Sabtu, 17 April 2010

Mberu Tanda Tangan Kuitansi

POS KUPANG/BENNY JAHANG
Drs. Iskandar Mohamad Mberu duduk dikursi saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis (15/4/2010).
Jumat, 16 April 2010 | 12:28 WIB
KUPANG, POS KUPANG.Com -- Mantan Sekda Kabupaten Ende, Drs. Iskandar Mohamad Mberu, pernah dua kali menandatangani kuitansi pencairan dana atas permintaan Samuel Matutina, pada bulan November 2005.
Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Made Sudatmika, S,H, dalam sidang perdana kasus korupsi dana APBD Kabupaten Ende dengan terdakwa Drs. Iskandar Mohamad Mberu. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Umbu Jamah, S,H di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis (15/4/2010). Sidang dihadiri kuasa hukumnya Aloysius Balun, S.H, Cs, dan  diikuti beberapa anggota keluarga terdakwa.
Dalam dakwaan JPU itu dibeberkan bahwa perbuatan tindak pidana  korupsi  yang dilakukan terdakwa Iskandar Mohamad Mberu, sekalipun dilakukan secara terpisah dan berlanjut sejak 15 Oktober 2005 hingga 11 April 2008 bertempat di Kantor Bupati Ende Jalan El Tari Kelurahan Mautapaga, Kabupaten Ende.
Menurut dakwaan JPU, terdakwa telah bertindak melampaui kewenangannya sebagai Sekda Kabupaten Ende dengan menandatangani dua buah kuitansi pembayaran seolah- olah digunakan untuk pembayaran panjar jasa transportasi udara Gatari Airline tanpa didukung alat bukti.
Dua kali proses pencairan uang seperti yang dibeberkan JPU,  Made Sudatmika dalam sidang, yakni satu lembar kuitansi ditandatangani pada tanggal 1 November 2005 sebesar  Rp 1.467. 633.000 yang dibuktikan dengan adanya Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 0763/01/RS/PD/2005. Kuitansi kedua ditandatangani terdakwa pada tanggal 29 November 2005 sebesar Rp 50 juta dibuktikan dengan SPM Nomor 0854/02/RS/BS/2005.
Dengan adanya SPM sehingga Kepala Bagian Keuangan Setda  Kabupaten Ende, mencairkan dana tersebut di kantor Bank NTT Cabang Ende, dan disimpan di kas bantuan keuangan untuk  bantuan organisasi profesi dan organisasi vertikal.
Sementara itu, terdakwa Samuel Matutina, yang juga terlibat dalam kasus bobolnya dana APBD Kabupaten Ende sebesar Rp 3,5 miliar, sudah mulai menjalani proses persidangan di PN Kupang, Rabu (14/4/2010).  (ben)

Tidak ada komentar: