Kamis, 10 April 2008

Wabup Kupang Non Aktif Kembali Bertugas

Kupang, Demos NTT Online - Wakil Bupati Kupang, Drs. Ruben Foenay yang dinon-aktifkan dari jabatan sejak September 2006 lalu, setelah ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Kupang, sudah diperkenankan untuk kembali menjalankan tugas-tugas pelayanan kemasyarakatan.
Hal ini ditandai dengan penyerahan surat keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri tentang pengaktifan kembali Ruben Foenay sebagai Wakil Bupati Kupang oleh Sekda NTT, Jamin Habib, di Kupang, Rabu.
“Mulai hari ini, pak Ruben Foenay sudah boleh bertugas kembali seperti biasa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Jamin Habib.
Dia mengatakan, penerbitan kembali surat pengaktifan kembali Ruben Foenay itu, setelah Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan yang menyatakan, Ruben Foenay bebas dari jeratan hukum.
Wabup Kupang, Ruben Foenay dinonaktifkan dari jabatan setelah didakwa melakukan tindak pidana korupsi di DPRD Kabupaten Kupang periode 1999-2004, yang merugikan keuangan negara senilai Rp1 miliar lebih.
Dalam perkara dugaan korupsi itu, Ruben Fonay ditetapkan sebagai terdakwa dalam kapasitas sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kupang periode 1999-2004.
Ruben Foenay menyatakan, segera kembali menjalankan tugas-tugas pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Kupang setelah meninggalkan tugas selama hampir dua tahun karena menjalani proses hukum.
Dia berharap, proses hukum yang dijalani ini dapat menjadi contoh bagi seluruh masyarakat NTT untuk selalu patuh pada aturan hukum yang berlaku.
“Mulai hari ini juga saya bertugas, tetapi hal yang paling penting bahwa, proses yang dijalani ini harus menjadi contoh bagi kita semua,” katanya.
Hadir pada penyerahan surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri itu, Bupati Kupang, Ibrahim Agustunus Medah serta sejumlah pejabat di Kabupaten Kupang. antara

Tidak ada komentar: