Jumat, 09 April 2010

Main Judi, 8 Pengusaha Kaya Jadi Terdakwa

Laporan Ferdy Hayong
Rabu, 31 Maret 2010 | 09:50 WIB
Sidang perdana kemarin dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ester Siregar, S.H, dengan hakim anggota, Frans Momo, S.H dan Guntoro, S.H.
Ketua tim JPU, Patahudin, S.H, ketika dikonfirmasi wartawan di Atambua, Selasa (30/3/2010), mengatakan, sidang perdana kemarin menghadirkan terdakwa delapan orang. Sementara untuk tiga orang bandar judi direncanakan sidangnya digelar hari ini, Rabu (31/3/2010).
Dalam sidang perdana ini, jelas Patahudin, dirinya didampingi anggota KPU, Nur Sri Cahyawijaya, S.H dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Nanti dalam sidang selanjutnya baru kami hadirkan para saksi, terutama anggota Brimobda Kompi A Belu yang melakukan penggerebekan dan menangkap para terdakwa sedang berjudi. Kami sudah siapkan surat untuk disampaikan kepada pimpinan anggota Brimobda di Kupang dan diperkirakan pekan depan sidang lanjutan dengan mendengarkan keterangan para saksi itu," kata Patahudin.
Ditanya soal status para terdakwa, Patahudin mengungkapkan, sesuai pasal 303 Bis dengan hukuman dibawah 5 tahun dimungkinkan untuk tahanan luar. Para terdakwa tidak ditahan sel Lapas Atambua.
Para terdakwa ditangkap sedang berjudi kartu di Gudang Toko Bahagia, Atambua, oleh aparat Brimob. Saat petugas melakukan penggerebekan, Kanit Buser Polres Belu, Aipda Soleman Kapitan berada di lokasi judi namun dia melarikan diri. Sepucuk pistol dan peluru tertinggal di lokasi judi. Dalam penggerebekan itu, petugas menyita pistol dan pelurunya, 11 ponsel, 21 mata dadu, 26 koin untuk kuru-kuru dan uang taruhan Rp 210.550.000. (yon)

Tidak ada komentar: