Mahkamah Agung. Fakta putusan majelis hakim, DPRD didesaknya segera panggil  bupati meminta keterangan atas keterlibatan anaknya. 
Piter Bala Wukak,  di hadapan wakil rakyat mendesak segera dijadwal pemanggilan bupati. Dia  mengaku  mengetahui segala aktivitas anaknya dengan menggelar jumpa pers  kepada wartawan media cetak dan elektronik.
"Sekarang sudah ada putusan majelis hakim, Erni Manuk  anaknya Bupati  Andreas Duli Manuk telah divonis 17 tahun penjara.  Bupati harus jelaskan lagi dalam jumpa pers dan  kepada wakil rakyat di DPRD," kata Piter. Wakil Ketua DPRD Lembata, Yoseph Meran menyebut pemanggilan bupati dapat dilaksanakan sekitar tanggal 16 atau 16 April mendatang. Saat ini DPRD telah punya agenda yang padat. (ius) 

Pernyatan sikap Aldiras

1.Mendesak majelis  hakim Pengadilan Negeri Lembata segera menetapkan para saksi palsu pembunuhan Yohakim ditahan dan diproses sesuai ketentuan pasal 242 KUHP.
2. Mendesak DPRD Lembata  agar dalam tempo 3x24 jam segera meminta pertanggungjawaban Bupati Lembata berkaitan keterlibatan anaknya, Erni Manuk dalam peristiwa pembunuhan Yohakim.
3. Mengimbau segenap warga masyarakat pencinta keadilan dan perdamaian agar selalu waspada terhadap segala upaya yang mengarah kepada proses  memecah-belah persatuan dan kesatuan.
Sumber: Pernyataan Sikap Aldiras

Minggu, 11 April 2010

Gagal Panen dan Kemiskinan di NTT

Oleh Akhmad Bumi

Pos Kupang Jumad, 9 April 2010 menurunkan berita ’NTT Dilanda Bencana Kekeringan’, juga seorang facebooker menulis diberanda ’Kecamatan Ile Ape Kabupaten Lembata gagal panen lagi’. NTT dilanda kekeringan, gagal tanam dan gagal panen yang berakumulasi pada kemiskinan adalah lagu lama. NTT sering diplesetkan ’nanti Tuhan tolong, nasib tak tentu dll’ menggerogoti harga diri, identitas diri bagi kaum nusa flobamora hingga kini.
Kemiskinan kita, ’fakta telanjang secara politik’ serta kontekstual yang nyaris absolut. Ketersediaan sumber daya yang cukup dan adil belum menjelma jadi kekuatan ril bagi yang miskin. Kemiskinan disatu sisi, merupakan situasi yang tercipta dari rezim negara, pada sisi lain, situasi dimana kelompok miskin sendiri tidak menyadari hal ihwal yang melingkupi kehidupannya, karena tidak memiliki akses yang berimbang, dan menerima ’nasib kemiskinan’ itu sebagai takdir atau kutukan para dewa. Lebih dari itu Negara tidak menyadari akan tanggngjawabnya untuk merespon kehidupan warga dengan memenuhi hak-hak dasar warga. Ironis, terkadang kekeringan, gagal tanam, gagal panen dan kemiskinan selalu dieksploitasi untuk kepentingan project jangka pendek bagi yang berkuasa.
Masalah kemiskinan, hampir sama tua dengan usia manusia dan implikasinya meliputi seluruh aspek kehidupan. Walaupun sering tidak disadari kehadirannya oleh warga sebagai masalah. Bagi yang miskin, kemiskinan adalah hal nyata dan ada dalam kehidupan mereka, karena mereka merasakan dan menjalani sendiri bagaimana kehidupan atau hidup dalam keadaan miskin.

Paradigma lama
Teringat akan kita, sekitar 3 (tiga) tahun lalu, tepatnya April 2007, Presiden meluncurkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) di Palu, Sulawesi Tengah. Lokasi peluncuran PNPM dipandang cukup strategis, karena Palu berbatasan dengan Poso, salah satu daerah konflik di Indonesia yang menyebabkan banyak orang jatuh miskin selain korban jiwa dan harta. Dampak konflik yang paling hakiki adalah kemiskinan relasional (relational poverty) yang tidak mudah dipulihkan dengan kebijakan berbasis anggaran.
Karena itu, kehadiran Presiden diharapkan dapat membawa efek bola salju yang akan memulihkan relasi berbagai stakeholders yang berselisih. Hal ini seiring dengan teori modal sosial bahwa semakin kokoh kepercayaan (trust) dan norma bila relasi (network) semakin padat dan kuat (Putnam 1995).
Dengan total dana Rp 51 triliun pada 2007, akan tercipta 12,5 juta lapangan kerja sehingga jumlah penduduk miskin pada 2009 akan berkurang 8,2 persen. Demikian proyeksi Menko Kesra saat itu. Ini berarti pemahaman pemerintah terhadap kemiskinan dan strategi pengentasannya belum berubah. Pemerintah masih melihat kemiskinan sebatas defisit, kekurangan. Bahwa orang miskin tidak memiliki pendapatan yang cukup, perumahan yang layak, atau air bersih, pandangan ini mendorong perencanaan pengadaan materi yang tidak ada (belum ada). Asumsi tidak tertulis adalah bila materi yang tidak ada ini telah ada, yang miskin (dianggap) tidak lagi miskin. Pandangan semacam ini tidak salah. Orang miskin membutuhkan materi itu, tetapi pandangan ini tidak menyentuh inti persoalan dan justru melahirkan persoalan baru: mendorong pemerintah memposisikan diri sebagai Sinterklas. Orang miskin dilihat sebagai penerima pasif dan sebagai manusia yang tidak utuh (Chambers 1983). Yang terjadi adalah dehumanisasi orang miskin.
Pandangan kita tentang mereka beralih menjadi pandangan mereka tentang mereka: bahwa mereka adalah manusia yang tidak utuh; bahwa talenta Tuhan hanya diberikan kepada pihak luar tidak untuk mereka; bahwa mereka tidak bisa bangkit tanpa pihak luar.

Kehilangan identitas dan panggilan hidup
Akar persoalan kemiskinan adalah relasi yang rusak sebagai akibat dari cara pandang identitas dan panggilan yang salah. Penduduk miskin cenderung menyerah kepada nasib dan tidak percaya diri. Kalau ada yang kejatuhan durian, ia gampang jatuh dalam godaan menjadi seperti penduduk non-miskin. Mereka menolak identitas mereka yang sesungguhnya. Yang lain menyerahkan diri sebagai hamba; bahwa panggilan hidup mereka adalah untuk melayani penduduk yang tak miskin. Kepercayaan bahwa hanya warga keturunan Tionghoa yang sukses dalam bisnis adalah salah satu contoh rusaknya identitas yang mempengaruhi panggilan hidup. Semestinya kita bisa belajar dari Korea yang mampu membangun ekonomi dengan keyakinan, mereka bisa maju dan mengalahkan Jepang.
Relasi yang rusak dengan Tuhan membuat larut dalam berbagai masalah. Persoalan terkini sering dikaitkan dengan dosa masa lalu, bahkan mereka menyangsikan pengampunan Tuhan sehingga sering kali mereka jatuh ke tangan paranormal yang eksploitatif. Mereka tak melihat diri mereka sebagai manusia ciptaan Tuhan yang sempurna dan tidak berbeda dari manusia lainnya. Sementara itu, relasi yang rusak dengan sesama membuat kelompok tertentu menempatkan diri sebagai musuh kelompok lain. Identitas mereka sebagai makhluk mulia yang berakal budi hancur lebur. Kemuliaan yang ada tidak dipakai untuk kesejahteraan bersama, melainkan untuk kelompok sendiri dan untuk menghancurkan kelompok lain.
 
Gagal panen di Kecamatan Ile Ape - (Lembata)
Lembata (Lomblen) yang terpisah dari Kabupaten Flores Timur tahun 1999, dengan luas wilayah 4.620.375 km2 yang terdiri dari; luas daratan 1.266,38 km2 dan luas lautan 3.353,995 km2, jumlah penduduk sebanyak 106.321 (2006) jiwa yang tersebar di 9 (sembilan) kecamatan dan 130 desa dan 5 kelurahan serta penyebaran kepadatan penduduk sekitar 77 jiwa/km2, tidak lepas dari problem gagal panen dan laporan angka kemiskinan yang selalu meningkat setiap tahun.
Lembata dalam profil memang begitu unik, berasal dari berbagai kelompok yang sudah ada sejak dahulu kala, dengan latar bahasa yang beragam. Masyarakat Kedang misalnya menggunakan bahasa Kedang yang tidak masuk dalam rumpun bahasa Lamaholot, masyarakat Lebatukan menggunakan bahasa Lewo Eleng dan Lamatuka, masyarakat Nubatukan menggunakan bahasa Lewokukung dan bahasa Lewuka’, masyarakat Nagawutun menggunakan bahasa Labalekan dan bahasa Mingar, masyarakat Atadei menggunakan bahasa Lerek, masyarakat Ile Ape menggunakan bahasa Lewotolok sementara mulan dan labala digunakan oleh masyarakat Wulandoni. Dari berbagai latar itu, dihuni oleh mayoritas penduduk miskn sejak dulu kala. Kemiskinan, bukan dosa turunan tapi ini terjadi, karena negara salah urus (mis-management).
Laporan yang terbaca hampir tiap tahun, kemiskinan cenderung meningkat. Sampai dengan tahun 2006 - (2007) masih terdapat jumlah penduduk miskin sebesar 9.286 Kepala Keluarga Miskin (KKM) atau 64.446 jiwa dari 106.321 jumlah penduduk (60,61%) atau 27.246 Kepala Keluarga (KK), angka kematian bayi sekitar 13/1.000, angka kematian ibu sekitar 240/100.000, status gizi buruk sekitar 116 orang atau 1,23% dari jumlah balita yang ditimbang sekitar 9.386 (KUA Kab. Lembata/2007).
Dari angka Kepala Keluarga Miskin tersebut terdapat 2.037 atau sekitar 1,91% adalah perempuan rawan sosial – ekonomi, rentan atau mengalami bencana akan kemiskinan. Hal itu terlihat dari ratio jumlah penduduk usia kerja antara laki-laki dan perempuan dari usia 15 – 64 tahun yang tidak seimbang, antara 100 orang terdapat 86 adalah laki-laki, faktor pendidikan perempuan kurang mendapat perhatian. Perempuan yang berpendidikan SD dan tidak bersekolah sebanyak 59,66% ketimbang laki-laki sebesar 40,34% (Laporan Bupati/2007). Perempuan sebagai second class dalam relasi sosial, politik, ekonomi dan budaya sebagai konteks masalah dalam kehidupan di Kabupaten ini.
Dari 9 (sembilan) kecamatan yang ada, salah satu diantaranya yaitu Kecamatan Ile Ape berikut Kecamatan Ile Ape Timur yang sangat rentan dengan keadaan dimana masyarakat mengalami kondisi sulit dan hampir setiap tahun mengalami gagal panen. Masyarakat Ile Ape dominan bekerja sebagai petani ladang dan sebagian kecil masyarakat yang bekerja sebagai nelayan dengan mengandalkan pengalaman laut yang memanfaatkan peralatan dan kapasitas terbatas. Sebagai petani, masyarakat Ile Ape adalah petani yang berproduksi di atas lahan kritis dan kering dengan curah hujan yang sangat minim dan tidak menentu di bandingkan dengan kecamatan lainnya di kabupaten Lembata.
Menurut Paulus Payong dan Ismail (penuturan 9/Maret) di desa Lamau (Ile Ape dibagian barat laut) mengatakan, Kecamatan Ile Ape umumnya selama setahun hanya mengalami 4 bulan basah dan 8 bulan kering hingga kini dengan hari hujan kurang dari 10 hari per bulan. Sebagian besar lahan ditumbuhi alang-alang dan semak terutama di lokasi bekas perkebunan. Penduduk kecamatan Ile Ape yang adalah ± 13% dari penduduk kabupaten Lembata, yang tiap tahunnya mengalami gagal panen dan 31,25% adalah desa-desa yang dikategorikan sebagai resiko tinggi rawan pangan. Kondisi kritis yang dialami masyarakat umumnya terjadi pada bulan November/Desember – Maret/April tahun berikutnya.
Mereka yang cenderung mengalami kondisi terburuk adalah mereka dengan struktur sosial ekonomi di kelas bawah. Pengungkapan fakta kemiskinan di Kecamatan Ile Ape, wilayah yang menitip Drs.Andreas Duli Manuk menjadi Bupati 2 (dua) periode ini, bukan hanya soal kemiskinan tapi infrastruktur dasar sebagai penopang ekonomi rakyat begitu sangat prihatin. Untuk mengatasi problem gagal panen berikut kemiskinan, tidak hanya mengandalkan pemikiran dan diskusi yang mengedepankan segi emosional dan perasaan yang diselimuti oleh aspek-aspek moral dan kemanusiaan. Tetapi juga yang berkaitan dengan alokasi sumber daya; tenaga terdidik, modal dan peralatan juga struktur sosial ekonomi yang cenderung seakan-akan dilihat terpisahkan (tidak terintegrasi), sehingga pengertian mengenai hakekat kemiskinan dan mengatasinya sendiri menjadi kabur. Akibatnya berbagai usaha penanggulangan masalah kemiskinan menjadi masalah atau tidak menemui sasarannya secara tepat.
Kegagalan dari para pengambil kebijakan, akhirnya melahirkan penderitaan menahun yang oleh Negara kemudian dilakukan respons berupa bantuan beras miskin (label paten bagi yang miskin, karena tidak ada namanya beras orang kaya), uang dalam kondisi KLB maupun agenda bantuan lainnya. Upaya penyaluran beras yang dilakukan oleh pekerja sosial dengan pembagian beras umumnya tidak mencukupi kebutuhan pemenuhan pangan (karbohidrat) atau bukan untuk mengatasi masalah kemiskinan, dari beberapa pengamatan justru cenderung memberikan beberapa indikasi yang perlu ditelusuri seperti cenderung dipelihara sebagai lahan proyek bantuan Negara tahunan dan menciptakan ketergantungan warga pada bantuan.

Respon rakyat
Kemiskinan itu bukanlah satu gejala yang terwujud semata-mata hanya karena sistem ekonomi, tetapi dalam kenyataannya kemiskinan juga adalah perwujudan dari hasil interaksi hampir semua aspek yang dimiliki manusia dalam hidupnya. Aspek sosial, masyarakat dengan struktur sosial yang feodal, yang hidup dalam satuan-satuan sosial yang ada dalam masyarakat cenderung turut mempengaruhi. Bagi mereka yang berstatus sosial kelas bawah umumnya menyerahkan diri untuk patuh dan tunduk secara sukarela, dengan perasaan hati yang menolak dan tak mampu melembagakan diri untuk menyatakan pendapat apalagi melakukan penolakan sebagai basis pertahanan.
Langkah-langkah Negara untuk merespons kondisi ini di Kecamatan Ile Ape dalam memenuhi kebutuhan dasar yang selama ini melanda, tidak semata-mata mengandalkan konsep yang top down tanpa ada kajian yang mendasar dalam memecahkan masalah kemiskinan secara komprehensip. Hal ini perlu diidentifikasi dengan berbagai faktor penyebab kemiskinan, kemudian diakomodir dalam berbagai keputusan politik, untuk pelajaran, perbaikan pendekatan dan upaya memerangi kantong kemiskinan yang diciptakan atau dijerat secara sistematis tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk memerangi kemiskinan struktural dan perubahan pola dan methode pendekatan.
Membaca Kecamatan Ile Ape dalam peta geografisnya, dari kedudukan wilayah terbagi kedalam 3 (tiga) bagian : (1) bagian Tanjung, terindikasi 7 desa, dengan jumlah jiwa 5.872 jiwa, (2) bagian Timur dengan 8 desa dengan jumlah penduduk jiwa 5.513; (3) bagian Utara ada 7 desa dengan jumlah penduduk jiwa 4.347 jiwa. Desa-desa itu tergolong gagal panen dan rawan pangan disetiap tahun.
Memperhatikan wilayah ini, banyak orang menyebutkan, wilayah Tanjung merupakan daerah yang sangat rawan atas pangan dan air. Namun kondisi yang distigmakan ini, sebagian persoalan yang dihadapi telah membaik berkenaan dengan ketahanan pangan. Kondisi Tanjung lebih membaik dari kampung di bagian barat laut karena mereka sudah menemukan alternatif akses penguatan kapasitas ketahanan pangan melalui usaha ekonomi lain yakni usaha budi daya rumput laut (sea weed).
Pada desa yang terletak di bagian barat laut, umumnya berada dikaki gunung Ile Ape, wilayah pemukiman dibangun diantara reruntuhan batuan, pada proses geologi –vulkano - dan langsung berbatasan dengan laut dengan kemiringan di atas > 65-70%. Dari wilayah ini, kesulitan ditemukan adalah air bersih untuk minum, ditemukan sejumlah sumur dengan kualitas air minum dengan kadar garam yang tinggi. Umumnya masyarakat bagian barat laut ini adalah petani dengan sedikit keahlian di laut sebagai nelayan setengah jadi.
Catatan dari perjalan penulis di tahun 2006/2007, bacaan terhadap datangnya hari hujan meleset, sehingga yang terjadi adalah hujan pertama di bulan Nopember, masyarakat membuka kebun dan menanam Jagung. Ketika Jagung mulai berbunga dan sekaligus menghasilkan buah, hujan berhenti sejak Januari dan kemarau datang lagi. Selanjutnya ketika bulan Maret, saat kacang-kacangan berbunga dan tidak membutuhkan hujan, ternyata hujan turun dengan lebat selama beberapa waktu. Hal ini berakibat terjadinya gagal panen yang menimbulkan resiko rawan pangan. Belum lagi petani yang diperhadapkan pada kendala lain, seperti, menanam di antara cela-cela batu, dan sebagian diatas tanah dibawah penguasaan orang lain, dan perubahan iklim yang sangat drastis menimbulkan resiko gagal panen. Resiko gagal panen tentunya menimbulkan rawan pangan dan hilangnya bibit untuk musim tanam berikutnya.
Hal ini sangat mewarnai 4 desa bagian Utara, termasuk desa Aulesa. Dengan resiko gagal panen yang dialami oleh masyarakat desa Aulesa dan masyarakat Ile Ape lain dibagian barat laut, pada umumnya yang mengakibatkan ancaman rawan pangan dengan kondisi yang lebih mengharukan, karena menurut hasil perhitungan petani perkiraan petani bahwa hasil panen hanya mampu membantu suplay pangan selama 2 bulan, dengan hitungan rata-rata per orang dibawah 1 – 1 tongkol jagung/hari. Di sisi lain kacang-kacangan yang dibutuhkan sebagai komoditi pasar untuk mendapatkan jagung dan beras ternyata mengalami gagal panen.

Kebijakan Pemerintah
Dari sekian sederetan masalah itu, harus ada ’konsensus politik’, bahwa pengentasan kemiskinan membutuhkan kebijakan pemerintah yang efektif, difokuskan pada masalah tersebut. Di NTT dan Lembata, sejauh ini pengentasan kemiskinan belum berhasil dengan baik karena kebijakan pemerintah tidak efektif. Program propinsi jagung, justru tidak mengorbitkan kedaulatan pada petani, justru membuat kaya adalah para pemodal, ironisnya lagi bibit jagung lokal akan menjadi punah.
Pemberdayaan petani di desa adalah salah satu cara terpenting untuk menanggulangi kemiskinan. Pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan dengan banyak cara, tapi yang terpenting adalah melalui tata pemerintahan yang dikelola dengan baik. Korupsi menurunkan pertumbuhan ekonomi, akibatnya menghambat upaya penanggulangan kemiskinan. Jadi, tata dan pengelolaan pemerintah yang baik akan dapat menolong menanggulangi kemiskinan melalui perlawanan terhadap korupsi. Korupsi adalah salah satu penyebab kemiskinan.
Disamping itu, korupsi menyebabkan program pemerintah menjadi tidak efektif dan mengurangi kepercayaan warga terhadap pemerintah. Artinya, campur tangan pemerintah untuk memperbaiki keadaan masyarakat miskin dipastikan akan gagal. Selama perdebatan mengenai upaya penurunan kemiskinan berlangsung, pada umumnya, telah mencapai kesepakatan bahwa korupsi mempunyai dampak negatif bagi masyarakat miskin, tetapi apa cara terbaik untuk mengatasi masalah ini?. Kebijakan pemerintah yang responsif dengan hak-hak dasar warga sangat membantu warga di desa yang saat ini dilanda gagal panen yang akan berdampak pada kemiskinan paten dan jangka panjang. Jika rakyat itu masih miskin, maka yang gagal adalah pemerintah (negara). ***

GMNI Alor Minta Kasus Hukum di Alor Ditindaklanjuti

Rabu, 7 April 2010 | 15:20 WIB
KALABAHI, POS KUPANG.Com-Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Alor mempertanyakan penanganan sejumlah kasus hukum di Kabupaten Alor ramai diperbincangkan di masyarakat.
GMNI minta kepada lembaga hukum yang menangani kasus ini untuk di tindaklanjuti dan memrosesnya secara adil.
DPC GMNI Kabupaten Alor mempertanyakan hal ini melalui sebuah surat yang diterima Pos Kupang, Selasa (6/4/2010). Surat ini tertanggal 22 Maret 2010 yang ditandatangani Ketua DPC GMNI Kabupaten Alor, Yohanis Lakamai dan Sekretaris, Viktor Sumaa.(*)

Mimpi Dirut Bank NTT ...

Laporan Julianus Akoit
pos kupang/frans krowin
Dirut Bank NTT, Daniel Tagudedo
Sabtu, 10 April 2010 | 07:44 WIB

DIREKTUR Utama (DIRUT) Bank NTT, Daniel Tagu Dedo, S.E, terkagum-kagum ketika melihat hasil panen kacang tanah varietas Garuda 2 di Desa Bijeli. Pasalnya, panenan kacang tanah varietas Garuda 2 itu mencapai 3,80 ton/ha, melampaui hasil panen nasional yang rata-rata cuma mencapai 2,50 ton/ha. Bahkan di beberapa desa mencapai 4 - 5 ton/ha.
"Saya bermimpi, suatu hari kelak harus didirikan sebuah pabrik kacang tanah di Kabupaten TTU atau juga di tempat lain di NTT. Dan, Bank NTT sudah siap untuk merealisasikan mimpi itu. Sekarang tinggal kerja keras para petani untuk membantu Bank NTT merealisasikan mimpi itu," kata Tagu Dedo, ketika diberi kesempatan memberikan sambutan saat panen perdana kacang tanah varietas garuda 2 di Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kamis (8/4/2010) siang.
Untuk merealisasikan mimpi itu, demikian Tagu Dedo, di beberapa kecamatan di TTU, Bank NTT sudah didirikan Unit Pelayanan (UPL) Mikro. 
"UPL Mikro ini didirikan dengan asumsi bank harus masuk ke ladang dan sawah milik petani. Atau kerennya jemput bola. Bank NTT siapkan kredit dengan syarat mudah bagi petani yang membutuhkan modal usaha untuk menggarap lahan atau memasarkan hasil pertaniannya seperti kacang garuda ini. Bahkan Bank NTT membeli hasil pertanian itu secara cash dari petani dengan harga yang bersaing," katanya berpromosi.
Penjelasan serupa juga disampaikan Kepala Kantor Cabang Bank NTT Kefamenanu, Johanes Tadoe. Dia mengatakan, Bank NTT sudah terlibat langsung dalam usaha pengembangan agribisnis kacang tanah  varietas garuda,  di Kabupaten TTU sejak tahun 2007 lalu. 
Saat itu Bank NTT bersama Care International Kefamenanu melalui program Nekaf Mese Project telah mengembangkan kacang tanah garuda bersama PT. Bina Mekar Tani (BMT) Garuda Food. 
"Hasilnya menggembirakan. Bulan Agustus 2009 lalu perusahaan ini mengirim satu kontainer kacang garuda ke pabrik PT. Garuda di Pati, Jawa Tengah," jelas Tadoe.
Namun, lanjut Tadoe, usai pengiriman kacang tanah itu ke pabrik, program Nekaf Mese dari Care International berakhir. Terjadi kevakuman kegiatan di lapangan. Semua kegiatan terhenti.
Untuk menyelamatkan aset dan melanjutkan program itu, katanya, Bank NTT bersurat kepada Bupati TTU agar aset dan program pengembangan agribisnis dengan komoditi unggulan kacang garuda itu dilanjutkan dan Bank NTT siap untuk itu.
"Bak gayung bersambut, tawaran itu disambut baik oleh Bupati TTU. Maka dimulailah penangkaran bibit di kacang garuda 2 di Noemuti. Hasil panen bibit itu dibagi-bagikan kepada para petani kacang untuk dikembangkan. Hasilnya 40 hektar lahan kacang tanah yang tersebar di  5 desa/kelurahan di Noemuti dipanen dengan hasil yang sangat menggembirakan," tukasnya.
Camat  Noemuti, Dra. Erny Ukat, kepada para wartawan mengatakan, ia akan menjadikan Kecamatan Noemuti sebagai sentra pengembangan kacang tanah varietas Garuda 2 di Kabupaten TTU.
"Tahun depan kami akan mengembangkan kacang tanah varietas ini pada lahan seluas 250 hektar. Ini target minimal karena para petani di Noemuti sudah terbuka mata dengan hasil yang melimpah ini," ujar Ny. Ukat.
Ia berharap PT. BMT Garuda Food dan Bank NTT terus melakukan pendampingan terhadap para petani.
"Kelak kacang tanah akan menjadi komoditas unggulan agribisnis yang menjanjikan. Saya dan para petani sudah melihat potensi yang menjanjikan itu," katanya optimis.
Frans Tangur, pendamping teknis budidaya kacang varietas Garuda 2 yang dimintai komentarnya, mengatakan tanah di TTU sangat cocok untuk pengembangan kacang garuda.
"Bayangkan saja, satu pohon kacang tanah terdapat 200 lebih polong kacangnya. Ini hasil yang luar biasa. Secara nasional, rata-rata cuma 130-an polong kacang. Tapi di TTU bisa mencapai 200 lebih polong kacang," katanya gembira, didampingi dua petugas PPL, Maximus Tuke dan Melky Taek.
Ia mengatakan, budidaya kacang varietas Garuda 2 di TTU, akan dimulai dari Kecamatan Noemuti. Ia juga menginginkan kelak semua lahan tidur di Noemuti akan 'disulap' menjadi lahan kacang tanah. 
"Tahun depan kami bertekad mengembangkan kacang tanah varietas Garuda 2 pada lahan seluas 250 hektar. Tahun berikutnya tambah lagi menjadi 500 hektar dan seterusnya," katanya optimis. (*)

Tak Ada yang Mustahil

SENIOR
Supervisor PT. BMT Garuda Food, Gunawan, mengatakan, tidak ada yang mustahil dari mimpi itu.
"Sukses dimulai dengan keberanian untuk bermimpi. Untuk merealisasikan mimpi, diwujudkan dengan kerja keras dan sungguh-sungguh. Berapa pun hasil panen kacang tanah dari NTT, Garuda Food siap membeli dari petani. Tentunya kualitas kacang itu harus terus dipertahankan dan ditingkatkan," ujarnya.
Gunawan mengaku secara terus terang, sampai saat ini pihaknya masih mengimpor kacang tanah dari India.
"Tentunya ongkos mendatangkan kacang dari India itu sangat mahal. Padahal di Indonesia, terlebih di NTB dan NTT, lahannya subur dan sangat cocok untuk pengembangan kacang tanah varietas Garuda 2," ujarnya.
Jadi, lanjut Gunawan, petani kacang tidak usah takut dan khawatir. PT PT. BMT Garuda Food, akan membeli semua hasil dari petani. "Kami siap memborong semua hasil panen kacang itu. Tiap hari kami butuh 20 ton kacang polong basah dan 200 ton kacang biji kering. Apakah produksi dalam negeri memenuhi permintaan kami ini?" tukas Gunawan menantang para petani. (*)

Kasus Usnaat, Polda NTT Harus Jujur

Ilustrasi
Sabtu, 10 April 2010 | 14:05 WIB
KUPANG, POS KUPANG.Com ---Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Propinsi NTT, Ir. Sarah Lery Mboeik, meminta Polda NTT agar terbuka dan jujur dalam proses penyidikan kasus Paulus Usnaat, tahanan yang tewas di ruang tahanan Polsek Nunpene 3 Juni 2008.
Kepolisian NTT agar tidak melindungi anggota Polsek Nunpene yang bertugas saat itu dengan menetapkan mereka sebagai tersangka pembunuhan. "Saya heran dengan kinerja kepolisian. Kalau orang mati di hutan begitu cepat mereka ungkap dan menetapkan pelaku sebagai tersangka, sementara orang yang mati dalam tahanan kepolisian kok sulit sekali mengungkap pelaku utamanya. Jangan kita bermain-main dengan hukum dan nyawa orang," kata Ir. Sarah Lery Mboeik kepada Pos Kupang Jumat (9/4/2010).
Menurutnya, tidak terbantahkan adanya kejangalan-kejangan dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Paulus Usnaat di tahanan Polsek Nunpene. Misalnya, lokasi kejadian yang penuh dengan bercak darah sudah dicat sebelum olah TKP.
"Sesuai prosedur tetap yang berlaku dalam penjagaan ruang tahanan kepolisian, ada anggota yang bertugas jaga. Masa ada orang luar begitu bebas masuk ke dalam ruang tahanan lalu membunuh orang dalam tahanan. Sangat tidak mungkin itu terjadi. Saya kira anggota kepolisian yang bertugas terlibat. Tetapkan mereka sebagai tersangka," kata Lery Mboeik.
Menurut Lery Mboeik, penyidik Reskrim Polda NTT  harus mengajukan berkas para anggota kepolisian itu bersamaan dengan pengajuan berkas tersangka lainnya. Dengan demikian bisa terungkap siapa pembunuh sesunguhnya.
"Kapolda NTT yang baru jangan terjebak dengan masalah ini, apa susahnya berkas para anggota diajukan sekaligus," ujarnya.
"Tidak masuk akal orang bisa masuk tahanan dan bunuh orang. Lucu sekali kalau dikatakan orang luar sebagai tersangka. Anggota yang bertugas saat itu pasti terlibat," tegasnya. (ben)

NTT Butuh Industri Rumput Laut

Sabtu, 10 April 2010 | 14:23 WIB
KEPALA Dinas Perikanan Propinsi NTT, Ir. Ana Salean, mengharapkan agar  PT First Marine Makassar tidak hanya bergerak di bidang usaha budidaya rumput laut.
"Industri rumput laut sudah menjadi kebutuhan  masyarakat NTT, termasuk Kabupaten Kupang karena produksi rumput laut di NTT mengalami peningkatan yang signifikan," kata Ana Salean saat ditemui usai menyaksikan penandatangan MoU budidaya rumput laut antara PT First Marine Makassar dengan Pemerintah Kabupaten Kupang, kemarin.
Meski tanpa merinci berapa besar peningkatan produksi rumput laut di NTT dari tahun ke tahun, Ana Salean menjelaskan, tahun 2009 telah mencapai 165.981 ton. Jumlah ini akan bertambah dengan target pencapaian produktivitas rumput laut tahun 2014 mencapai 2 juta ton/tahun.
Target ini, kata Ana, bakal diraih propinsi NTT dengan pemanfaatan 51.000 hektar lahan rumput laut. Hasil rumput laut mentah telah banyak diekspor. "Kalau ada industri rumput laut, akan lebih banyak manfaatnya bagi masyarakat," ujar Ana Salean. (osa)

Uskup Maumere Penahbis Uskup Ruteng

POS KUPANG/EDY ROYANTO BAU
Uskup Ruteng, Mgr. Dr. Hubertus Leteng, Pr, didampingi Bupati Manggarai Timur (Matim), Drs. Yoseph Tote, M.Si, Wabup Matim, Andreas Agas, S.H, M.H, Vikep Borong, Romo Beny Jaya, Pr, diarak ribuan umat menuju Gereja Paroki Borong untuk ritual Salve Agung, Rabu (7/4/2010)
Sabtu, 10 April 2010 | 14:28 WIB
RUTENG, POS KUPANG.Com-Uskup Dioses Maumere, Mgr.  Gerelfus Kherubim Pareira, SVD bertindak sebagai uskup penahbis utama Mgr. Hubertus Leteng, Pr, Rabu (14/4/2010) mendatang.
Sementara penahbis pertama dan kedua adalah Mgr. Vincentius Sensi Potokota, Pr dan Mgr. Hilarion Datus Lega, Pr.
Seksi Humas dan Publikasi  penahbisan Uskup Dioses Ruteng, Rm. Ichon Tanis, Pr. Menyampaikan hal itu saat ditemui Pos Kupang di Ruteng, Sabtu (10/4/2010).
Dia menjelaskan, panduan  rangkaian acara penahbisan sudah siap. Hari ini, Sabtu (10/4/2010) akan dimulai dengan triduum di Gereja St. Yoseph Ruteng oleh Rm. Ompy Lasma Latu, Pr. Triduum berlangsung selama tiga hari berturut-turut untuk mendoakan Mgr. Hubertus Leteng, Pr. "Acara lain disesuaikan dengan panduan yang sudah ada," katanya.(*)

Sabtu, 10 April 2010

STFK Ledalero: "Menggarami" Pendidikan NTT

Tahun ini usia Sekolah Tinggi Filsafat Katolik (STFK) Ledalero yang terletak sekitar 10 kilometer dari Ibukota Kabupaten Sikka, Maumere, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), genap 72 tahun. Sebagai lembaga pendidikan tinggi yang secara khusus mempersiapkan calon imam dan berdiri pada 20 Mei 1937, sekolah ini sering disebut-sebut sebagai matahari intelektual dari timur.
Gelar "matahari intelektual dari timur" memang bukan tanpa alasan. Sebagai sebuah kampus yang terletak di sebuah pulau dengan segala keterbatasannya, STFK Ledalero yang membuka cabang ilmu filsafat dan teologi ini, justru mampu mengimplementasikan dirinya sebagai "garam" dan "terang" dalam dunia pendidikan.
Mantan Rektor STFK Ledalero Pater Dr Philipus Tule, SVD dalam berbagai kesempatan mengatakan, dalam kurun waktu 23 tahun sejak tahun 1983, STFK Ledalero telah mengirimkan lulusannya sebanyak 300 orang ke 37 negara, di antaranya ke Amerika Serikat, Amerika Latin, Afrika, Eropa, Australia, dan Rusia.
Perubahan besar juga terjadi untuk tenaga pengajar. Kalau sejak 1980-an, tenaga pengajar didominasi oleh dosen dari luar negeri (misionaris), terutama dari Eropa, maka sekarang dari 44 dosen tetap (S-2/S-3), hanya tiga dosen dari luar negeri. Ketiga dosen dari luar negeri itu adalah Pater Dr George Kirchberger SVD dari Jerman, Pater Jozef Pieniazek SVD dari Polandia, serta Pater Dr John M Prior SVD asal Inggris.
STFK Ledalero mengembangkan sistem pendidikan yang mengarahkan mahasiswa untuk berpikir kritis dan mandiri dalam berbagai hal. Suasana demokratis sangat terasa selama perkuliahan berlangsung. Perdebatan sengit sering terjadi antara dosen dan mahasiswa. Mahasiswa mengkritik dosen, dosen mengeritik mahasiswa, atau di antara sesama mahasiswa saling mengkritik, merupakan pemandangan biasa. "Menariknya, tingkah laku kita saat kuliah, misalnya mengkritik habis-habisan teori yang sedang diajarkan sang dosen, tidak berpengaruh sama sekali dengan nilai akhir ujian. Tak ada dosen pendendam," kata Fabianus, alumnus STFK Ledalero yang kini bekerja sebagai dosen di salah satu kampus di Jakarta.
Asal Kata Ledalero
Kata Ledalero sendiri dari kata leda dalam bahasa Maumere berarti sandar, dan lero adalah matahari atau bukit. Ledalero adalah bukit sandaran matahari. Menurut Pater Tule, masyarakat sering menyebut demikian, sebab dimungkinkan jika dilihat dari Maumere, saat matahari terbenam, akan tampak seolah-olah matahari bersandar di bukit di kawasan lembaga pendidikan ini berada. Dulu tempat ini dikenal angker. Masyarakat sekitar mengisahkan, tempat itu banyak setan. Masyarakat tak berani untuk menempati, sampai para misionaris datang dan tinggal di sana.
STFK Ledalero merupakan peningkatan dari Seminari Tinggi St Paulus Ledalero, yang didirikan oleh Serikat Sabda Allah (Societas Verbi Divini/SVD), sebagai tindak lanjut dari ensiklik atau pesan tertulis Paus Benediktus XV pada tahun 1919.
Tahun 1935, kegiatan per kuliahan sudah berjalan dengan mahasiswa sebanyak 13 orang. Namun, pada 20 Mei 1937 barulah sekolah tinggi ini disahkan. Tanggal ini sekaligus dijadikan tanggal resmi berdirinya STFK Ledalero.
Rektor STFK Ledalero saat ini, Pater Dr Kondrat Kebung, SVD mengatakan, STFK Ledalero sebenarnya baru berusia 40 tahun, lebih muda 32 tahun dari Seminari Tinggi Santu Paulus induk semangnya. Pasalnya, baru tanggal 15 April 1969 para uskup Nusa Tenggara dan Regional SVD se-Indonesia membahas status Seminari Tinggi St. Paulus Ledalero.
Superior General SVD (pemimpin orde SVD di seluruh dunia), Pastor Musinsky dari Roma yang berkunjung ke Ledalero pada tanggal 5 November 1969, menyetujui usulan mengenai status sekolah tinggi. Ledalero menerima status terdaftar pada 18 Juni 1971 dan diakui Pemerintah RI pada 12 Januari 1976. Pada 22 Januari 1981 STFK Ledalero mendapat status disamakan untuk tingkat sarjana muda.
Karena itu, pada panca windunya, STFK Ledalero sudah menghasilkan ribuan lulusan yang bekerja di seantero jagat. Kebanyakan yang berkarya di Tanah Air adalah misionaris-misionaris awam (non-biarawan), sedang yang bekerja di lima benua terbanyak adalah misionaris biarawan (klerikal dan non-klerikal).
Hingga kini sudah ada puluhan uskup, 763 imam SVD, serta ribuan awam Gereja Katolik yang dibesarkan seminarium (persemaian) ini. Mahasiswa/inya pun mulai bervariasi, tidak hanya calon misionari SVD, ada juga calon imam projo (Pr) dari Seminari Tinggi Ritapiret, Scalabrinian, Carmel, Rogationis, Konggregasi Suster-suster SSpS, KFS, CSSS, Pasionis, serta mahasiswa awam (non-klerikal). Selain itu beberapa imam konggregasi MSC, CSSR dan SDB juga pernah mengenyam pendidikan di tempat ini.
"Kami tetap mengupayakan agar konsisten pada perkembangan teologi, filsafat, ilmu-ilmu sosial dan politik, bahasa, budaya serta pendekatan lain yang membantu pelayanan para misionaris dan juga lulusan awam lainnya," kata Rektor STFK Ledalero Dr. Konrad Kebung.
Ledalero kini memiliki sebuah perpustakaan terlengkap di Nusa Tenggara Timur (NTT), sebuah laboratorium komputer, lab bahasa, bengkel kreasi mahasiswa berupa sanggar lukis, tiga teater, sarana dan prasarana olahraga, serta gedung perkuliahan yang baru.
Pascagempa yang menghantam Flores pada 1992 dengan kekuatan 6,8 pada skala Richter, beberapa angkatan STFK Ledalero harus menghabiskan masa perkuliahan program strata satu dan pascasarjananya di barak-barak kuliah darurat. Gedung perkuliahan baru dengan dua blok berlantai dua (untuk S1 dan S2), baru mulai digunakan pada pertengahan 2001. [Berbagai sumber/ Ermalindus Sonbay/Suara Pembaharuan.com].

Revisi UU Pemilu Harus Jadi Prioritas

Prof. Dr Ramlan Surbakti
Guru Besar UNAIR, mantan wakil ketua KPU
Komisi Pemilihan Umum, Sabtu (25/7) telah resmi menetapkan dan mengumumkan hasil pemilu presiden 8 Juli lalu.
Terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara itu, pasangan JK-Win dan Mega-Pro mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Apa implikasi gugatan tersebut? Dan apa yang harus dilakukan presiden terpilih untuk memerbaiki kualitas pemilu mendatang? Berikut, perbincangan Very Herdiman dengan Guru Besar FISIP Universitas Airlangga Surabaya Prof Dr Ramlan Surbakti:
Apa tanggapan Anda soal ketidakhadiran Mega-Pro pada pengumuman hasil rekapitulasi?
Undang-udang memang tidak mewajibkan pasangan capres-cawapres untuk hadir. Sedangkan gugatan ke MK saya kira itu sah-sah saja. Jadi, itulah mekanisme yang diatur dalam konstitusi kita. Kalau ada gugatan terhadap hasil pemilu maka sudah ditentukan caranya yaitu ke MK. Menurut saya, prosedur itu adalah tanda demokrasi, yaitu bahwa konflik atau perbedaan pendapat diselesaikan secara hukum. Itu langkah yang bagus, dan positif. Karena itulah saluran yang disediakan konstitusi.
Gugatan ke MK indikasi penyelenggaraan pilpres gagal?
Kalau dikatakan gagal, tidak. Cuma kita lihat dulu yang digugat itu apa. Ada gugatan itu tidak dengan sendirinya KPU gagal. Saya kira itu bukan indikator pilpres gagal. Memang ketidakhadiran salah satu pasangan calon (Mega-Pro, red.) menggambarkan ketidakpuasan. Tapi itu sah saja. Yang penting semuanya diselesaikan secara hukum. Cuma memang penggugat harus membuktikan gugatannya di MK. MK tentu akan mempertimbangkannya dengan seksama. Karena itu kita tunggu saja.
Gugatan menggambarkan elite kita tidak legowo dan siap kalah?
Saya kira dua pasangan itu sampai hari ini tidak mengatakan akan membangkang. Gugatan bisa dilihat sebagai upaya untuk mencegah hal sama terulang lagi. Jadi, kelemahan yang ada harus dibuktikan. Jika terbukti maka harus diperbaiki ke depan. Tidak fair kalau gugatan itu dilihat tanda tidak legowo. Kalau gugatan itu mengandung kebenaran maka kita mendapat keuntungan sehingga tidak terulang lagi ke depan. Jadi, kita harus melihat hal itu dari sisi positif. Jika terbukti benar dan signifikan, dalam arti ada potensi mengubah hasil, bisa jadi MK mengabulkan gugatan untuk pilpres putaran kedua.
Apa evaluasi Anda untuk pilpres kemarin?
Harus dilihat dua hal, yaitu soal integritas proses pemilu dan integritas hasil pemilu. Proses pemilu artinya apakah semua tahaban pemilu diselenggarakan berdasarkan aturan perundangan. Soal integritas hasil pemilu artinya, hasil itu sepenuhnya berdasarkan suara rakyat, bukan karena manipulasi, politik uang. Dari integritas hasil pemilu, pilpres sekarang relatif disebut dapat diterima. Tapi dengan catatan yaitu suara tidak sah cukup tinggi, mencapai 5,06 persen. Hasil ini agak aneh karena pilpres itu sederhana, calon tiga orang, tapi suara tidak sah banyak. Suara tidak sah untuk pileg mencapai 14,41 persen, dan pilpres 5, 06 persen. Angka ini tergolong tinggi. Anda bisa bayangkan 5,06 persen dikali jumlah suara yang menggunakan hak pilih. Itu cukup besar. Dari segi integritas proses, ada masalah seputar DPT, dan kampanye.
Tapi suara tidak sah itu tidak mengganggu legitimasi presiden terpilih?
Memang tidak berpengaruh. Tapi ada gangguan terhadap integritas hasil pemilu karena 5 persen pemilih yang suaranya tidak sah. Apakah problemnya ada pada sosialisasi KPU atau penyebab lain. Pada pemilu pilpres 2004 suara tidak sah hanya mencapai 2 persen dengan lima pasang calon.
Apakah hal itu mengganggu kinerja presiden terpilih?
Saya kira tidak akan memengaruhi kinerja presiden terpilih. Kita harus melihat hal ini sebagai proses pembelajaran bangsa. Jadi kekurangan sekarang harus diidentifikasi secara jelas supaya bisa diperbaiki periode berikutnya. Makanya harus ada evaluasi. Masalah DPT bukan hanya soal administratif tapi hak rakyat. Kalau rakyat tidak terdaftar maka secara actual rakyat tidak diakui kedaulatannya. Karena itu, presiden terpilih, bersama parpol harus memerhatikan hal ini.
Apa evaluasi Anda terhadap kinerja KPU?
Problemnya sangat kompleks, karena itu membutuhkan waktu yang panjang untuk membicarakannya. Saya kira perlu evaluasi menyeluruh mengenai hal ini. Saya tidak ingin berkomentar tentang kinerja KPU karen akan menimbulkan antipati. Tapi berdasarkan kesepakatan semua pihak, KPU harus dievaluasi dan dibenah ke depan.
Apa harapan Anda kepada presiden terpilih khususnya terkait persiapan penyelenggaraan pemilu berikutnya?
Satu pesan saya mulai tahun 2010 harus dibenahi seluruhnya, baik perundang-undangan mengenai pemilu maupun mengenai penyelenggaraan pemilu. Pembenahannya harus dimulai tahun 2010, jangan ditunda sampai 2012 karena akan terlambat. Karena terus terang saja, salah satu kekurangan pemilu kita adalah peraturan perundangan yang amburadul. Karena itu, presiden terpilih menjadikan pembaruan, perbaikan perundangan pemilu sebagai prioritas perbaikan dia langsung pada tahun 2010.
Jadi UU Pemilu harus jadi prioritas untuk direvisi?
Ya UU Pemilu DPR, DPD, DPRD, UU Penyelenggaraan Pemilu harus segera dibenahi sejak awal mungkin sehingga pembahasannya tidak terburu-buru dan kualitasnya baik. Jadi, sejak awal hal ini harus dipikirkan secara jernih, baik arahnya maupun konsistensinya(*)

65 Tahun Merdeka Masyarakat Perbatasan Baru Nikmati Listrik

Atambua, NTT Online - Sudah 65 tahun (1945-2010) merdeka Sebagian masyarakat di Perbatasan Indonesia-Timor Leste hanya menikmati penerangan listrik selama 12 jam atau hanya pada malam hari, hal ini disebabkan karena keterbatasan jaringan dan daya.
"Masyarakat yang tinggal di perbatasan RI-RDTL sudah terlayani penerangan listrik sampai di tingkat kecamatan meskipun hanya 12 jam atau pada malam hari, sementara di desa yang berbatasan langsung dengan RDTL baru di wilayah pintu masuk Mutaain yang sudah terlayani karena keterbatasan jaringan dan daya" kata Kepala PLN Cabang Atambua, Didakus Tupen ketika ditemui di ruang kerjanya, jumat (9/4).
Menurut penjelasan Didakus wilayah perbatasan yang sudah terlayani penerangan listrik sampai di tingkat kecamatan adalah wilayah Turiskain kecamatan Haekesak, wilayah kecamatan Lakmanen dan wilayah kecamatan Kobalima.
Kedepan agar penerangan listrik mampu menjangkau seluruh desa di wilayah perbatasan, Didakus menjelaskan PLN Atambua akan menambah mesin/daya di masing-masing sub ranting PLN di kecamatan perbatasan dan akan di interkoneksi dengan PLTD Atambua sehingga dapat listrik menyala 24 jam. "Kita akan menambah mesin/daya di PLN sub ranting Haekesak dan Lakmanen, sementara wilayah Kobalima akan dikoneksikan dengan PLTD Betun sehingga desa-desa di perbatasan dapat menikmati penerangan listrik" katanya.
"Sub ranting di wilayah batas juga akan di interkoneksi dengan PLTD Atambua sehingga listrik dapat menyala 24 jam" tambahnya
Sebelumnya diberitakan, untuk mengatasi ketiadaan dan krisis listrik di wilayah perbatasan khususnya di Kabupaten Belu dan TTU, Pemerintah Pusat membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Atapupu Kabupaten Belu. Pembangunan PLTU di Atapupu Kabupaten Belu yang saat ini kondisi pembangunannya baru 40 persen ditargetkan selesai dan mulai beroperasi pada Agustus 2011.(*)

KSAD: Jaga Ketat Wilayah Perbatasan Negara

Denpasar, NTT Online - Kepala Staf AD (KSAD) Jenderal TNI George Toisutta menegaskan, wilayah perbatasan Indonesia dan Timor Leste yang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur harus dijaga keamanannya sekuat mungkin.
"Ada beberapa bagian di wilayah perbatasan dengan negara tetangga itu yang masih belum disepakati batasnya secara hukum. Ini harus dijaga bersama antara aparatur TNI AD dengan masyarakat, jangan sampai ada pelanggaran wilayah," katanya kepada pers di Denpasar, Jumat (9/4/2010).
KSAD berada di Bali untuk menyerahterimakan jabatan Panglima Komando Daerah Militer IX/Udayana dari Mayjen TNI Hotmangaradja Pandjaitan kepada Brigjen TNI Rachmat Budiyanto. Penyerahan tugas dan tanggung jawab kepemimpinan dari Pandjaitan kepada Budiyanto ditandai dengan penyerahan Pataka Praja Raksaka dan tongkat komando oleh KSAD.
Upacara serah terima jabatan itu mendapat perhatian luas dari seluruh pemimpin formal dan informal di Bali, NTB, dan NTT. Masyarakat umum juga sangat antusias menyaksikan rangkaian upacara dan defile pasukan serta peralatan tempur yang dimiliki Komando Daerah Militer IX/Udayana.
Di Provinsi NTT yang berbatasan langsung dengan Timor Leste terdapat 278 kilometer garis perbatasan negara. Untuk menjaga garis perbatasan sepanjang itu, TNI menempatkan satu Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Indonesia-Timor Timur Markas Besar TNI berkekuatan satu batalyon, yang kini dipercayakan kepada Batalyon Infantri 742/Satya Wira Yudha.
Sebagai langkah antisipasi peningkatan koordinasi pengamanan dan pembinaan personel TNI AD di Provinsi NTT yang menjadi wilayah tanggung jawab Komando Resort Militer 161/Wira Sakti, pada 19 Februari lalu telah diresmikan pendirian Brigade Infanteri 021 Komodo, yang sementara ini berkekuatan tiga batalyon infanteri. kompas.com

Sumba Timur Butuh 700 Ton Beras Atasi Krisis Pangan

Kupang, NTT Online - Pemerintah kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) membutuhkan sebanyak 700 ton beras untuk membantu 34.400 kepala keluarga yang mengalami krisis pangan di daerah itu.
Bupati Sumba Timur, Gidion Mblijora dalam suratnya kepada Gubernur NTT, Frans Lebu Raya yang diterima Tempo, Kamis (8/4) meminta bantuan sebanyak 700 ton beras untuk membantu masyarakat yang mengalami krisis pangan di daerah itu.
Beras bantuan tersebut tersebut, menurut Bupati, akan dibagikan kepada masyarakat kepada 14.400 kepala keluarga yang mengalami krisis pangan, dengan rincian tiap kepala keluarga akan mendapat jatah beras sebanyak 20 kilogram. Bantuan lain yang diminta berupa mesin pompa air sebanyak 100 unit untuk mengairi lahan pertanian masyarakat/petani di Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 1.400 hektare (ha) yang tersebar di 14 kecamatan dan 50 desa/kelurahan.
Krisis pangan yang terjadi di Sumba Timur itu, menurut Bupati, disebabkan kodisi curah hujan yang sangat rendah, sehingga sebagian besar lahan pertanian gagal panen. Bahkan, tanaman pangan yang telah ditanam di lahan kering maupun sawah tadah hujan juga terancam fuso akibat kekeringan.
Akibat kondisi itu, lanjut Bupati, maka masyarakat/petani yang terlibat dalam kelompok tani dan kelompok kerja telah menyampaikan permintaan bantuan ke pemerintah Sumba Timur, berupa beras dan mesin pompa air. Bencana yang melanda Sumba Timur merupakan dampak dari El Nino.
Sementara itu, Sekretaris daerah (Sekda) NTT, Frans Salem mengatakan, krisis pangan yang melanda NTT, khusus Sumba Timur yang merupakan daerah terparah adalah siklus lima tahunan, karena kejadian seperti ini pernah terjadi pada 2004 lalu. "Tahun 2005-2009 volume bencana kekeringan tidak separah kondisi saat ini. Kondisi pernah terjadi pada 2004 lalu," katanya.
Karena itu, program jangka panjang yang disiapkan pemerintah yakni pembangunan embung-embung di sejumlah daerah untuk mendukung sektor pertanian peternakan. "Tahun ini sudah akan dibangun embung-embung tersebut, sehingga masalah ini tidak terulang lagi," katanya.
Selain itu, lanjutnya, mulai 2011 dana APBD I terkait pengadaan benih akan diserahkan langsung ke kabupaten/kota untuk menanganinya, karena mereka yang tahu kebutuhan petani di daerah itu. "Bibit yang dibiyai oleh ABPD I diserahkan ke kabupaten/kota. Ini merupakan salah satu strategi untuk atasi masalah kekeringan," katanya. tempointeraktif.com

Pemilu Kada TTU: Direncanakan Dana Akan Cair Besok

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTT Online - Ketua KPUD TTU Drs. Aster Da Cunha bersama 4 anggotanya pada Kamis (8/3) menemui Setda, Jack Amfotis Taek terkait pemilu kada TTU. Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Setda, Amfotis membicarakan rencana penandatangan MOU dan Pencairan dana pemilu Kada.
Pihak KPUD TTU dalam pertemuan tersebut mencoba memberikan beberapa masukan kepada pihak pemda untuk merefleksi konsep yang sebelumnya sudah dibicarakan yakni menyangkut mekanisme pencairan dana Pemilu Kada.
"Tadi kepada setda kami coba memberikan beberapa masukan untuk merefleksi konsep yang sebelumnya sudah dibicarakan yakni menyangkut mekanisme pencairan dana Pemilu Kada", jelas Dolfi Kolo selaku Jubir KPUD TTU.
Lebih lanjut Kolo menjelaskan, " Pada konsep awal, pencairan dana Pemilu akan dilakukan secara bertahap. Namun setelah dilihat kembali aturannya, konsep bertahap itu tidak sesuai dengan yang diamanatkan permendagri 57 tahun 2009 sehingga kami dari pihak KPUD menyarankan untuk direvisi kembali".
Kolo sebagai jubir KPUD mengatakan, dana yang dibutuhkan untuk Pemilu Kada  tahapan I,II  seperti yang diamanatkan Permendagri no 57 tahun 2009, direncanakan akan diserahkan ke rekening KPUD untuk memulai persiapan memasuki tahapan resmi 21 April 2009 mendatang. Dan menyangkut pertanggungjawaban penyerapan ke daerah bawahan sementara untuk bukti - bukti lain dilakukan ketika ada audit dari BPKP setelah selesai tahapan pemilu kada.
Pertemuan yang berlangsung menurut Kolo, pertanda baik dan diresponi oleh  Setda Amfotis namun Amfotis sendiri masih perlu berkomunikasi dengan unsur - unsur terkait lainnya, seperti kepala bagian keuangan nanti menjelang penandatangan mou.
Hasil pembicaraan mengenai mekanisme pencairan dana, kalau tidak ada aral rintangan dana  Pemilu Kada sebesar 16M Rupiah akan dicairkan pada sabtu, 10 april 2010 besok.(ntt online)

Indra Piliang: Raih Simpati Masyarakat dengan Tulisan

JAKARTA, KOMPAS.com — Buku merupakan jendela dunia. Dengan membaca buku, wawasan seseorang dapat terbuka luas dan mampu berpikir obyektif. Dengan demikian, buku dapat menjadi alat bagi para calon pemimpin untuk meraih simpati masyarakat.
Demikian penuturan kader Golkar yang sempat maju menjadi calon legislatif Indra J Piliang saat peluncuran dua bukunya di Dewan Pers, Jakarta, Jumat (9/4/2010). Peluncuran buku ini juga dihadiri oleh mantan Menteri Koordinator Perekonomian Rizal Ramli dan beberapa aktivis, seperti Usman Hamid, Irman Putrasidin, dan Bivitri Susanti.
Menurut Indra, sangat disayangkan kampanye yang selama ini diserukan kepada masyarakat selalu melalui iklan-iklan singkat yang justru terkesan dangkal. Akan lebih baik, jika para calon pemimpin ini menggunakan tulisan yang menjadi buah pikirannya untuk disebarkan ke masyarakat luas.
"Biarlah iklan itu menjadi tugas media. Mereka (calon pemimpin) yang mengajukan diri harus lebih fokus untuk membangun bangsa. Karena bangsa ini butuh sesuatu yang membangun bukan pembodohan terus-menerus," tutur Indra.
Di sela-sela itu, Indra membacakan sebuah karya puisinya yang berjudul Naskah Buku Hitam. Dia benar-benar berharap bahwa calon pemimpin nanti dapat membawa angin segar bagi pemerintahan. Bukan hanya mengejar sebuah jabatan belaka, melainkan harus benar-benar membangun bangsa.(kom)

Jumat, 09 April 2010

Sidang Kasus Judi di Belu Pistol Kanit Buser Tak Disertakan

Laporan: Ferdy Hayong
Kamis, 8 April 2010 | 14:10 WIB

ATAMBUA,Pos Kupang.Com--Barang bukti berupa hand phone (HP) Nokia E-73, pistol dan peluru yang diserahkan anggota Brimobda Kompi A Belu kepada Polres Belu tidak disertakan pada persidangan kasus judi di Pengadilan Negeri (PN) Atambua, Rabu (7/4/2010).
Barang bukti yang ada saat persidangan dengan menghadirkan terdakwa bandar, Patrik Min Fernandez (Atambua), Hendra Liman Toni (Atambua), dan Alex Prasetyo (Kupang), hanya 11 HP dan barang bukti lain seperti kain, mata dadu, kalkulator dan uang. Sidang ini menghadirkan empat orang saksi, yakni Brigpol Chery Situmorang, Briptu Luan Bere, Briptu Avelino Fernandez, dan Joni Gunawan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis PN Atambua, Robert Simbolon, S.H, didampingi hakim anggota, Guntoro Eka Sakti, S.H, dan Fransiskus W Mamo, S.H, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Cahyawijaya, S.H dan Panitera, Sulaiman Musu.
Disaksikan Pos Kupang di PN Atambua, Rabu (7/4/2010), sidang dimulai pukul 09.30 Wita. Setelah para saksi disumpah menurut agama masing-masing, ketua majelis mempersilakan para saksi lainnya berada di luar sidang karena harus melakukan pemeriksaan satu per satu.
Brigpol Chery Situmorang mendapat giliran pertama untuk dimintai keterangan. Majelis menanyakan apakah saksi mengenal tiga terdakwa dan dijawab kenal pada saat penangkapan di Gudang Bahagia, Tini.
Simbolon menanyakan soal proses penangkapan perjudian dan diceritakan Situmorang bahwa ia bersama dua rekannya sebelum melakukan penggerebekan, awalnya mendapat informasi dari masyarakat pada tanggal 6 Februari 2010 sekitar pukul 22.00 Wita. Terhadap informasi itu, dirinya melaporkannya kepada Kanit Brimobda Kompi A Belu.
Atas petunjuk Kanit yang sudah berkoordinasi dengan Danki, ia bersama dua rekannya turun melakukan pengintaian guna mendapatkan kejelasan apakah ada permainan judi atau tidak di Gudang Bahagia. Setelah mengintai lokasi, ternyata ada permainan judi di gudang itu.
Pintu gudang ketika itu tertutup rapat sehingga mereka masuk ke dalam lokasi permainan judi setelah ada orang yang keluar. Saat itu, mereka masuk ke lokasi dan mendapatkan para pengusaha itu tengah bermain judi kuru-kuru. Saat penggerebekan itu, sebagian berhamburan hendak melarikan diri dan ketika itu, kata Situmorang, ia melihat Aipda Soleman Kapitan ada di lokasi perjudian dan hendak melarikan diri.
Ditanya majelis, saat penggebrebekan itu barang bukti apa saja yang ditemukan di TKP, Situmorang menjelaskan, selain uang sejumlah Rp 210 juta lebih, mata dadu, kain untuk permainan judi, kalkulator dan HP. Dari semua HP itu, ikut diambil HP milik Kanit Buser Polres Belu.
"Saya sangat kenal benar HP milik Aipda Soleman Kapitan. HP merk Nokia E-73, dan saya cukup tahu isi SMS dan nomor-nomor telepon yang masuk dan keluar pada saat itu. Saat penyerahan barang bukti ke Polres Belu memang HP Soleman Kapitan tidak kami serahkan bersamaan dengan barang bukti lainnya. Kami masih pegang untuk print out isi SMS dan nomor telepon yang keluar masuk malam itu. Dan, baru satu minggu berikutnya kami serahkan HP milik Soleman Kapitan itu ke Provost Polres Belu," katanya.
Ketika majelis meminta Situmorang untuk melihat HP yang ada di meja majelis apakah ada yang milik Soleman Kapitan, Situmorang menyatakan tidak ada.
"Saya tahu persis HP Soleman Kapitan. Kami sudah serahkan ke Provost Polres Belu. Dan semua HP yang ada di majelis ini tidak ada HP milik yang bersangkutan," tegas Situmorang.
Terhadap keterangan Situmorang ini, majelis menanyakan kepada JPU alasan tidak adanya barang bukti HP Soleman Kapitan dan dijawab JPU, Cahya bahwa pihaknya hanya menghadirkan barang bukti sesuai berita acara yang dikirim dari Polres Belu dimana terdapat 11 HP dan barang bukti lainnya.
Keterangan yang sama diakui saksi Briptu Luan Bere. Dirinya melihat Kanit Buser POlres Belu berdiri di meja bandar. Namun dirinya tidak mengetahui pasti apakah yang bersangkutan terlibat bermain judi atau tidak.
Meski begitu, katanya, barang bukti yang berhasil disita ketika itu termasuk HP milik Soleman Kapitan. Ketika majelis memintanya melihat barang bukti HP di meja majelis, Luan Bere menyampaikan bahwa HP yang ada tidak termasuk milik Soleman Kapitan.
Disaksikan Pos Kupang, majelis hakim memperlihatkan semua barang bukti termasuk memperagakan cara menggoyang dadu. Barang bukti yang diperlihatkan majelis yakni, dadu, kain, koin, uang, kalkulator dan 11 HP. Tidak diperlihatkan pula HP, pistol dan peluru milik Soleman Kapitan. Proses persidangan berjalan lancar tanpa pengawalan aparat Polres Belu.
Untuk didiketahui, tim khusus dari Brimobda Kompi A Belu, Sabtu (6/2/2010) membekuk 13 penjudi kakap. Para penjudi ini 8 diantaranya pengusaha terkenal di Atambua sementara 4 pengusaha dari Kupang, 1 dari TTU. Salah satu penjudi diduga Kanit Buser Polres Belu, Aipda Soleman Kapitan berhasil kabur dan belum menyerahkan diri ke Mapolres Belu.
Dari 13 penjudi yang ditangkap tim Brimob Kompi A Belu, 3 orang ditetapkan sebagai bandar yakni, Patrik Min Fernandez (Atambua), Hendra Liman Toni (Atambua) dan Alex Prasetyo (Kupang). Sementara 8 tersangka lainnya sebagai pemain, Roni Prasetio (Kupang), Hironimus Lay (Kupang), Aloysius Mintura (Atambua), Vinsensius Manek (Atambua), Trensius Lasakar (Atambua), Mikael Leo (Kupang), Jhon Lau (Kupang), Joni Gunawan (Kupang), Yilius Mintura (Atambua),Paulus Jubun (Atambua) dan dua orang tas nama Paulus Jubul dan Joni Gunawan sebagai saksi dilepas karena tidak terlibat dalam permainan judi itu. (yon)

Main Judi, 8 Pengusaha Kaya Jadi Terdakwa

Laporan Ferdy Hayong
Rabu, 31 Maret 2010 | 09:50 WIB
Sidang perdana kemarin dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ester Siregar, S.H, dengan hakim anggota, Frans Momo, S.H dan Guntoro, S.H.
Ketua tim JPU, Patahudin, S.H, ketika dikonfirmasi wartawan di Atambua, Selasa (30/3/2010), mengatakan, sidang perdana kemarin menghadirkan terdakwa delapan orang. Sementara untuk tiga orang bandar judi direncanakan sidangnya digelar hari ini, Rabu (31/3/2010).
Dalam sidang perdana ini, jelas Patahudin, dirinya didampingi anggota KPU, Nur Sri Cahyawijaya, S.H dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Nanti dalam sidang selanjutnya baru kami hadirkan para saksi, terutama anggota Brimobda Kompi A Belu yang melakukan penggerebekan dan menangkap para terdakwa sedang berjudi. Kami sudah siapkan surat untuk disampaikan kepada pimpinan anggota Brimobda di Kupang dan diperkirakan pekan depan sidang lanjutan dengan mendengarkan keterangan para saksi itu," kata Patahudin.
Ditanya soal status para terdakwa, Patahudin mengungkapkan, sesuai pasal 303 Bis dengan hukuman dibawah 5 tahun dimungkinkan untuk tahanan luar. Para terdakwa tidak ditahan sel Lapas Atambua.
Para terdakwa ditangkap sedang berjudi kartu di Gudang Toko Bahagia, Atambua, oleh aparat Brimob. Saat petugas melakukan penggerebekan, Kanit Buser Polres Belu, Aipda Soleman Kapitan berada di lokasi judi namun dia melarikan diri. Sepucuk pistol dan peluru tertinggal di lokasi judi. Dalam penggerebekan itu, petugas menyita pistol dan pelurunya, 11 ponsel, 21 mata dadu, 26 koin untuk kuru-kuru dan uang taruhan Rp 210.550.000. (yon)

Kades Nualain Terancam Diberhentikan

Selasa, 25 Agustus 2009 | 17:53 WIB
Wakil Bupati Belu, Taolin Ludovikus, B.A, menyampaikan hal itu kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (24/8/2009) siang. Taolin ditanya tentang sikap Pemkab Belu terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Kades Nualain, Yustus Theodorus terhadap Camat Lamaknen Selatan, Drs. Hilarius Luan.
Ludovikus mengatakan, laporan penganiayaan itu sudah diterimanya. Bahkan, ia juga mendapat surat pernyataan sikap dari para pimpinan desa se-Kecamatan Lamaknen Selatan. Pada intinya, surat pernyataan sikap itu meminta bupati untuk memberhentikan Kades Nualin.
Ludovikus mengatakan, setelah membaca kronologis peristiwa itu, maka Pemkab Belu akan mengkaji masalah itu dan akan mengambil tindakan. Saat ini, lanjut Ludovkus, Bagian Pemdes Setkab Belu sedang mengkaji masalah itu sesuai aturan.
Ludovikus menyatakan, melihat aturan yang ada, sangat dimungkinkan oknum kades yang menganiaya camat itu terancam diberhentikan. Ia menegaskan, fasilitasi untuk perdamaian antara camat dengan kades, tidak ada.
Diberitakan sebelumnya, warga melalui para pimpinan desa, kades, sekdes, pimpinan BPD, tokoh masyarakat se-Kecamatan Lamaknen Selatan, mengutuk keras penganiayaan yang dilakukan oknum Kades Nualain, terhadap Camat Lamaknen Selatan, Drs. Hilarius Luan. Para pimpinan desa dalam pernyataan sikap meminta bupati Belu dan Kapolres Belu untuk mengambil tindakan tegas terhadap persoalan ini sehingga ke depan tidak terjadi lagi. (yon)