Kamis, 05 Juni 2008

Jelang Pilgub NTT Belum Semua Daerah Miliki Panwas

Kupang, DEMOS NTT Online - Sepuluh hari menjelang Pemilu Gubernur NTT periode 2008-2013, masih ada sejumlah kabupaten yang belum ada panitia pengawas (Panwas). Ketua Panwas Pilgub NTT, Drs. Djidon de Haan, MS.i yang dikonfirmasi di Kupang, Rabu mengakui ada empat kabupaten yang belum memiliki Panwas Pilgub NTT yakni Rote Ndao, Kabupaten Belu, Flores Timur dan Ende.

“Masih ada empat kabupaten yang belum ada panitia pengawas Pilgub NTT. Kita harapkan sebelum hari pemungutan suara pada 14 Juni mendatang semua Panwas sudah bekerja,” katanya.

Menurut dia, belum ada Panwas di empat kabupaten ini bukan karena belum direkrut. Rekrutmen keanggotaan Panwas sudah dilakukan tetapi belum dikukuhkan karena harus menunggu Ketua Pengadilan di daerah masing-masing.

Flores Timur misalnya, walaupun belum dilantik untuk mulai melaksanakan tugas-tugas pengawasan, mereka sudah mengirim surat keputusan (SK) pembentukan Panwas di daerah itu kepada Panwas Pilgub NTT.

Dia menambahkan, ada dua alasan yang menghambat proses pembentukan Panwas di tingkat kabupaten/kota yakni dipicu oleh kontroversi dasar pembentukan Panwas karena adanya perbedaan penafsiran terhadap UU yang menjadi rujukan dalam pembentukan Panwas.

Kendala lain adalah penyesuaian waktu pengambilan sumpah jabatan oleh Ketua Pengadilan Negeri di masing-masing daerah, katanya.

Mengenai sah tidaknya proses yang sudah berjalan, dia mengatakan, walaupun tidak ada Panwas di empat daerah ini, penyelenggaraan Pemilu tetap sah.

Ini karena yang melakukan pengawasan terhadap tahapan-tahapan Pilgub NTT bukan hanya Panwas, tetapi juga oleh masyarakat dan pemantau.

“Jadi tidak ada masalah karena Panwas hanya salah satu penyelenggara, masih ada penyelenggara lain yang melaksanakan Pilgub NTT seperti Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Mengenai pelanggaran, dia mengatakan, jika terjadi pelanggaran dalam tahapan Pilgub ini pada daerah yang belum memiliki Panwas, maka Panwas Provinsi yang bertugas menyelesaikan sengketa atau pelanggaran tersebut. antara

Tidak ada komentar: