Jumat, 09 April 2010

Sidang Kasus Judi di Belu Pistol Kanit Buser Tak Disertakan

Laporan: Ferdy Hayong
Kamis, 8 April 2010 | 14:10 WIB

ATAMBUA,Pos Kupang.Com--Barang bukti berupa hand phone (HP) Nokia E-73, pistol dan peluru yang diserahkan anggota Brimobda Kompi A Belu kepada Polres Belu tidak disertakan pada persidangan kasus judi di Pengadilan Negeri (PN) Atambua, Rabu (7/4/2010).
Barang bukti yang ada saat persidangan dengan menghadirkan terdakwa bandar, Patrik Min Fernandez (Atambua), Hendra Liman Toni (Atambua), dan Alex Prasetyo (Kupang), hanya 11 HP dan barang bukti lain seperti kain, mata dadu, kalkulator dan uang. Sidang ini menghadirkan empat orang saksi, yakni Brigpol Chery Situmorang, Briptu Luan Bere, Briptu Avelino Fernandez, dan Joni Gunawan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis PN Atambua, Robert Simbolon, S.H, didampingi hakim anggota, Guntoro Eka Sakti, S.H, dan Fransiskus W Mamo, S.H, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Cahyawijaya, S.H dan Panitera, Sulaiman Musu.
Disaksikan Pos Kupang di PN Atambua, Rabu (7/4/2010), sidang dimulai pukul 09.30 Wita. Setelah para saksi disumpah menurut agama masing-masing, ketua majelis mempersilakan para saksi lainnya berada di luar sidang karena harus melakukan pemeriksaan satu per satu.
Brigpol Chery Situmorang mendapat giliran pertama untuk dimintai keterangan. Majelis menanyakan apakah saksi mengenal tiga terdakwa dan dijawab kenal pada saat penangkapan di Gudang Bahagia, Tini.
Simbolon menanyakan soal proses penangkapan perjudian dan diceritakan Situmorang bahwa ia bersama dua rekannya sebelum melakukan penggerebekan, awalnya mendapat informasi dari masyarakat pada tanggal 6 Februari 2010 sekitar pukul 22.00 Wita. Terhadap informasi itu, dirinya melaporkannya kepada Kanit Brimobda Kompi A Belu.
Atas petunjuk Kanit yang sudah berkoordinasi dengan Danki, ia bersama dua rekannya turun melakukan pengintaian guna mendapatkan kejelasan apakah ada permainan judi atau tidak di Gudang Bahagia. Setelah mengintai lokasi, ternyata ada permainan judi di gudang itu.
Pintu gudang ketika itu tertutup rapat sehingga mereka masuk ke dalam lokasi permainan judi setelah ada orang yang keluar. Saat itu, mereka masuk ke lokasi dan mendapatkan para pengusaha itu tengah bermain judi kuru-kuru. Saat penggerebekan itu, sebagian berhamburan hendak melarikan diri dan ketika itu, kata Situmorang, ia melihat Aipda Soleman Kapitan ada di lokasi perjudian dan hendak melarikan diri.
Ditanya majelis, saat penggebrebekan itu barang bukti apa saja yang ditemukan di TKP, Situmorang menjelaskan, selain uang sejumlah Rp 210 juta lebih, mata dadu, kain untuk permainan judi, kalkulator dan HP. Dari semua HP itu, ikut diambil HP milik Kanit Buser Polres Belu.
"Saya sangat kenal benar HP milik Aipda Soleman Kapitan. HP merk Nokia E-73, dan saya cukup tahu isi SMS dan nomor-nomor telepon yang masuk dan keluar pada saat itu. Saat penyerahan barang bukti ke Polres Belu memang HP Soleman Kapitan tidak kami serahkan bersamaan dengan barang bukti lainnya. Kami masih pegang untuk print out isi SMS dan nomor telepon yang keluar masuk malam itu. Dan, baru satu minggu berikutnya kami serahkan HP milik Soleman Kapitan itu ke Provost Polres Belu," katanya.
Ketika majelis meminta Situmorang untuk melihat HP yang ada di meja majelis apakah ada yang milik Soleman Kapitan, Situmorang menyatakan tidak ada.
"Saya tahu persis HP Soleman Kapitan. Kami sudah serahkan ke Provost Polres Belu. Dan semua HP yang ada di majelis ini tidak ada HP milik yang bersangkutan," tegas Situmorang.
Terhadap keterangan Situmorang ini, majelis menanyakan kepada JPU alasan tidak adanya barang bukti HP Soleman Kapitan dan dijawab JPU, Cahya bahwa pihaknya hanya menghadirkan barang bukti sesuai berita acara yang dikirim dari Polres Belu dimana terdapat 11 HP dan barang bukti lainnya.
Keterangan yang sama diakui saksi Briptu Luan Bere. Dirinya melihat Kanit Buser POlres Belu berdiri di meja bandar. Namun dirinya tidak mengetahui pasti apakah yang bersangkutan terlibat bermain judi atau tidak.
Meski begitu, katanya, barang bukti yang berhasil disita ketika itu termasuk HP milik Soleman Kapitan. Ketika majelis memintanya melihat barang bukti HP di meja majelis, Luan Bere menyampaikan bahwa HP yang ada tidak termasuk milik Soleman Kapitan.
Disaksikan Pos Kupang, majelis hakim memperlihatkan semua barang bukti termasuk memperagakan cara menggoyang dadu. Barang bukti yang diperlihatkan majelis yakni, dadu, kain, koin, uang, kalkulator dan 11 HP. Tidak diperlihatkan pula HP, pistol dan peluru milik Soleman Kapitan. Proses persidangan berjalan lancar tanpa pengawalan aparat Polres Belu.
Untuk didiketahui, tim khusus dari Brimobda Kompi A Belu, Sabtu (6/2/2010) membekuk 13 penjudi kakap. Para penjudi ini 8 diantaranya pengusaha terkenal di Atambua sementara 4 pengusaha dari Kupang, 1 dari TTU. Salah satu penjudi diduga Kanit Buser Polres Belu, Aipda Soleman Kapitan berhasil kabur dan belum menyerahkan diri ke Mapolres Belu.
Dari 13 penjudi yang ditangkap tim Brimob Kompi A Belu, 3 orang ditetapkan sebagai bandar yakni, Patrik Min Fernandez (Atambua), Hendra Liman Toni (Atambua) dan Alex Prasetyo (Kupang). Sementara 8 tersangka lainnya sebagai pemain, Roni Prasetio (Kupang), Hironimus Lay (Kupang), Aloysius Mintura (Atambua), Vinsensius Manek (Atambua), Trensius Lasakar (Atambua), Mikael Leo (Kupang), Jhon Lau (Kupang), Joni Gunawan (Kupang), Yilius Mintura (Atambua),Paulus Jubun (Atambua) dan dua orang tas nama Paulus Jubul dan Joni Gunawan sebagai saksi dilepas karena tidak terlibat dalam permainan judi itu. (yon)

Tidak ada komentar: