Sabtu, 17 April 2010

Simon Hayon Tidak Lolos Cabup Flotim

Dok Pos Kupang
Drs. Simon Hayon
Sabtu, 17 April 2010 | 10:44 WIB
KUPANG, POS KUPANG.Com -- Paket incumbent, Drs. Simon Hayon-Fransiskus Diaz Alffi tidak lolos menjadi calon Bupati-Wakil Bupati Flotim dalam Pemilu Kada Flotim. Menurut KPUD Flotim, pasangan ini tidak memenuhi persyaratan administrasi.
KPUD setempat dalam rapat pleno hari Kamis (15/4/2010), menetapkan lima paket calon bupati dan wabup, melalui keputusannya No. 043/Kpts/KPU- FLT/018.433980/2010. Lima paket calon tersebut adalah  Yoseph Yulius Diaz - Drs. Markus Amalebe Tokan; Felix Fernandez, SH,CN-M. Ismail Arkiang, S.H, M.H; Hironimus Semau Johny Odjan, S.Sos - H. Ludin Lega, S.H; Yoseph Lagadoni Herin, S.Sos-Valentinus Tukan, S.AP dan Drs. Yeremias Bunganaen, M.Sc, Ph.D - Drs. Kristoforus Keban (calon perseorangan).
Sementara pasangan Simon Hayon-Diaz Alffi tidak masuk dalam daftar paket calon yang maju dalam Pemilu Kada  3 Juni 2010. Simon Hayon yang adalah Bupati Flotim dan Diaz Alffi adalah Sekda Flotim ini diusung Partai Golkar, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) dan Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya).
Terpentalnya paket ini dari pentas Pemilu Kada tahun ini, merupakan pukulan bagi Partai Golkar yang untuk kedua kalinya gagal meloloskan calonnya ke Pemilu Kada di Flotim.
Menurut Ketua KPUD Kabupaten Flores Timur, Bernadus Boro Tupen, S.Pd, imon Hayon-Diaz Alffi yang diusung Koalisi Gewayan Tana Lamaholot itu,  tidak memenuhi syarat karena dokumen yang diserahkan pada masa perbaikan 1 April 2010 adalah dokumen kesepakatan bersama paket Gewayan Tana Lamaholot Nomor 02/PG- PKPB-Gerindra/FLotim/III/2010.
"Dokumen yang harus dilengkapi adalah keputusan parpol/gabungan parpol yang mengatur mekanisme penjaringan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilengkapi berita acara proses penjaringan sebagaimana amanat peraturan KPU No. 68 Tahun 2009 pasal 13 ayat 2 huruf l," jelas Tupen yang dihubungi dari Kupang, Jumat (16/4/2010) malam.
"Kami melihat secara totalitas. Kalau hanya surat pernyataan saja tidak cukup," katanya.
Juru Bicara KPUD Propinsi NTT, Drs. Djidon de Haan mengatakan, KPUD Flotim sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan. "KPUD Flotim sudah mengingatkan kepada Paket Gewayan Tana Lamaholot untuk melengkapi berita acara koalisi dan kesepakatan partai pendukung tapi tidak direspon," kata Djidon.
Dia menegaskan, Simon Hayon-Diaz Alffi mendaftar dengan dukungan koalisi parpol. Dengan demikian, semua persyaratan administrasi harus berdasarkan berita acara koalisi.
"Golkar merupakan salah satu parpol yang tergabung dalam koalisi itu sehingga tidak bisa mengajukan persyaratan administrasi secara sendiri-sendiri," kata Djidon.
Menurut Djidon, berita acara koalisi dan kesepakatan bergabung dalam koalisi itu sesuai amanah UU Nomor 32 Tahun 2004 dan peraturan KPU No. 68 Tahun 2009, khusus mengenai pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Dua regulasi itu mengatur, secara jelas syarat administrasi yang harus dipenuhi bakal calon. Salah satunya adalah berita acara koalisi jika calon didukung lebih dari satu parpol," tandas Djidon. (aca/gem)

Tidak ada komentar: