Kupang, NTT Online - Komisi Pemilihan Umun Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui pleno menetapkan 3 pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur NTT.
“Penetapan ketiga nama calon gubernur dan wakil gubernur berdasarkan surat nomer 13/B/BA/KPU NTT/2008.Adalah sebagai berikut,pertama Drs.Gaspar Parang Ehok - Julius Bobo,SE,MM (Gaul), kedua Drs.Frans Lebu Raya - Ir.Esthon Foenay (Frent) dan ketiga Drs.Ibrahim A.Medah - Drs.Paulus Moa (Tulus),” jelas ketua KPU NTT,Ir.Roby Ratu Kore kepada wartawan hari ini di Kupang.
Roby menambahkan,penyebarluasan berita ketiga cagub dan cawagub itu berdasarkan Peraturan Pemerintah nomer 6 pasal 50 tentang pengumuman hasil pleno kepada masyarakat melalui media masa. (ntt online)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar