Selasa, 13 April 2010

Bupati Terlibat Kematian Yohakim

Orasi Aldiras di DPRD Lembata
LEWOLEBA, POS KUPANG.Com -- "Bupati  terlibat kematian Yohakim. Dia yang mengotaki pembunuhan Yohakim  karena Yohakim menyetujui konservasi  di Laut Sawu. Saya bertanggung jawab atas pertanyataan saya hari ini,"   tegas  Sekretaris Aldiras, Alex Murin dalam orasi di gedung DPRD Lembata, Senin  (12/4/2010).
Vonis majelis hakim  atas lima terdakwa pembunuh Yohakim Laka Loi Langodai ditanggapi  Aliansi Kebenaran dan Keadilan Anti Kekerasan (Aldiras) dengan menggelar demonstrasi damai dan orasi.
Selain di hadapan wakil rakyat, orasi Aldiras juga berlangsung di jalan raya depan Mapolres  Lembata, Kejaksaan Negeri Lewoleba dan Pengadilan Negeri Lembata. Pentolan demo Aldiras, Piter Bala Wukak, S.H, dan Paulus Makarius Dolu, S.Fil, mendesak segera ditetapkan saksi ad charge (saksi meringankan) menjadi tersangka keterangan palsu. Keterangan mereka bertolak belakang, tidak bersesuaian dan diitolak majelis hakim. Ini dibuktikan vonis 17 tahun penjara atas terdakwa Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk, Bambang Trihantara,  menggagas  kematian Yohakim. Terdakwa Lambertus Bedi Langodai, Muhamad Pitang, dan Mathias Bala Langobelen dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Pernyataan Alex Murin tentang keterlibatan bupati Lembata, menggagetkan Wakil Ketua DPRD, Yoseph Meran Lagaor bersama angota dewan, Antonius Gelat, Hasan Baha, Fery Koban, Servas Ladoangin yang menerima kehadiran massa Aldiras di teras DPRD Lembata.  Pernyataan Alex didengar ratusan  PNS  Setda Lembata, Sekretariat DPRD Lembata, anggota Satpol  PP dan warga yang menyaksikan orasi Aldiras dari halaman luar gedung wakil rakyat ini.
Alex naik "panggung" mobil pick up yang parkir di teras DPRD Lembata. Dia menyatakan  kekuasaan mempengaruhi penyelidikan kasus  kematian Yahakim,  dipetieskan. Tetapi tekanan dan perjuangan keras Aldiras  terus mendorong penyidik Polres  Lembata dipimpin Kapolres, AKBP Marthin Yohannes, S.H sehingga kasus ini menemui titik terang. Lima terdakwa divonis bersalah membunuh Yohakim.
"Aldiras sudah menang 5-0. Lima terdakwa divonis bersalah. Bedi, Bala dan Pitang divonis 15 tahun penjara, Bambang dan Erni Manuk 17 tahun penjara. Gol berikutnya  para saksi palsu," kata Alex Murin berapi-api.
Alex mengungkapkan, darah  almahrum Yohakim masih mengalir dan mendorong pengungkapan dugaan keterlibatan Bupati Lembata. Yohakim dibunuh karena menyetujui konservasi di Laut Sawu, sesuatu yang berseberangan dengan kebijakan bupati. "Kenapa dia (Yohakim) dibunuh setelah pulang dari Manado mengikuti konferensi kelautan internasional. Karena di sana dia setuju konservasi. Dia juga akan  bawa semua data rencana konservasi ke Departemen Kelautan dan Perikanan RI di Jakarta. Kalau konservasi dilakukan, mereka tidak bisa dapat uang," tandas Alex.
Alex dikonfirmasi Pos Kupang usai berorasi menyatakan siap bertanggungjawab atas pernyataanya. "Saya tanggung jawab pernyataan saya bahwa bupati terlibat kematian Yohakim. Darah Yohakim yang mendorong saya mengungkapkannya. Masih banyak informasi yang akan saya sampaikan. Tapi, saya buka pelan-pelan. Tunggu saja kalau DPRD sudah panggil dia," janji Alex.
Alex  menyadari  resiko dari kecaman kerasnya terhadap bupati sudah pernah menimpanya, setelah demo Aldiras tahun lalu. Banwas  Lembata  diperintahkan bupati supaya turun periksa  proyek kaliandra di Dinas Pertanian  seharga Rp 16 juta  dikerjakannya. Aparat Banwas mengakui  pemeriksaan ini atas perintah bupati.
"Tanaman kaliandra saat itu saya bawa dari Maumere, belum sempat dibagikan kepada masyarakat. Saya tunjukkan kaliandra kepada  aparat Banwas. Apa lagi tindakannya kali ini, pernyataan saya  bahwa Andreas Duli Manuk, otak kematian Yohakim. Saya sudah siap," tantang Alex.
Anggota DPRD Lembata periode 2004-2009, Yohanes Vianey Burin, S.H, membeberkan lagi keterangan bupati yang disampaikannya pada paripurna DPRD Lembata periode lalu. Yohakim dibunuh karena masalah proyek di DKP.  DPRD periode ini disarankan  mendesak bupati menjelaskan kematian Yohakim dan keterlibatan anaknya setelah putusan majelis hakim.
Koordinator umum Aldiras, Paulus Makarius Dolu, S.Fil, menyatakan vonis 15 dan 17 tahun penjara membuktikan lima terdakwa bersalah. Meski mereka banding, Aldiras dan jaringannya akan mengawasi  seluruh prosesnya  bahkan sampai kasasi di Mahkamah Agung. Fakta putusan majelis hakim, DPRD didesaknya segera panggil  bupati meminta keterangan atas keterlibatan anaknya. 
Piter Bala Wukak,  di hadapan wakil rakyat mendesak segera dijadwal pemanggilan bupati. Dia  mengaku  mengetahui segala aktivitas anaknya dengan menggelar jumpa pers  kepada wartawan media cetak dan elektronik.
"Sekarang sudah ada putusan majelis hakim, Erni Manuk  anaknya Bupati  Andreas Duli Manuk telah divonis 17 tahun penjara.  Bupati harus jelaskan lagi dalam jumpa pers dan  kepada wakil rakyat di DPRD," kata Piter. Wakil Ketua DPRD Lembata, Yoseph Meran menyebut pemanggilan bupati dapat dilaksanakan sekitar tanggal 16 atau 16 April mendatang. Saat ini DPRD telah punya agenda yang padat. (ius) 

Pernyatan sikap Aldiras

1.Mendesak majelis  hakim Pengadilan Negeri Lembata segera menetapkan para saksi palsu pembunuhan Yohakim ditahan dan diproses sesuai ketentuan pasal 242 KUHP.
2. Mendesak DPRD Lembata  agar dalam tempo 3x24 jam segera meminta pertanggungjawaban Bupati Lembata berkaitan keterlibatan anaknya, Erni Manuk dalam peristiwa pembunuhan Yohakim.
3. Mengimbau segenap warga masyarakat pencinta keadilan dan perdamaian agar selalu waspada terhadap segala upaya yang mengarah kepada proses  memecah-belah persatuan dan kesatuan.
Sumber: Pernyataan Sikap Aldiras

Tidak ada komentar: