Sabtu, 17 Mei 2008

Massa Segel Pintu Gerbang KPU NTT


Kupang, DEMOS NTT Online - Ratusan pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT, Alfons Loemau-Frans Salesman, Jumat menyegel pintu gerbang Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Jalan Polisi Militer No.1 Kupang.
Penyegelan yang dilakukan pendukung pasangan yang disebut ‘AMSAL’ itu karena tidak puas dengan sikap KPU NTT yang mengabaikan surat KPU Pusat yang meninjau kembali keputusan KPU Provinsi NTT tanggal 5 Mei tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT periode 2008-2013.
Surat KPU pusat nomor:926/15/V/2008 tertanggal 14 Mei meminta agar KPU Provinsi NTT meninjau kembali penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Umum Gubernur NTT tahun 2008.
Surat KPU yang ditandatangani Ketua KPU Pusat, Prof. Dr. H.A Hafiz Anshary AZ, MA ini, merujuk pada laporan KPU Provinsi NTT pada rapat konsultasi tanggal 12 Mei dan surat dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT atas nama Dr. Beny Harman-Alfred Kase tanggal 11 Mei.
Dalam surat tersebut, KPU pusat menegaskan bahwa proses penetapan pasangan calon yang dilakukan KPU Provinsi NTT mengandung kekeliruan substantif dan prosedural.
Koordinator pengunjuk rasa, Arzan Bala menegaskan, tidak akan meninggalkan KPU Provinsi NTT sebelum ada peninjauan kembali terhadap keputusan KPU Provinsi NTT tanggal 5 Mei, yang menetapkan tiga pasangan calon sebagai peserta Pemilu Gubernur NTT.
Keputusan pleno KPU Provinsi NTT pada 5 Mei itu menetapkan tiga pasangan calon yakni Drs. Frans Lebu Raya-Esthon Foenay yang diusung PDI Perjuangan, Ibrahim Agustinus Medah-Paulus Moa yang diusung Partai Golkar dan Gaspar Parang Ehok-Yulius Bobo diusung gabungan partai politik.
Dua pasangan lainnya yakni Beny Harman-Alfred Kase dan Alfon Loemau-Frans Salesman yang juga didukung gabungan partai politik dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat dukungan partai politik.
Dua jam setelah pengumuman hasil pleno, gelombang unjuk rasa terus melakukan protes ke KPU karena telah menyalahi aturan dalam penetapan pasangan calon.
Arzan Bala menilai ada konspirasi antara KPU dengan pasangan calon tertentu dalam proses Pemilu Gubernur NTT.
Karena itu, pihaknya akan menuntut agar KPU NTT membatalkan keputusan sebelumnya dan melakukan proses ulang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan massa masih bertahan di KPU Provinsi NTT, sementara Polisi Pamong Praja dan aparat kepolisian melakukan penjagaan di sekitar KPU.
Keterangan yang diperoleh dari petugas keamanan menyebutkan bahwa semua anggota KPU NTT bersama Desk Pilkada sudah berangkat ke Jakarta untuk melakukan konsultasi terhadap surat KPU pusat. (antara)

Tidak ada komentar: