Selasa, 06 Mei 2008

Tiga Pasangan Calon Jadi Peserta Pilgub NTT

Kupang, Demos NTT Online - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam rapat pleno Senin, menetapkan tiga pasangan calon gubernur NTT untuk menjadi peserta dalam pemilihan 2 Juni mendatang.

Tiga pasangan calon itu adalah pasangan Gaspar Parang Ehok/Yulius Bobo yang diusung gabungan partai politik, Drs. Frans Lebu Raya/Ir. Esthon Foenay yang diusung PDI Perjuangan dan pasangan Ibrahim Agustinus Meda/Paulus Moa dari Partai Golkar.

Penetapan pasangan calon itu melalui keputusan KPU Provinsi NTT nomor:19./KPU/NTT/IV/2008, yang ditandatangani empat anggota KPU yakni Robinson Ratu Koreh (ketua), Jhon Depa, Hans Louk dan Jhon Lalongkoe (anggota).

Ketua KPU Provinsi NTT, Robinson Ratu Koreh menegaskan keputusan KPU itu setelah mencermati seluruh berkas pasangan calon pada tahapan verifikasi terakhir.

“Keputusan KPU ini telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Robinson Ratu Koreh.

Mengenai ketidakhadiran salah seorang anggota KPU dalam rapat pleno, dia mengatakan, semua anggota telah diundang untuk hadir dalam rapat pleno.

Ketidakhadiran anggota KPU, Yoseph Dasi Djawa, SH dalam rapat pleno penetapan KPU, adalah hak dan tidak ada paksaan, tetapi seluruh keputusan KPU adalah sah.

Keterangan yang diperoleh menyebutkan, ketidakhadiran Yoseph Dasi Djawa dalam rapat pleno penetapan pasangan calon tersebut, karena ada sejumlah alasan krusial yang dianggap bisa menyeret KPU ke dalam masalah hukum.

Dalam penetapan pasangan Gaspar Parang Ehok/Yulius Bobo misalnya, KPU menggunakan rujukan SK DPP PKB tertanggal 24 April, yang baru diserahkan pada tanggal 2 Mei lalu ke KPU Provinsi NTT.

SK ini menimbulkan perdebatan di internal KPU karena bertentangan dengan keputusan DPW PKB NTT tertanggal 28 April tentang penarikan dukungan dan penetapan pasangan calon atas nama Gaspar Parang Ehok-Yulius Bobo dengan menggunakan rujukan surat Gus Dur tertanggal 21 April, tetapi tidak menggunakan SK tanggal 24 Apri sebagai rujukan.

Masalah lain adalah ijazah salah satu calon Wakil Gubernur yang hanya menggunakan keterangan dari Sekda NTT dan dilegalisir oleh Badan Diklat NTT.

Mestinya, jika ijazah yang bersangkutan hilang, maka harus ada surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Terhadap masalah ini, Ketua KPU NTT, Robi Ratu Koreh menegaskan, dalam penelitian aktual yang dilakukan KPU, semua persyaratan dinyatakan sah dan tidak ada masalah. (antara)

Tidak ada komentar: