Jakarta, DEMOS NTT Online- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengatakan koalisi partai atau partai politik yang sudah mencalonkan dan mendaftarkan pasangan kepala daerah ke KPU daerah tidak bisa menarik dukungannya dan mencalonkan orang yang berbeda.
Menurut Anshary, di Jakarta, Jumat (16/5), ketentuan tersebut juga berlaku bagi pemilihan kepala daerah di Nusa Tenggara Timur. Meskipun tidak eksplisit disebutkan dalam peraturan yang ada, berdasarkan kajian tim hukum KPU, partai atau koalisi partai yang telah mendaftarkan pasangannya, tidak dapat menarik dukungan.
"Berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2004 dan peraturan KPU, partai dan koalisi partai yang sudah menandatangani kesepakatan mencalonkan seseorang dan mendaftar tidak boleh menarik dukungannya," katanya di gedung KPU.
Sebelumnya, Ketua KPU Abdul Hafiz mengirimkan surat ke KPU NTT yang isinya rekomendasi untuk dilakukan peninjauan kembali penetapan pasangan calon peserta pemilihan gubernur NTT periode 2008-2013 karena dinilai terdapat kekeliruan substansial dan prosedural sehingga berdampak pada gugatan hukum.
Adanya surat dari KPU Pusat kepada KPU NTT itu setelah mendalami laporan dari pasangan calon Benny K Harman-Alfred M Kasse yang disampaikan pada 11 Mei 2008.
KPU Pusat meminta KPU NTT meninjau kembali penetapan pasangan calon peserta Pilgub NTT periode 2008-2013 dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 2 UU No.22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu serta Pasal 59 ayat (5) huruf c UU No.32 Tahun 2004.
Pasal ini menyatakan bahwa "Partai politik atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan pasangan calon, wajib menyerahkan surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau pimpinan partai politik yang bergabung".
Ketentuan pasal tersebut diimplementasikan dalam formulir Model B3-KWK yang menegaskan bahwa "Surat pernyataan gabungan partai politik tidak akan menarik pencalonan atas pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah".
Namun, KPU pusat menemukan sejumlah kejanggalan, terutama dari parpol pengusung yang melakukan tarik-menarik dukungan, padahal sudah mengisi dan menandatangani formulir Model B3-KWK.
Ia mengatakan anggota KPU Provinsi NTT akan datang ke KPU untuk membahas masalah tersebut.
"Surat yang dikirim tidak meminta untuk membatalkan tetapi mempertimbangkan kembali keputusan yang sudah dikeluarkan. Karena dari kajian kami memang ada beberapa hal yang secara prosedural belum dilakukan KPU setempat," katanya.
Ia mengakui surat tersebut dibuat tanpa ada rapat pleno anggota KPU karena alasan sejumlah anggota KPU bertugas keluar kota. Namun, pada Jumat (16/5) telah dilakukan rapat pleno mengenai surat yang dikirimkan KPU pusat dan hasilnya rapat pleno menyetujui isi surat, katanya.
Sebelumnya, pada 5 Mei lalu, KPU NTT menetapkan tiga calon peserta Pilgub NTT, yakni pasangan Ibrahim Agustinus Medah-Paulus Moa yang diusung Partai Golkar, pasangan Frans Lebu Raya-Esthon Foenay yang diusung PDI Perjuangan, dan pasangan Gaspar Parang Ehok-Yulius Bobo yang diusung sejumlah parpol yang tergabung dalam Koalisi Abdi Flobamora.
Penetapan calon peserta Pilgub NTT ini mendapat protes dari massa dan simpatisan pendukung Benny K Harman-Alfred M Kasse (Harkat) serta pasangan Kombes Pol Alfons Loemau-Frans Salesmen yang dinyatakan gugur tanpa ada suatu argumentasi hukum yang jelas dari KPU NTT.
Akibatnya, KPU NTT kemudian mengambil langkah untuk menghentikan sebagian jadwal dan tahapan Pilgub NTT mulai 6-14 Mei 2008 tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD NTT, Gubernur NTT dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sementara itu, pada Jumat (16/5) sore, puluhan orang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli NTT mengadakan aksi unjuk rasa di depan gedung KPU perihal surat yang dikirimkan KPU Pusat untuk KPU NTT.
Agustinus Siki, dalam keterangan tertulisnya mengatakan terdapat kejanggalan surat yang dikirimkan KPU karena nomor surat ditulis dengan menggunakan tangan dan tanpa rapat pleno.
Mereka memprotes keabsahan surat tersebut dan menilai terdapat persekongkolan untuk untuk merusak daerah dan mengganggu stabilitas masyarakat.(ANTARA News)
Sabtu, 17 Mei 2008
KPU NTT Wajib Laksanakan Keputusan KPU Pusat
Kupang, DEMOS NTT Online - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) wajib melaksanakan keputusan KPU pusat, tentang peninjauan kembali penetapan pasangan calon peserta Pilgub NTT periode 2008-2013.
“Kalau keputusan KPU provinsi atau kabupaten/kota itu keluar dari bingkai aturan maka, KPU pusat mengambil langkah untuk meninjau kembali keputusan itu,” kata Pengamat Hukum Tata Negara, DR. Stefanus Jhon Kota, SH. Mhum, di Kupang, Jumat(16/5).
Dia mengemukakan pandangan itu, berkaitan dengan polemik seputar surat KPU pusat No.926/15/V/2008 tanggal 14 Mei 2008 yang meminta KPU NTT meninjau kembali penetapan pasangan calon peserta Pilgub NTT periode 2008-2013 karena masih banyak mengandung masalah.
Dalam hubungan dengan surat KPU pusat ini, ada sejumlah kalangan yang berpendapat bahwa keputusan KPU Provinsi NTT bersifat final dan tidak bisa dianulir oleh KPU pusat.
Sementara KPU NTT sendiri mengatakan akan mendalami dan membahas surat KPU pusat itu lebih lanjut dengan desk pilkada NTT.
Menurut Kota, tidak ada alasan bagi KPU Provinsi NTT untuk mengabaikan surat KPU pusat karena hubungan antara KPU pusat dan daerah merupakan hubungan yang bersifat hirarkis.
Artinya, konsekwensi dari hubungan yang bersifat hirarkis ini, maka jika ada keputusan yang menyimpang dari bingkai aturan maka KPU pusat dapat meninjau kembali dan wajib dilaksanakan di semua tingkatan.
Apalagi salah satu tugas dan wewenang dari KPU provinsi dan kabupaten/kota adalah mengamankan tugas-tugas yang diberikan oleh KPU pusat, kata Ketua Jurusan Program Magister Hukum, Univeritas Nusa Cendana Kupang ini.
Karena itu, jika ada pihak yang memiliki pandangan lain tentang kewenangan KPU pusat, berarti yang bersangkutan belum memahami secara utuh UU Nomor:22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu.
“Jadi bagi saya, kalau ada pihak yang memiliki pandangan lain, maka yang bersangkutan masih menggunakan rujukan PP 6 Tahun 2005,” katanya.
Dalam surat dari KPU Pusat yang bersifat penting dan segera itu ditandatangani oleh Ketua KPU Pusat, Prof Dr H.A Hafiz Anshary AZ,MA, dan disampaikan pula kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur NTT, dan Panwaslu Pilgub NTT.
Adanya surat “teguran” dari KPU Pusat kepada KPUD NTT itu setelah mendalami laporan dari pasangan calon Benny K Harman-Alfred M Kasse yang disampaikan pada 11 Mei 2008.
Dalam surat tersebut, KPU Pusat menemukan ada sejumlah kejanggalan, terutama dari parpol pengusung yang melakukan tarik-menarik dukungan, padahal sudah mengisi dan menandatangani formulir Model B3-KWK.
Dalam hubungan dengan keputusan KPUD NTT menetapkan tiga paket calon tersebut, KPU Pusat menilai KPUD NTT sudah melakukan kekeliruan substantif dan prosedural sehingga berdampak pada gugatan hukum.
Guna menghindari hal tersebut, KPU Pusat minta KPUD NTT meninjau kembali penetapan pasangan calon peserta Pilgub NTT periode 2008-2013 dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 2 UU No.22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu serta Pasal 59 ayat (5) huruf c UU No.32 Tahun 2004.
Pasal ini menyatakan bahwa “partai politik atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan pasangan calon, wajib menyerahkan surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau pimpinan partai politik yang bergabung”.
Ketentuan pasal tersebut kemudian diimplementasikan dalam formulir Model B3-KWK yang menegaskan bahwa “Surat pernyataan gabungan partai politik tidak akan menarik pencalonan atas pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah” serta ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf b Peraturan KPU No.07 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepada Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Ketentuan tersebut, bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (antara)
“Kalau keputusan KPU provinsi atau kabupaten/kota itu keluar dari bingkai aturan maka, KPU pusat mengambil langkah untuk meninjau kembali keputusan itu,” kata Pengamat Hukum Tata Negara, DR. Stefanus Jhon Kota, SH. Mhum, di Kupang, Jumat(16/5).
Dia mengemukakan pandangan itu, berkaitan dengan polemik seputar surat KPU pusat No.926/15/V/2008 tanggal 14 Mei 2008 yang meminta KPU NTT meninjau kembali penetapan pasangan calon peserta Pilgub NTT periode 2008-2013 karena masih banyak mengandung masalah.
Dalam hubungan dengan surat KPU pusat ini, ada sejumlah kalangan yang berpendapat bahwa keputusan KPU Provinsi NTT bersifat final dan tidak bisa dianulir oleh KPU pusat.
Sementara KPU NTT sendiri mengatakan akan mendalami dan membahas surat KPU pusat itu lebih lanjut dengan desk pilkada NTT.
Menurut Kota, tidak ada alasan bagi KPU Provinsi NTT untuk mengabaikan surat KPU pusat karena hubungan antara KPU pusat dan daerah merupakan hubungan yang bersifat hirarkis.
Artinya, konsekwensi dari hubungan yang bersifat hirarkis ini, maka jika ada keputusan yang menyimpang dari bingkai aturan maka KPU pusat dapat meninjau kembali dan wajib dilaksanakan di semua tingkatan.
Apalagi salah satu tugas dan wewenang dari KPU provinsi dan kabupaten/kota adalah mengamankan tugas-tugas yang diberikan oleh KPU pusat, kata Ketua Jurusan Program Magister Hukum, Univeritas Nusa Cendana Kupang ini.
Karena itu, jika ada pihak yang memiliki pandangan lain tentang kewenangan KPU pusat, berarti yang bersangkutan belum memahami secara utuh UU Nomor:22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu.
“Jadi bagi saya, kalau ada pihak yang memiliki pandangan lain, maka yang bersangkutan masih menggunakan rujukan PP 6 Tahun 2005,” katanya.
Dalam surat dari KPU Pusat yang bersifat penting dan segera itu ditandatangani oleh Ketua KPU Pusat, Prof Dr H.A Hafiz Anshary AZ,MA, dan disampaikan pula kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur NTT, dan Panwaslu Pilgub NTT.
Adanya surat “teguran” dari KPU Pusat kepada KPUD NTT itu setelah mendalami laporan dari pasangan calon Benny K Harman-Alfred M Kasse yang disampaikan pada 11 Mei 2008.
Dalam surat tersebut, KPU Pusat menemukan ada sejumlah kejanggalan, terutama dari parpol pengusung yang melakukan tarik-menarik dukungan, padahal sudah mengisi dan menandatangani formulir Model B3-KWK.
Dalam hubungan dengan keputusan KPUD NTT menetapkan tiga paket calon tersebut, KPU Pusat menilai KPUD NTT sudah melakukan kekeliruan substantif dan prosedural sehingga berdampak pada gugatan hukum.
Guna menghindari hal tersebut, KPU Pusat minta KPUD NTT meninjau kembali penetapan pasangan calon peserta Pilgub NTT periode 2008-2013 dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 2 UU No.22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu serta Pasal 59 ayat (5) huruf c UU No.32 Tahun 2004.
Pasal ini menyatakan bahwa “partai politik atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan pasangan calon, wajib menyerahkan surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau pimpinan partai politik yang bergabung”.
Ketentuan pasal tersebut kemudian diimplementasikan dalam formulir Model B3-KWK yang menegaskan bahwa “Surat pernyataan gabungan partai politik tidak akan menarik pencalonan atas pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah” serta ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf b Peraturan KPU No.07 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepada Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Ketentuan tersebut, bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (antara)
Massa Segel Pintu Gerbang KPU NTT

Kupang, DEMOS NTT Online - Ratusan pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT, Alfons Loemau-Frans Salesman, Jumat menyegel pintu gerbang Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Jalan Polisi Militer No.1 Kupang.
Penyegelan yang dilakukan pendukung pasangan yang disebut ‘AMSAL’ itu karena tidak puas dengan sikap KPU NTT yang mengabaikan surat KPU Pusat yang meninjau kembali keputusan KPU Provinsi NTT tanggal 5 Mei tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT periode 2008-2013.
Surat KPU pusat nomor:926/15/V/2008 tertanggal 14 Mei meminta agar KPU Provinsi NTT meninjau kembali penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Umum Gubernur NTT tahun 2008.
Surat KPU yang ditandatangani Ketua KPU Pusat, Prof. Dr. H.A Hafiz Anshary AZ, MA ini, merujuk pada laporan KPU Provinsi NTT pada rapat konsultasi tanggal 12 Mei dan surat dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT atas nama Dr. Beny Harman-Alfred Kase tanggal 11 Mei.
Dalam surat tersebut, KPU pusat menegaskan bahwa proses penetapan pasangan calon yang dilakukan KPU Provinsi NTT mengandung kekeliruan substantif dan prosedural.
Koordinator pengunjuk rasa, Arzan Bala menegaskan, tidak akan meninggalkan KPU Provinsi NTT sebelum ada peninjauan kembali terhadap keputusan KPU Provinsi NTT tanggal 5 Mei, yang menetapkan tiga pasangan calon sebagai peserta Pemilu Gubernur NTT.
Keputusan pleno KPU Provinsi NTT pada 5 Mei itu menetapkan tiga pasangan calon yakni Drs. Frans Lebu Raya-Esthon Foenay yang diusung PDI Perjuangan, Ibrahim Agustinus Medah-Paulus Moa yang diusung Partai Golkar dan Gaspar Parang Ehok-Yulius Bobo diusung gabungan partai politik.
Dua pasangan lainnya yakni Beny Harman-Alfred Kase dan Alfon Loemau-Frans Salesman yang juga didukung gabungan partai politik dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat dukungan partai politik.
Dua jam setelah pengumuman hasil pleno, gelombang unjuk rasa terus melakukan protes ke KPU karena telah menyalahi aturan dalam penetapan pasangan calon.
Arzan Bala menilai ada konspirasi antara KPU dengan pasangan calon tertentu dalam proses Pemilu Gubernur NTT.
Karena itu, pihaknya akan menuntut agar KPU NTT membatalkan keputusan sebelumnya dan melakukan proses ulang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan massa masih bertahan di KPU Provinsi NTT, sementara Polisi Pamong Praja dan aparat kepolisian melakukan penjagaan di sekitar KPU.
Keterangan yang diperoleh dari petugas keamanan menyebutkan bahwa semua anggota KPU NTT bersama Desk Pilkada sudah berangkat ke Jakarta untuk melakukan konsultasi terhadap surat KPU pusat. (antara)
Penyegelan yang dilakukan pendukung pasangan yang disebut ‘AMSAL’ itu karena tidak puas dengan sikap KPU NTT yang mengabaikan surat KPU Pusat yang meninjau kembali keputusan KPU Provinsi NTT tanggal 5 Mei tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT periode 2008-2013.
Surat KPU pusat nomor:926/15/V/2008 tertanggal 14 Mei meminta agar KPU Provinsi NTT meninjau kembali penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Umum Gubernur NTT tahun 2008.
Surat KPU yang ditandatangani Ketua KPU Pusat, Prof. Dr. H.A Hafiz Anshary AZ, MA ini, merujuk pada laporan KPU Provinsi NTT pada rapat konsultasi tanggal 12 Mei dan surat dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT atas nama Dr. Beny Harman-Alfred Kase tanggal 11 Mei.
Dalam surat tersebut, KPU pusat menegaskan bahwa proses penetapan pasangan calon yang dilakukan KPU Provinsi NTT mengandung kekeliruan substantif dan prosedural.
Koordinator pengunjuk rasa, Arzan Bala menegaskan, tidak akan meninggalkan KPU Provinsi NTT sebelum ada peninjauan kembali terhadap keputusan KPU Provinsi NTT tanggal 5 Mei, yang menetapkan tiga pasangan calon sebagai peserta Pemilu Gubernur NTT.
Keputusan pleno KPU Provinsi NTT pada 5 Mei itu menetapkan tiga pasangan calon yakni Drs. Frans Lebu Raya-Esthon Foenay yang diusung PDI Perjuangan, Ibrahim Agustinus Medah-Paulus Moa yang diusung Partai Golkar dan Gaspar Parang Ehok-Yulius Bobo diusung gabungan partai politik.
Dua pasangan lainnya yakni Beny Harman-Alfred Kase dan Alfon Loemau-Frans Salesman yang juga didukung gabungan partai politik dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat dukungan partai politik.
Dua jam setelah pengumuman hasil pleno, gelombang unjuk rasa terus melakukan protes ke KPU karena telah menyalahi aturan dalam penetapan pasangan calon.
Arzan Bala menilai ada konspirasi antara KPU dengan pasangan calon tertentu dalam proses Pemilu Gubernur NTT.
Karena itu, pihaknya akan menuntut agar KPU NTT membatalkan keputusan sebelumnya dan melakukan proses ulang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan massa masih bertahan di KPU Provinsi NTT, sementara Polisi Pamong Praja dan aparat kepolisian melakukan penjagaan di sekitar KPU.
Keterangan yang diperoleh dari petugas keamanan menyebutkan bahwa semua anggota KPU NTT bersama Desk Pilkada sudah berangkat ke Jakarta untuk melakukan konsultasi terhadap surat KPU pusat. (antara)
Proses Ulang Pilgub NTT Merupakan Pilihan Terbaik
Kupang, DEMOS NTT Online - Proses ulang pemilu Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Nusa Tenggara Timur (NTT) 2008-2013 merupakan pilihan politik terbaik, meski KPUD NTT sudah menggelar pencabutan nomor undian bagi tiga paket calon yang dinyatakan lolos untuk bertarung dalam arena Pilgub NTT Juni mendatang.
Rekomendasi dari KPU Pusat yang menyebut KPUD NTT perlu meninjau kembali keputusannya karena melakukan kekeliruan substansial dan prosedural dalam proses Pilgub NTT, bukanlah sebuah bentuk intervensi seperti yang ditafsir banyak kalangan, tetapi langkah itu diambil dengan mengacu pada sejumlah aturan UU yang menjadi dasar pijakan dalam proses pilkada.
“KPU wajib memberikan pertimbangan-pertimbangan ke KPU Provinsi, Kabupaten/Kota jika menyalahi aturan dalam menjalankan tugasnya. Hal ini, tidak bisa dikatakan sebagai bentuk intervensi karena hirarkinya memang demikian,” kata pengamat hukum dan politik, Nicolaus Pira Bunga SH.MHum di Kupang, Jumat (16/5).
Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang mengemukakan pandangannya tersebut menyusul surat dari KPU Pusat No.926/15/V/2008 tanggal 14 Mei 2008 yang meminta KPUD NTT meninjau kembali keputusannya, karena proses dan penetapan pasangan calon peserta Pilgub NTT 2008 mengandung kekeliruan substansial dan prosedural.
Pada 5 Mei lalu, KPUD NTT menetapkan tiga peket calon peserta Pilgub NTT, yakni pasangan Ibrahim Agustinus Medah-Paulus Moa (Tulus) yang diusung Partai Golkar, pasangan Frans Lebu Raya-Esthon Foenay (Fren) diusung PDI Perjuangan serta paket Gaspar Parang Ehok-Yulius Bobo (Gaul) yang diusung sejumlah parpol yang tergabung dalam Koalisi Abdi Flobamora.
Penetapan paket calon peserta Pilgub NTT ini langsung mendapat protes dari massa dan simpatisan pendukung paket Benny K Harman-Alfred M Kasse (Harkat) serta pasangan Kombes Pol Alfons Loemau-Frans Salesmen (Amsal) yang dinyatakan gugur tanpa ada suatu argumentasi hukum yang jelas dari KPUD NTT.
Akibat tak mampu menghadapi tekanan politik, KPUD NTT kemudian mengambil langkah untuk menghentikan sebagian jadwal dan tahapan Pilgub NTT mulai 6-14 Mei 2008 tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD NTT, Gubernur NTT dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Setelah jadwal penundaan itu berakhir, KPUD NTT langsung menggelar pleno penetapan nomor undian bagi paket calon yang dinyatakan lolos dalam Pilgub NTT, namun setelah pleno KPUD NTT langsung dihadapkan dengan sebuah masalah baru soal surat dari KPU Pusat tersebut.
Ketua KPUD NTT, Robinson Ratu Kore bersama empat anggotanya, masing-masing John Depa, John Lalongkoe dan Hans Ch Louk langsung mengadakan rapat bersama Desk Pilkada NTT untuk membahas surat dari KPU tersebut.
Rapat yang berlangsung di ruang kerja Sekda NTT, Ir Jamin Habib yang juga Ketua Desk Pilkada NTT pada Kamis (15/5) malam langsung memutuskan untuk meminta konsultasi lanjutan dengan KPU Pusat di Jakarta menyangkut langkah-langkah selanjutnya dalam proses Pilgub NTT.
Tim tersebut sudah terbang ke Jakarta pada Jumat pagi untuk meminta penjelasan lebih lanjut dari KPU Pusat serta Menteri Dalam Negeri setelah KPUD NTT dinyatakan melakukan kekeliruan substansial dan prosedural dalam proses Pilgub NTT.
Pira Bunga mengatakan, proses ulang Pilgub NTT merupakan pilihan politik terbaik dengan melakukan verifikasi ulang terhadap paket calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013 yang melamar ke KPUD NTT pada tahapan pendafataran calon.
Dalam kaitan dengan proses ulang ini, tambahnya, KPU Pusat harus mengambil alih semua urusan dan mengawasi mekanisme kerja KPUD NTT untuk mencegah terjadinya kekeliruan yang sama dalam proses sebelumnya.
“Langkah ini merupakan pilihan politik terbaik sekaligus menutup malu anggota KPUD NTT yang telah melakukan kekeliruan substansial dan prosedural dalam proses Pilgub NTT,” kata Pira Bunga. (antara)
Rekomendasi dari KPU Pusat yang menyebut KPUD NTT perlu meninjau kembali keputusannya karena melakukan kekeliruan substansial dan prosedural dalam proses Pilgub NTT, bukanlah sebuah bentuk intervensi seperti yang ditafsir banyak kalangan, tetapi langkah itu diambil dengan mengacu pada sejumlah aturan UU yang menjadi dasar pijakan dalam proses pilkada.
“KPU wajib memberikan pertimbangan-pertimbangan ke KPU Provinsi, Kabupaten/Kota jika menyalahi aturan dalam menjalankan tugasnya. Hal ini, tidak bisa dikatakan sebagai bentuk intervensi karena hirarkinya memang demikian,” kata pengamat hukum dan politik, Nicolaus Pira Bunga SH.MHum di Kupang, Jumat (16/5).
Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang mengemukakan pandangannya tersebut menyusul surat dari KPU Pusat No.926/15/V/2008 tanggal 14 Mei 2008 yang meminta KPUD NTT meninjau kembali keputusannya, karena proses dan penetapan pasangan calon peserta Pilgub NTT 2008 mengandung kekeliruan substansial dan prosedural.
Pada 5 Mei lalu, KPUD NTT menetapkan tiga peket calon peserta Pilgub NTT, yakni pasangan Ibrahim Agustinus Medah-Paulus Moa (Tulus) yang diusung Partai Golkar, pasangan Frans Lebu Raya-Esthon Foenay (Fren) diusung PDI Perjuangan serta paket Gaspar Parang Ehok-Yulius Bobo (Gaul) yang diusung sejumlah parpol yang tergabung dalam Koalisi Abdi Flobamora.
Penetapan paket calon peserta Pilgub NTT ini langsung mendapat protes dari massa dan simpatisan pendukung paket Benny K Harman-Alfred M Kasse (Harkat) serta pasangan Kombes Pol Alfons Loemau-Frans Salesmen (Amsal) yang dinyatakan gugur tanpa ada suatu argumentasi hukum yang jelas dari KPUD NTT.
Akibat tak mampu menghadapi tekanan politik, KPUD NTT kemudian mengambil langkah untuk menghentikan sebagian jadwal dan tahapan Pilgub NTT mulai 6-14 Mei 2008 tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD NTT, Gubernur NTT dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Setelah jadwal penundaan itu berakhir, KPUD NTT langsung menggelar pleno penetapan nomor undian bagi paket calon yang dinyatakan lolos dalam Pilgub NTT, namun setelah pleno KPUD NTT langsung dihadapkan dengan sebuah masalah baru soal surat dari KPU Pusat tersebut.
Ketua KPUD NTT, Robinson Ratu Kore bersama empat anggotanya, masing-masing John Depa, John Lalongkoe dan Hans Ch Louk langsung mengadakan rapat bersama Desk Pilkada NTT untuk membahas surat dari KPU tersebut.
Rapat yang berlangsung di ruang kerja Sekda NTT, Ir Jamin Habib yang juga Ketua Desk Pilkada NTT pada Kamis (15/5) malam langsung memutuskan untuk meminta konsultasi lanjutan dengan KPU Pusat di Jakarta menyangkut langkah-langkah selanjutnya dalam proses Pilgub NTT.
Tim tersebut sudah terbang ke Jakarta pada Jumat pagi untuk meminta penjelasan lebih lanjut dari KPU Pusat serta Menteri Dalam Negeri setelah KPUD NTT dinyatakan melakukan kekeliruan substansial dan prosedural dalam proses Pilgub NTT.
Pira Bunga mengatakan, proses ulang Pilgub NTT merupakan pilihan politik terbaik dengan melakukan verifikasi ulang terhadap paket calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013 yang melamar ke KPUD NTT pada tahapan pendafataran calon.
Dalam kaitan dengan proses ulang ini, tambahnya, KPU Pusat harus mengambil alih semua urusan dan mengawasi mekanisme kerja KPUD NTT untuk mencegah terjadinya kekeliruan yang sama dalam proses sebelumnya.
“Langkah ini merupakan pilihan politik terbaik sekaligus menutup malu anggota KPUD NTT yang telah melakukan kekeliruan substansial dan prosedural dalam proses Pilgub NTT,” kata Pira Bunga. (antara)
Proses Ulang Pilgub NTT Merupakan Pilihan Terbaik
Kupang, DEMOS NTT Online - Proses ulang pemilu Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Nusa Tenggara Timur (NTT) 2008-2013 merupakan pilihan politik terbaik, meski KPUD NTT sudah menggelar pencabutan nomor undian bagi tiga paket calon yang dinyatakan lolos untuk bertarung dalam arena Pilgub NTT Juni mendatang.Rekomendasi dari KPU Pusat yang menyebut KPUD NTT perlu meninjau kembali keputusannya karena melakukan kekeliruan substansial dan prosedural dalam proses Pilgub NTT, bukanlah sebuah bentuk intervensi seperti yang ditafsir banyak kalangan, tetapi langkah itu diambil dengan mengacu pada sejumlah aturan UU yang menjadi dasar pijakan dalam proses pilkada.“KPU wajib memberikan pertimbangan-pertimbangan ke KPU Provinsi, Kabupaten/Kota jika menyalahi aturan dalam menjalankan tugasnya. Hal ini, tidak bisa dikatakan sebagai bentuk intervensi karena hirarkinya memang demikian,” kata pengamat hukum dan politik, Nicolaus Pira Bunga SH.MHum di Kupang, Jumat (16/5).Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang mengemukakan pandangannya tersebut menyusul surat dari KPU Pusat No.926/15/V/2008 tanggal 14 Mei 2008 yang meminta KPUD NTT meninjau kembali keputusannya, karena proses dan penetapan pasangan calon peserta Pilgub NTT 2008 mengandung kekeliruan substansial dan prosedural.Pada 5 Mei lalu, KPUD NTT menetapkan tiga peket calon peserta Pilgub NTT, yakni pasangan Ibrahim Agustinus Medah-Paulus Moa (Tulus) yang diusung Partai Golkar, pasangan Frans Lebu Raya-Esthon Foenay (Fren) diusung PDI Perjuangan serta paket Gaspar Parang Ehok-Yulius Bobo (Gaul) yang diusung sejumlah parpol yang tergabung dalam Koalisi Abdi Flobamora.Penetapan paket calon peserta Pilgub NTT ini langsung mendapat protes dari massa dan simpatisan pendukung paket Benny K Harman-Alfred M Kasse (Harkat) serta pasangan Kombes Pol Alfons Loemau-Frans Salesmen (Amsal) yang dinyatakan gugur tanpa ada suatu argumentasi hukum yang jelas dari KPUD NTT.Akibat tak mampu menghadapi tekanan politik, KPUD NTT kemudian mengambil langkah untuk menghentikan sebagian jadwal dan tahapan Pilgub NTT mulai 6-14 Mei 2008 tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD NTT, Gubernur NTT dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).Setelah jadwal penundaan itu berakhir, KPUD NTT langsung menggelar pleno penetapan nomor undian bagi paket calon yang dinyatakan lolos dalam Pilgub NTT, namun setelah pleno KPUD NTT langsung dihadapkan dengan sebuah masalah baru soal surat dari KPU Pusat tersebut.Ketua KPUD NTT, Robinson Ratu Kore bersama empat anggotanya, masing-masing John Depa, John Lalongkoe dan Hans Ch Louk langsung mengadakan rapat bersama Desk Pilkada NTT untuk membahas surat dari KPU tersebut.Rapat yang berlangsung di ruang kerja Sekda NTT, Ir Jamin Habib yang juga Ketua Desk Pilkada NTT pada Kamis (15/5) malam langsung memutuskan untuk meminta konsultasi lanjutan dengan KPU Pusat di Jakarta menyangkut langkah-langkah selanjutnya dalam proses Pilgub NTT.Tim tersebut sudah terbang ke Jakarta pada Jumat pagi untuk meminta penjelasan lebih lanjut dari KPU Pusat serta Menteri Dalam Negeri setelah KPUD NTT dinyatakan melakukan kekeliruan substansial dan prosedural dalam proses Pilgub NTT.Pira Bunga mengatakan, proses ulang Pilgub NTT merupakan pilihan politik terbaik dengan melakukan verifikasi ulang terhadap paket calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013 yang melamar ke KPUD NTT pada tahapan pendafataran calon.Dalam kaitan dengan proses ulang ini, tambahnya, KPU Pusat harus mengambil alih semua urusan dan mengawasi mekanisme kerja KPUD NTT untuk mencegah terjadinya kekeliruan yang sama dalam proses sebelumnya.“Langkah ini merupakan pilihan politik terbaik sekaligus menutup malu anggota KPUD NTT yang telah melakukan kekeliruan substansial dan prosedural dalam proses Pilgub NTT,” kata Pira Bunga. (antara)
Langganan:
Postingan (Atom)