Sabtu, 17 April 2010

Paulinus Domi: Tunggu di Meja Hijau

Paulinus Domi dikunjungi 18 anggota DPRD NTT
Jumat, 16 April 2010 | 12:11 WIB
KUPANG, POS KUPANG.Com -- Mantan Bupati  Ende,  Drs. Paulinus Domi,  menyatakan siap menunggu di meja hijau (pengadilan) untuk mempertanggungjawabkan dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Ende tahun anggaran 2005 dan 2008 sebesar Rp 3,5 miliar yang dituduhkan kepadanya.
"Saya baik-baik. Jangan tanya banyak kepada saya. Nanti saja di meja hijau," kata Paulinus Domi, yang kini anggota DPRD NTT, saat ditemui di sela-sela menerima  kunjungan 18 anggota DPRD NTT di Lapas Penfui, Kamis (15/4/2010). 
Delapan belas angota Dewan yang mengunjungi Paulinus Domi, yakni Ketua DPRD NTT, Drs. Ibrahim Agustinus Medah, Wakil Ketua, Nelson Matara, LS Foenay dan  Anselmus Talo, Ketua Fraksi NTT Sejahtera, Somie Pandie, Ketua Fraksi Abdi Flobamora, Daud Saleh Ludji, Ketua Fraksi Gerindra, Gabriel Beri Binna, Ketua Fraksi Hanura, Stanis Ngawang, Sekretaris Fraksi Golkar, Nixon Mesakh, anggota lainnya, Alfred Baun, Fery Kase, Piet Rego, Merci Piwung, Rambu Marisi, Alfridus Bria, Jimy Sianto, Jainal Abidin Tayeb dan Alex Kase. 
Para wakil rakyat ini memberikan peneguhan agar Paulinus Domi tabah menjalani proses hukum tersebut. Kepada sesama anggota Dewan, Paulinus Domi  menyampaikan terima kasih. Menurut dia, kunjungan sejak Rabu (14/4/2010), ia ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende, sangat berarti baginya. Kunjungan itu, kata Paulinus Domi, memberikan kekuatan baginya menghadapi proses hukum.
Medah yang ditemui usai mengunjungi Pauliunus Domi, mengatakan, DPRD NTT sangat menghargai hukum. DPRD NTT taat hukum. Demikian pun Partai Golkar NTT, karena Paulinus Domi berasal dari Partai Golkar. Baik Dewan maupun Golkar sangat menghargai proses hukum, asalkan sesuai aturan.
Pada jumpa pers di ruang kerjanya, Kamis (15/4/2010), Medah mengaku kaget atas penahanan Paulinus Domi. Setelah konsultasi dengan penasehat hukum Paulinus Domi, akan diajukan penangguhan penahanan, kata Medah, Paulinus Domi baru mengetahui kalau ada izin pemeriksaan dirinya dari Mendagri.
"Saya undang penasehat hukumnya membicarakan langkah-langkah yang ditempuh. Menurut penasehat hukum Paulinus Domi, hingga saat ini belum ada izin penahanan anggota Dewan. Saya sudah tugaskan Nixon Mesakh, mengmabil langkah-langkah menolong Paulinus Domi," kata Medah.
Medah menegaskan, DPRD NTT menghormati proses hukum yang berlaku. Langkah yang diambil oleh Dewan harus menaati ketentuan yang berlaku. "Jangan  ambil langkah kontra produktif," tandasnya.
Medah mengatakan, BAP sudah P-21 dan sudah layak disidangkan. "Kemarin dipanggil untuk diserahkan ke Kejari Ende untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri   Ende. Jika demikian sidang untuk Paulinus Domi akan berjalan sesuai  jadwalnya.
Ditanya soal penonaktifan  sementara, Medah mengatakan, akan diproses jika yang bersangkutan sudah status terdakwa agar tidak terganggu persidangan. Walau dinonaktifkan sementara, kata Medah, hak-haknya tetap diberikan, kecuali yang berkaitan dengan aktivitas Dewan, seperti perjalanan dinas ditiadakan. Gaji dan tunjangan lain, kata Medah, tetap dibayar. Jika sudah ada keputusan hukum tetap, lanjut mantan bupati Kupang  ini, baru diproses pemberhentian dan Golkar sebagai partai akan mengusulkan PAW ke KPUD NTT. (gem)  

Tidak ada komentar: