Sabtu, 10 April 2010

Revisi UU Pemilu Harus Jadi Prioritas

Prof. Dr Ramlan Surbakti
Guru Besar UNAIR, mantan wakil ketua KPU
Komisi Pemilihan Umum, Sabtu (25/7) telah resmi menetapkan dan mengumumkan hasil pemilu presiden 8 Juli lalu.
Terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara itu, pasangan JK-Win dan Mega-Pro mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Apa implikasi gugatan tersebut? Dan apa yang harus dilakukan presiden terpilih untuk memerbaiki kualitas pemilu mendatang? Berikut, perbincangan Very Herdiman dengan Guru Besar FISIP Universitas Airlangga Surabaya Prof Dr Ramlan Surbakti:
Apa tanggapan Anda soal ketidakhadiran Mega-Pro pada pengumuman hasil rekapitulasi?
Undang-udang memang tidak mewajibkan pasangan capres-cawapres untuk hadir. Sedangkan gugatan ke MK saya kira itu sah-sah saja. Jadi, itulah mekanisme yang diatur dalam konstitusi kita. Kalau ada gugatan terhadap hasil pemilu maka sudah ditentukan caranya yaitu ke MK. Menurut saya, prosedur itu adalah tanda demokrasi, yaitu bahwa konflik atau perbedaan pendapat diselesaikan secara hukum. Itu langkah yang bagus, dan positif. Karena itulah saluran yang disediakan konstitusi.
Gugatan ke MK indikasi penyelenggaraan pilpres gagal?
Kalau dikatakan gagal, tidak. Cuma kita lihat dulu yang digugat itu apa. Ada gugatan itu tidak dengan sendirinya KPU gagal. Saya kira itu bukan indikator pilpres gagal. Memang ketidakhadiran salah satu pasangan calon (Mega-Pro, red.) menggambarkan ketidakpuasan. Tapi itu sah saja. Yang penting semuanya diselesaikan secara hukum. Cuma memang penggugat harus membuktikan gugatannya di MK. MK tentu akan mempertimbangkannya dengan seksama. Karena itu kita tunggu saja.
Gugatan menggambarkan elite kita tidak legowo dan siap kalah?
Saya kira dua pasangan itu sampai hari ini tidak mengatakan akan membangkang. Gugatan bisa dilihat sebagai upaya untuk mencegah hal sama terulang lagi. Jadi, kelemahan yang ada harus dibuktikan. Jika terbukti maka harus diperbaiki ke depan. Tidak fair kalau gugatan itu dilihat tanda tidak legowo. Kalau gugatan itu mengandung kebenaran maka kita mendapat keuntungan sehingga tidak terulang lagi ke depan. Jadi, kita harus melihat hal itu dari sisi positif. Jika terbukti benar dan signifikan, dalam arti ada potensi mengubah hasil, bisa jadi MK mengabulkan gugatan untuk pilpres putaran kedua.
Apa evaluasi Anda untuk pilpres kemarin?
Harus dilihat dua hal, yaitu soal integritas proses pemilu dan integritas hasil pemilu. Proses pemilu artinya apakah semua tahaban pemilu diselenggarakan berdasarkan aturan perundangan. Soal integritas hasil pemilu artinya, hasil itu sepenuhnya berdasarkan suara rakyat, bukan karena manipulasi, politik uang. Dari integritas hasil pemilu, pilpres sekarang relatif disebut dapat diterima. Tapi dengan catatan yaitu suara tidak sah cukup tinggi, mencapai 5,06 persen. Hasil ini agak aneh karena pilpres itu sederhana, calon tiga orang, tapi suara tidak sah banyak. Suara tidak sah untuk pileg mencapai 14,41 persen, dan pilpres 5, 06 persen. Angka ini tergolong tinggi. Anda bisa bayangkan 5,06 persen dikali jumlah suara yang menggunakan hak pilih. Itu cukup besar. Dari segi integritas proses, ada masalah seputar DPT, dan kampanye.
Tapi suara tidak sah itu tidak mengganggu legitimasi presiden terpilih?
Memang tidak berpengaruh. Tapi ada gangguan terhadap integritas hasil pemilu karena 5 persen pemilih yang suaranya tidak sah. Apakah problemnya ada pada sosialisasi KPU atau penyebab lain. Pada pemilu pilpres 2004 suara tidak sah hanya mencapai 2 persen dengan lima pasang calon.
Apakah hal itu mengganggu kinerja presiden terpilih?
Saya kira tidak akan memengaruhi kinerja presiden terpilih. Kita harus melihat hal ini sebagai proses pembelajaran bangsa. Jadi kekurangan sekarang harus diidentifikasi secara jelas supaya bisa diperbaiki periode berikutnya. Makanya harus ada evaluasi. Masalah DPT bukan hanya soal administratif tapi hak rakyat. Kalau rakyat tidak terdaftar maka secara actual rakyat tidak diakui kedaulatannya. Karena itu, presiden terpilih, bersama parpol harus memerhatikan hal ini.
Apa evaluasi Anda terhadap kinerja KPU?
Problemnya sangat kompleks, karena itu membutuhkan waktu yang panjang untuk membicarakannya. Saya kira perlu evaluasi menyeluruh mengenai hal ini. Saya tidak ingin berkomentar tentang kinerja KPU karen akan menimbulkan antipati. Tapi berdasarkan kesepakatan semua pihak, KPU harus dievaluasi dan dibenah ke depan.
Apa harapan Anda kepada presiden terpilih khususnya terkait persiapan penyelenggaraan pemilu berikutnya?
Satu pesan saya mulai tahun 2010 harus dibenahi seluruhnya, baik perundang-undangan mengenai pemilu maupun mengenai penyelenggaraan pemilu. Pembenahannya harus dimulai tahun 2010, jangan ditunda sampai 2012 karena akan terlambat. Karena terus terang saja, salah satu kekurangan pemilu kita adalah peraturan perundangan yang amburadul. Karena itu, presiden terpilih menjadikan pembaruan, perbaikan perundangan pemilu sebagai prioritas perbaikan dia langsung pada tahun 2010.
Jadi UU Pemilu harus jadi prioritas untuk direvisi?
Ya UU Pemilu DPR, DPD, DPRD, UU Penyelenggaraan Pemilu harus segera dibenahi sejak awal mungkin sehingga pembahasannya tidak terburu-buru dan kualitasnya baik. Jadi, sejak awal hal ini harus dipikirkan secara jernih, baik arahnya maupun konsistensinya(*)

Tidak ada komentar: