Sabtu, 01 Mei 2010

MENGGAGAS LEMBATA BARU

Inilah Bakal Calon Bupati Lembata periode 2011-2016:
1. Andreas Nula Liliweri
2. Yohanes de Rosary
3. Herman YL Wutun
4. Fredrikus Wilhelmus Wahon
5. Yosep Meran Lagaor
6. Bediona Philipus
7. Viktus Murin
8. Lukas Lipataman Witak
9. Atanasius Amuntoda
10. Petrus Langoday
11. Yohanes Lake
12. Yohanes Vianey K. Burin
13. Andreas Sinyo Langoday

Ketua FORKOMA PMKRI CABANG LEMBATA, Rafael Rabu Nihan dan Ketua Panitia Diskusi antar Balon Bupati, Yosep Kia alias Yongky sedang merencakan diskusi bertajuk: MENGGAGAS LEMBATA BARU yg akan menghadirkan ketigabelas orang Balon Bupati tersebut. Yongky menyebutkan bahwa kegiatan direncanakan berlangsung di Lewoleba, pada tanggal 1 Juni 2010 mendatang.

Sabtu, 17 April 2010

DPRD NTT Diminta Nonaktifkan Paulinus Domi

Paulinus ditahan Sebagai Tersangka korupsi
pos kupang/novemy leo
meridian dado
Kamis, 15 April 2010 | 18:27 WIB
JAKARTA, POS KUPANG.com --- Dengan ditahannya Anggota DPRD NTT, Paulinus Domi oleh jaksa dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Ende sebesar Rp 3,5 M, maka DPRD NTT diharapkan segera menonaktifkan mantan Bupati Ende tersebut.
Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT, Meridian
Dado, mengatakan, dengan menonaktifkan Paulinus Domi, maka aparat penegak hukum dapat efektif dan leluasa dalam memeriksa yang bersangkutan.
“Seharusnya DPRD NTT segera menonaktifkan untuk sementara waktu terhadap Paulinus Domi dari jabatannya selaku anggota DPRD NTT. Nonaktif itu sampai ada putusan hukum yang bersifat final tentang bersalah atau tidaknya yang bersangkutan dalam kasus tersebut,” kata Meridian Dado kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/4/2010).
Menurut Dado, jika hasil penyidikan dan penuntutan di pengadilan nanti, Paulinus terbukti bersalah maka statusnya selaku anggota DPRD NTT bisa diaktifkan kembali.
Sebaliknya, kalau Paulinus terbukti bersalah maka Paulinus harus dinonaktifkan secara tetap dan segara dilakuakan proses PAW terhadap yang bersangkutan.
Dado mengatakan, sebagai elemen kemasyarakatan di NTT, pihaknya merasa wajib untuk mempersoalkan manakala lembaga DPRD NTT hanya diisi oleh figure yang bermasalah secara hukum.
“Kami sebagai rakyat NTT berkepentingan untuk bersuara manakala lembaga DPRD NTT tidak menonaktifkan figure yang tersangkut kasus dugaan korupsi, kata Dado.
Sebab apabila tersangka Paulinus Domi tidak dinonaktifkan, demikian Dado, maka akan muncul pertanyaan dari masyarakat, bagaimana mungkin DPRD NTT sanggup menyelesaikan berbagai masalah pelik rakyat di NTT sementara lembaga DPRD itu sendiri justru diisi oleh figur bermasalah
“Jangankan lembaga DPTD NTT membiarkan demokratisiasi dan suara rakyat ternodai dengan tidak melakukan tindakan apapun terhadap tersangka Paulinus Domi," kata Dado.
"Bukanlah alangkah lebih baik melengserkan satu figur anggota DPRD yang bermasalah daripada citra dan martabat lembaga DPRD NTT secara menyeluruh menjadi tercederai,” tambah Dado. (vel)

Simon Hayon: Keputusan yang Aneh

Sabtu, 17 April 2010 | 10:48 WIB
BAKAL calon Bupati Flores Timur, Simon Hayon menilai keputusan KPUD Flores Timur yang tidak meloloskan dirinya dan pasangannya, Fransiskus Diaz Alffi, adalah keputusan yang aneh.
"Ini memang keputusan aneh. Kami akan melakukan protes terhadap keputusan KPUD," tegas Simon Hayon saat dihubungi Pos Kupang dari Kupang, Jumat (16/4/2010) malam.
Simon Hayon mengatakan, dia bersama Diaz Alffi dan koalisi parpol berkoordinasi dengan pengurus pusat parpol pengusung, KPUD Propinsi NTT dan KPU Pusat di Jakarta untuk menyelesaikan masalah ini.
Simon Hayon menjelaskan, pada masa verifikasi tahap I selama 29 Maret - 11 April 2010, KPUD Flores Timur memberitahukan kepada parpol koalisi tentang ada dua bahan yang masih kurang, yaitu nomor rekening dan surat pernyataan koalisi. Pada tanggal 1 April, bahan itu sudah diserahkan ke KPUD setempat. "Ada tanda terimanya dan KPUD menyatakan sudah OK (lengkap)," katanya.
Simon Hayon mengatakan, sejak tanggal 1 April, ada waktu selama 10 hari, dimana kalau masih ada kekurangan, maka KPUD Flores Timur berkewajiban untuk memberitahukan kepada koalisi pengusung bakal calon. "Faktanya tidak ada pemberitahuan kekurangan administrasi," katanya.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Flores Timur, Nani Bethan, juga menilai alasan KPUD Flores Timur menggugurkan Simon Hayon- Diaz Alffi, terkesan dibuat-buat.
"Substansinya apa? Berita acara apa yang diminta? Pada masa perbaikan, KPUD hanya meminta surat pernyataan koalisi serta nomor rekening. Dan itu sudah kami masukkan. Tidak ada masalah lainnya. Ini alasan yang dibuat-buat," kata Nani Bethan dengan nada tinggi, saat dihubungi dari Kupang, tadi malam.
Dia menjelaskan, perlu tidaknya berita acara mekanisme penjaringan, pernah diangkat dalam pertemuan dengan anggota KPUD Flores Timur, Abdulkadir. Saat itu, Abdulkadir mengakui tidak ada berita acara mekanisme penjaringan koalisi karena setiap parpol mempunyai mekanisme internal yang berbeda. Yang dibutuhkan adalah surat pernyataan koalisi.
"Kalau minta berita acara mekanisme penjaringan koalisi, berita acara apa? Setiap parpol punya mekanisme penjaringan berbeda. Ini alasan yang dibuat-buat," tegasnyan.
Nani Bethan juga menyatakan, dia akan melaporkan masalah ini ke DPD I Partai Golkar NTT dan DPP Partai Golkar untuk segera mengambil sikap.
Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Propinsi NTT, Bone Pukan menilai, KPUD Flores Timur tidak transparan. "Mengapa pada masa verifikasi, KPUD tidak sampaikan ada kekurangan bahan? KPUD jangan main sembunyi- sembunyi begitu," kata Bone Pukan yang menghubungi Pos Kupang, semalam.
Menurut Bone Pukan, dalam pasal 44 PP No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dinyatakan bahwa KPUD memberitahukan secara tertulis hasil penelitian terhadap surat-surat pencalonan dan lampirannya. "Tapi KPUD Flores Timur tidak lakukan itu. Apa maksud KPUD ini?" ujar Bone Pukan.
Ketua DPD I Partai Golkar Propinsi NTT, Drs. IA Medah dalam pesan singkatnya yang dikirim kepada Pos Kupang,  mengatakan, "Seharusnya KPUD Flores Timur meminta kepada parpol pengusung dan paket untuk melengkapi administrasi kalau ada yang tidak lengkap. Bukannya diam-diam untuk dengan sengaja menggugurkan."
Medah mengatakan, Golkar NTT masih menunggu laporan dari ketua DPD II Partai Golkar Flores Timur. "Jika sudah ada laporan, Golkar akan mengambil langkah-langkah menyikapi keputusan KPUD Flores Timur tersebut," demikian Medah. (aca/gem)

Simon Hayon Tidak Lolos Cabup Flotim

Dok Pos Kupang
Drs. Simon Hayon
Sabtu, 17 April 2010 | 10:44 WIB
KUPANG, POS KUPANG.Com -- Paket incumbent, Drs. Simon Hayon-Fransiskus Diaz Alffi tidak lolos menjadi calon Bupati-Wakil Bupati Flotim dalam Pemilu Kada Flotim. Menurut KPUD Flotim, pasangan ini tidak memenuhi persyaratan administrasi.
KPUD setempat dalam rapat pleno hari Kamis (15/4/2010), menetapkan lima paket calon bupati dan wabup, melalui keputusannya No. 043/Kpts/KPU- FLT/018.433980/2010. Lima paket calon tersebut adalah  Yoseph Yulius Diaz - Drs. Markus Amalebe Tokan; Felix Fernandez, SH,CN-M. Ismail Arkiang, S.H, M.H; Hironimus Semau Johny Odjan, S.Sos - H. Ludin Lega, S.H; Yoseph Lagadoni Herin, S.Sos-Valentinus Tukan, S.AP dan Drs. Yeremias Bunganaen, M.Sc, Ph.D - Drs. Kristoforus Keban (calon perseorangan).
Sementara pasangan Simon Hayon-Diaz Alffi tidak masuk dalam daftar paket calon yang maju dalam Pemilu Kada  3 Juni 2010. Simon Hayon yang adalah Bupati Flotim dan Diaz Alffi adalah Sekda Flotim ini diusung Partai Golkar, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) dan Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya).
Terpentalnya paket ini dari pentas Pemilu Kada tahun ini, merupakan pukulan bagi Partai Golkar yang untuk kedua kalinya gagal meloloskan calonnya ke Pemilu Kada di Flotim.
Menurut Ketua KPUD Kabupaten Flores Timur, Bernadus Boro Tupen, S.Pd, imon Hayon-Diaz Alffi yang diusung Koalisi Gewayan Tana Lamaholot itu,  tidak memenuhi syarat karena dokumen yang diserahkan pada masa perbaikan 1 April 2010 adalah dokumen kesepakatan bersama paket Gewayan Tana Lamaholot Nomor 02/PG- PKPB-Gerindra/FLotim/III/2010.
"Dokumen yang harus dilengkapi adalah keputusan parpol/gabungan parpol yang mengatur mekanisme penjaringan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilengkapi berita acara proses penjaringan sebagaimana amanat peraturan KPU No. 68 Tahun 2009 pasal 13 ayat 2 huruf l," jelas Tupen yang dihubungi dari Kupang, Jumat (16/4/2010) malam.
"Kami melihat secara totalitas. Kalau hanya surat pernyataan saja tidak cukup," katanya.
Juru Bicara KPUD Propinsi NTT, Drs. Djidon de Haan mengatakan, KPUD Flotim sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan. "KPUD Flotim sudah mengingatkan kepada Paket Gewayan Tana Lamaholot untuk melengkapi berita acara koalisi dan kesepakatan partai pendukung tapi tidak direspon," kata Djidon.
Dia menegaskan, Simon Hayon-Diaz Alffi mendaftar dengan dukungan koalisi parpol. Dengan demikian, semua persyaratan administrasi harus berdasarkan berita acara koalisi.
"Golkar merupakan salah satu parpol yang tergabung dalam koalisi itu sehingga tidak bisa mengajukan persyaratan administrasi secara sendiri-sendiri," kata Djidon.
Menurut Djidon, berita acara koalisi dan kesepakatan bergabung dalam koalisi itu sesuai amanah UU Nomor 32 Tahun 2004 dan peraturan KPU No. 68 Tahun 2009, khusus mengenai pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Dua regulasi itu mengatur, secara jelas syarat administrasi yang harus dipenuhi bakal calon. Salah satunya adalah berita acara koalisi jika calon didukung lebih dari satu parpol," tandas Djidon. (aca/gem)

Mberu Tanda Tangan Kuitansi

POS KUPANG/BENNY JAHANG
Drs. Iskandar Mohamad Mberu duduk dikursi saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis (15/4/2010).
Jumat, 16 April 2010 | 12:28 WIB
KUPANG, POS KUPANG.Com -- Mantan Sekda Kabupaten Ende, Drs. Iskandar Mohamad Mberu, pernah dua kali menandatangani kuitansi pencairan dana atas permintaan Samuel Matutina, pada bulan November 2005.
Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Made Sudatmika, S,H, dalam sidang perdana kasus korupsi dana APBD Kabupaten Ende dengan terdakwa Drs. Iskandar Mohamad Mberu. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Umbu Jamah, S,H di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis (15/4/2010). Sidang dihadiri kuasa hukumnya Aloysius Balun, S.H, Cs, dan  diikuti beberapa anggota keluarga terdakwa.
Dalam dakwaan JPU itu dibeberkan bahwa perbuatan tindak pidana  korupsi  yang dilakukan terdakwa Iskandar Mohamad Mberu, sekalipun dilakukan secara terpisah dan berlanjut sejak 15 Oktober 2005 hingga 11 April 2008 bertempat di Kantor Bupati Ende Jalan El Tari Kelurahan Mautapaga, Kabupaten Ende.
Menurut dakwaan JPU, terdakwa telah bertindak melampaui kewenangannya sebagai Sekda Kabupaten Ende dengan menandatangani dua buah kuitansi pembayaran seolah- olah digunakan untuk pembayaran panjar jasa transportasi udara Gatari Airline tanpa didukung alat bukti.
Dua kali proses pencairan uang seperti yang dibeberkan JPU,  Made Sudatmika dalam sidang, yakni satu lembar kuitansi ditandatangani pada tanggal 1 November 2005 sebesar  Rp 1.467. 633.000 yang dibuktikan dengan adanya Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 0763/01/RS/PD/2005. Kuitansi kedua ditandatangani terdakwa pada tanggal 29 November 2005 sebesar Rp 50 juta dibuktikan dengan SPM Nomor 0854/02/RS/BS/2005.
Dengan adanya SPM sehingga Kepala Bagian Keuangan Setda  Kabupaten Ende, mencairkan dana tersebut di kantor Bank NTT Cabang Ende, dan disimpan di kas bantuan keuangan untuk  bantuan organisasi profesi dan organisasi vertikal.
Sementara itu, terdakwa Samuel Matutina, yang juga terlibat dalam kasus bobolnya dana APBD Kabupaten Ende sebesar Rp 3,5 miliar, sudah mulai menjalani proses persidangan di PN Kupang, Rabu (14/4/2010).  (ben)